Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Agung Segera Laksanakan Eksekusi Mati

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung menegaskan akan segera melaksanakan eksekusi mati atas para terpidana mati yang telah grasinya telah ditolak Presiden. Juru Bicara Kejaksaan Agung Antasari Azhar mengaku pihaknya tidak terpengaruh upaya hukum lanjutan dari sejumlah terpidana mati. Pengecualian, kata Antasari, hanya diberikan untuk Jurit bin Abdullah, terpidana pembunuhan yang saat ini ditahan di Palembang. Pasalnya, ketika mengajukan grasi, Jurit belum pernah mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK). Eksekusinya akan ditunda sampai ada keputusan PK, kata Antasari. Semua terpidana lain yang ditolak grasinya, kata dia, sudah pernah mengajukan PK. Antasari juga menyatakan Kejaksaan Negeri Palembang saat ini tengah meminta pendapat Mahkamah Agung soal eksekusi mati terpidana Suryadi Swa Bhuana. Suryadi yang hukuman matinya diputuskan di Pengadilan Negeri Palembang, kini ditahan di LP Nusakambangan. Untuk mempermudah, kami minta eksekusinya bisa dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Cilacap, mewakili Palembang, kata Antasari. Sedang untuk terpidana Ny. Sumiasih dan Sugeng yang mengaku mengajukan grasi sampai lima kali, Antasari menyatakan eksekusi tak akan ditunda lagi. Menurut UU Grasi yang lama, UU Nomor 3 tahun 1950, seorang terpidana memang bisa mengajukan grasi lebih dari satu kali. Soetedja Djajasasmita, kuasa hukum kedua terpidana yang kini ditahan di Surabaya itu, berdalih eksekusi tak bisa dilakukan karena masih ada empat permohonan grasi lain yang belum diputus Presiden. Selain itu, Soetedja juga mengajukan PK untuk keduakalinya. Ia mengaku mengacu pada perkara Muchtar Pakpahan yang dituding mendalangi kerusuhan buruh di Medan. Pada perkara itu, PK diajukan dua kali, oleh terpidana dan jaksa. Antasari mengaku akan tetap melaksanakan eksekusi atas Sumiasih dan Sugeng. Kami berpegang pada Keputusan Presiden, kata Antasari menanggapi upaya hukum lanjutan mereka. Dalam surat keputusan itu, menurutnya, jelas-jelas disebutkan permohonan grasi mereka telah ditolak. Juru Bicara Kejaksaan Agung itu juga menegaskan terobosan hukum yang pernah dipakai Kejaksaan untuk mengajukan PK atas perkara Muchtar Pakpahan, tidak bisa digunakan untuk kasus terpidana Sumiasih dan Sugeng. Saat itu, kata dia, Kejaksaan menafsirkan UU No 14/1985 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa PK hanya bisa diajukan satu kali. Kami menafsirkan satu kali itu bisa dari terpidana dan jaksa, katanya. Karena itu, menurut Antasari, terobosan hukum lain berupa pengajuan PK dua kali oleh terpidana, tak bisa dilakukan. Selain Jurit bin Abdullah, Suryadi, Sumiasih dan Sugeng, Presiden juga telah menolak grasi dari Ayodhya Prasad Chaubey, dan Adi Prajitno. Antasari menjelaskan bahwa eksekusi itu akan dilakukan dua sampai tiga bulan mendatang. (Wahyu Dhyatmika TEMPO News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hasil Piala Asia U-23: Timnas Indonesia vs Korea Selatan Imbang 2-2, Lanjut Perpanjangan Waktu

1 jam lalu

Witan Sulaeman berhadapan dengan pemain timnas Korsel dalam perempatfinal AFC U-23, Korea Selatan vs Indonesia, di stadion di Abdullah bin Nasser bin Khalifa Stadium, Qatar, Jumat dinihari WIB, 26 April 2024. Tim Humas PSSI
Hasil Piala Asia U-23: Timnas Indonesia vs Korea Selatan Imbang 2-2, Lanjut Perpanjangan Waktu

Laga Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024 berakhir imbang 2-2 selama 90 menit waktu normal.


Gelar Geopark Ciletuh Run 2024, UGGCP Didorong jadi Destinasi Kelas Dunia

1 jam lalu

Pengunjung menikmati air terjun di kawasan wisata alam Geopark Ciletuh Curug Awang, Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Ahad, 9 Desember 2018. Curug Awang yang memiliki tinggi 40 meter dan lebar 60 meter serta menawarkan suasana pemandangan air terjun yang masih alami tersebut menjadi alternatif wisata liburan di akhir pekan bersama keluarga. ANTARA/Nurul Ramadhan
Gelar Geopark Ciletuh Run 2024, UGGCP Didorong jadi Destinasi Kelas Dunia

Peserta Geopark Ciletuh Run 2024 bisa menikmati panorama alam yang berada di Geopark Ciletuh.


1.000 Remaja Korea Selatan Ditangkap Polisi karena Judi Online

1 jam lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
1.000 Remaja Korea Selatan Ditangkap Polisi karena Judi Online

Polisi Korea Selatan menangkap 2.925 orang yang terlibat judi online, termasuk 1.000 orang remaja.


Hasil Piala Asia U-23: Babak Pertama, Timnas Indonesia Unggul 2-1 atas Korea Selatan

2 jam lalu

Rafael Struick (kanan) mencetak gol kedua dalam perempatfinal AFC U-23, Korea Selatan vs Indonesia, Jumat dinihari WIB, 26 April 2024. Cuplikan TVN
Hasil Piala Asia U-23: Babak Pertama, Timnas Indonesia Unggul 2-1 atas Korea Selatan

Dua gol Rafael Struick membuat Timnas Indonesia unggul 2-1 atas Korea Selatan pada babak pertama perempat final Piala Asia U-23 2024.


Hasil Piala Asia U-23 2024: Jepang Lolos ke Semifinal Usai Singkirkan Qatar, Skor 4-2

2 jam lalu

Timnas Jepang AFC U23 2024 di Qatar. (AFP/KARIM JAAFAR)
Hasil Piala Asia U-23 2024: Jepang Lolos ke Semifinal Usai Singkirkan Qatar, Skor 4-2

Timnas Jepang U-23 mengalahkan tuan rumah, Qatar, pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024 lewat perpanjangan waktu.


Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23 2024

3 jam lalu

Selebrasi timnas dalam pertandingan Indonesia vs Yordania, Minggu, 21 April 2024. HUMAS PSSI
Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23 2024

Duel Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan akan tersaji pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024. Shin Tae-yong melakukan perubahan.


KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

3 jam lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.


Cara Mendaftar Sebagai Penerima LPG 3 Kg Bersubsidi

4 jam lalu

Agen gas tengah melayani pembeli gas LPG ukuran 3 kg dengan menunjukkan KTP di kawasan Pasar Rebo, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024. Pemerintah terus mencari berbagai skenario untuk mengatur secara ketat pendistribusian gas elpiji bersubsidi atau LPG 3kg.  TEMPO/Tony Hartawan
Cara Mendaftar Sebagai Penerima LPG 3 Kg Bersubsidi

Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pembeli LPG 3 kg harus menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di pangkalan atau penyalur resmi.


Tim Piala Thomas dan Piala Uber Indonesia Jalani Latihan Perdana, Simak Kondisi Terkini Para Atlet

4 jam lalu

Pasangan ganda putra Indonesia Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin jelang Piala Tjomas-Uber 2024 di Chengdu, China, Kamis (25/4/2024). (ANTARA/HO/PP PBSI)
Tim Piala Thomas dan Piala Uber Indonesia Jalani Latihan Perdana, Simak Kondisi Terkini Para Atlet

Tim bulu tangkis Piala Thomas dan Piala Uber Indonesia menggelar latihan perdana di Chengdu Hi Tech Zone Sports Center Gymnasium.


Skenario Gol Cepat Bisa Jadi Penentu Hasil Laga Timnas Indonesia vs Korea Selatan di Piala Asia U-23

4 jam lalu

Duel Timnas U-23 Korea Selatan vs Indonesia akan tersaji pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024. Doc. AFC.
Skenario Gol Cepat Bisa Jadi Penentu Hasil Laga Timnas Indonesia vs Korea Selatan di Piala Asia U-23

Peri Sandria mengatakan gol cepat bisa menentukan hasil laga perempat final Piala Asia U-23 2024 antara Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan.