Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejagung : Terpidana Mati Yang Grasinya Ditolak, Tak Bisa Ajukan PK Lagi

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung menegaskan para terpidana mati yang permohonan grasinya ditolak Presiden, tidak bisa lagi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkaranya. Ini untuk menjamin kepastian hukum, kata Juru Bicara Kejaksaan Agung Antasari Azhar pada TEMPO News Room via telepon, Jumat (21/2) sore tadi. Pernyataan Kejaksaan Agung berkaitan dengan usaha hukum lanjutan dari sejumlah terpidana mati yang sudah ditolak grasinya. Misalnya Ny. Sumiasih dan Sugeng, yang kemarin mengajukan PK untuk kedua kalinya pada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Manis Soejono. Pengajuan PK itu membuat Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Luhut Pakpahan ragu untuk melaksanakan hukuman pada kedua terpidana itu. Terpidana mati lain di Medan, Ayodhya Prasad Chaubey juga mengajukan PK atas kasusnya, meski sebelumnya sudah pernah mengajukan PK. Sumiasih dan Sugeng dihukum mati karena membunuh Letkol Marinir Purwanto, istri, dua anak dan seorang keponakan, pada Agustus 1988. Mereka pernah mengajukan PK pada 28 Agustus 1995, tapi ditolak Mahkamah Agung. Ayodhya sendiri dihukum mati karena terlibat kasus penyelundupan narkoba dari Thailand. UU No 14/1985 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman sendiri jelas-jelas mengatur bahwa PK hanya boleh diajukan satu kali. Itu pun harus disertai bukti baru alias novum. Namun, menurut Sutedja Djajasamita, penasihat hukum Sumiasih dan Sugeng, ada yurisprudensi yang bisa menerobos aturan itu. Ia menunjuk kasus Ketua Umum SBSI Mochtar Pakpahan yang dituduh mendalangi kerusuhan buruh di Medan, Sumatera Utara. Ia sempat bebas karena pengajuan PK-nya dikabulkan MA. Namun, putusan itu direvisi setelah ada PK untuk kedua kalinya. Menurut Antasari, pengajuan PK untuk keduakalinya bisa mengacaukan sistem hukum. Grasi seharusnya upaya hukum terakhir, katanya. Namun, Antasari mempersilakan para terpidana mati yang belum pernah mengajukan PK, melakukan upaya hukum itu, meski penolakan grasinya sudah turun. Karena menyangkut nyawa seseorang, Kejaksaan Agung membuka peluang digunakannya semua formalitas upaya hukum. Tapi kalau PK dan grasinya sudah ditolak, eksekusi harus dilakukan, katanya tegas. Antasari menampik argumentasi kuasa hukum Sumiasih dan Sugeng soal yurisprudensi kasus Pakpahan. PK yang kedua itu diajukan jaksa, bukan terpidana, katanya sambil tertawa. Terpidana, menurut peraturan yang ada, hanya bisa mengajukan satu kali PK. Antasari juga mengaku sulit menerima argumentasi Sutedja soal penemuan bukti baru dalam perkara Sumiasih dan Sugeng yang mendasari pengajuan PK itu. Nanti begitu PK-nya ditolak, muncul bukti baru lagi, lalu PK lagi, katanya dengan nada khawatir. Kalau sudah begitu, mana kepastian hukumnya? tanya Antasari. Ia lalu meminta para terpidana mati dan kuasa hukumnya tidak bermain-main dengan sistem hukum, mencari celah menghindari eksekusi mati. (Wahyu Dhyatmika TEMPO News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

2 menit lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


194 Tahun Lalu Pangeran Diponegoro Ditangkap Belanda, Ini Kilas Peristiwanya

6 menit lalu

Pangeran Diponegoro. ikpni.or.id
194 Tahun Lalu Pangeran Diponegoro Ditangkap Belanda, Ini Kilas Peristiwanya

Pangeran Diponegoro ketika itu bersedia menyerahkan diri dengan syarat sisa anggota laskarnya yang tersisa dibebaskan.


KPK Setor Rp 5,7 Miliar ke Kas Negara, Uang Pengganti dari Bekas Bupati Buru Selatan

8 menit lalu

Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022. KPK menduga Tagop menerima fee Rp10 miliar dalam kasus tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
KPK Setor Rp 5,7 Miliar ke Kas Negara, Uang Pengganti dari Bekas Bupati Buru Selatan

Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dihukum enam tahun penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi.


Korupsi BTS 4G, Dirut PT Sansaine Exindo Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

19 menit lalu

Dua terpidana kasus korupsi Proyek Strategis BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak (kiri) dan Eks Menteri Kominfo Johnny G Plate (kanan) memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Windi Purnama dan Yusrizki Muliawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Korupsi BTS 4G, Dirut PT Sansaine Exindo Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Terdakwa korupsi BTS Jemy Sutjiawan disebut memberikan komitmen fee sebesar USD 2,5 juta untuk pekerjaan paket 1 dan 2 BTS 4G Tahun 2021.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

24 menit lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


Ragam Respons Atas Resolusi DK PBB Agar Gencatan Senjata di Gaza Selama Ramadan

41 menit lalu

Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) akhirnya menyetujui resolusi gencatan senjata segera antara Israel dan kelompok militan Palestina Hamas.
Ragam Respons Atas Resolusi DK PBB Agar Gencatan Senjata di Gaza Selama Ramadan

Resolusi DK PBB ini disahkan dengan skor 14-0 usai Amerika Serikat abstain, tidak menggunakan hak vetonya.


Harga Tiket dan Benefit Konser NCT Dream di GBK, Presale Mulai 4 April 2024

1 jam lalu

NCT Dream. Foto: Instagram/@nct_dream
Harga Tiket dan Benefit Konser NCT Dream di GBK, Presale Mulai 4 April 2024

Penjualan tiket konser NCT Dream di GBK akan terbagi menjadi dua periode, Presale dan General Sale. Harganya mulai dari 1 jutaan.


Tips Pakar agar Anak Tak Kelelahan di Perjalanan Mudik Lebaran

1 jam lalu

Ilustrasi mudik bersama anak dengan sepeda motor. ANTARA
Tips Pakar agar Anak Tak Kelelahan di Perjalanan Mudik Lebaran

Dokter anak menyarankan orang tua mengatur waktu perjalanan mudik untuk mencegah anak kelelahan yang bisa mempengaruhi masalah kesehatan.


Ketua Adat Sorbatua Siallagan Ditangkap Polda Sumut Atas Laporan Toba Pulp Lestari

1 jam lalu

Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Gerak Tutup TPL melakukan aksi di depan Kementerian Koordiator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Rabu, 24 November 2021. Aksi tersebut menyampaikan tuntutan agar Kemenko Kemaritiman dan Investasi mencabut izin konsesi PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) dari wilayah adat serta menghentikan kriminalisasi kepada masyarakat adat Tano Batak. TEMPO/Muhammad Hidayat
Ketua Adat Sorbatua Siallagan Ditangkap Polda Sumut Atas Laporan Toba Pulp Lestari

Sorbatua Siallagan gencar melawan upaya pencaplokan Toba Pulp Lestari. Ia dilaporkan karena menduduki kawasan hutan di area konsesi PT TPL.