Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Agung Bantah Tolak Kasus Trisakti San Semanggi

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung menyatakan siap melanjutkan penyidikan kasus penembakan mahasiswa Trisakti dan dua kali kerusuhan di kawasan Semanggi, Jakarta pada 1998 dan 1999 silam. Asalkan ada yang bisa mencarikan dalil hukum sebagai landasannya, kami siap bekerja, kata Ketua Satuan Tugas Hak Asasi Manusia (Satgas HAM) Kejaksaan Agung BR Pangaribuan pada TEMPO News Room, Senin (17/3) sore. Pangaribuan membantah kabar bahwa pihaknya enggan melanjutkan penyidikan perkara Trisakti, Semanggi I dan II untuk melindungi para pelanggar HAM berat. Sebagai institusi, kami senang sekali jika bisa terus, kata Pangaribuan. Ia juga membantah Kejaksaan Agung mencla-mencle menangani perkara itu. Sejak awal saya katakan, rekomendasi DPR itu bisa saja berubah. Namun, dalil hukum nebis in idem itu tetap, katanya dengan nada tinggi. Achmad Ali, anggota Komisi Nasional HAM, memang sempat menuding Kejaksaan Agung hanya mencari-cari alasan untuk menolak melanjutkan penyidikan kasus pelanggaran HAM berat di akhir rezim Soeharto ini. Dulu menyalahkan DPR, sekarang berlindung di balik dalil hukum, kata Achmad Ali awal pekan lalu Pekan lalu, Pangaribuan menyatakan penyidikan kasus Trisakti terhambat oleh dalil hukum nebis in idem . Sesuai dalil hukum itu, seseorang tidak bisa disidangkan dua kali untuk perkara yang sama. Pengadilan Militer memang telah memvonis bersalah sejumlah prajurit lapangan yang terlibat dalam penembakan mahasiswa Trisakti, 1999 silam. Saat ini, para terdakwa sedang dalam proses banding. Tak kurang dari Ketua Komisi Nasional HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara dan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Irianto Subiakto menilai Kejaksaan telah salah menginterpretasikan dalil hukum itu. Selama ada orang-orang yang dianggap bertanggungjawab dan belum diajukan ke pengadilan, maka kasus itu masih bisa diproses, ujar Irianto seperti ditulis Koran TEMPO (13/3). Namun Pangaribuan berkeras. Ia membenarkan masih ada komandan militer yang belum diperiksa dan disidangkan untuk perkara penembakan Trisakti. Namun, kata Pangaribuan lagi, untuk membawa para komandan TNI ini ke pengadilan HAM, maka anak buahnya harus terbukti terlebih dahulu telah melakukan pelanggaran HAM berat. Padahal, para prajurit yang diadili di pengadilan militer bukan atas pelanggaran HAM, kata Pangaribuan. Karena itulah --seperti yang didesak banyak kalangan, para prajurit lapangan itu harus diperiksa kembali dengan pasal-pasal baru, yakni pelanggaran HAM berat. Di sinilah kami menghadapi kendala, dalil hukum nebis in idem itu tadi, kata Pangaribuan. Menurutnya, sesuai dalil hukum itu, tidak mungkin memeriksa kembali para prajurit yang sudah pernah diadili di peradilan militer itu, dalam perkara yang sama (penembakan Trisakti --). Meski begitu, Pangaribuan membuka kemungkinan perdebatan lebih lanjut dalam isu ini. Silakan siapa saja yang ingin memberi masukan, kami terbuka, katanya lagi. (Wahyu Dhyatmika TEMPO News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terkini Bisnis: Rekrutmen CASN 2024, Hati-hati Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya

3 menit lalu

BPSDM Perhubungan akan membuka penerimaan calon taruna baru untuk 18 Sekolah Transportasi mulai 8-27 Juni 2020 melalui website SSCASN-BKN.
Terkini Bisnis: Rekrutmen CASN 2024, Hati-hati Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya

Pemerintah berencana membuka pendaftaran calon aparatur sipil negara atau CASN untuk tahun 2024, yang dibagi dalam dua tahap.


AHY Ajak Rekonsiliasi usai Putusan MK: Rakyat Harus Diutamakan

7 menit lalu

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, dalam konferensi pers tentang Keputusan MK terkait Pilpres 2024 di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Defara
AHY Ajak Rekonsiliasi usai Putusan MK: Rakyat Harus Diutamakan

Jika masih ada pihak yang belum puas dan legowo dengan keputusan MK, AHY mengimbau untuk tidak mengorbankan kepentingan rakyat yang lebih besar.


4.266 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan di KPU Amankan Penetapan Presiden Terpilih

11 menit lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
4.266 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan di KPU Amankan Penetapan Presiden Terpilih

KPU hari ini menggelar rapat pleno terbuka penetapan presiden terpilih.


Menginspirasi Kartini Masa Kini: Fashion Show Mom and Kids di Hotel Grand Whiz Poins Simatupang Jakarta

15 menit lalu

Kartini Masa Kini Fashion Show Mom and Kids di Hotel Grand Whiz Poins SimatupangJakarta.
Menginspirasi Kartini Masa Kini: Fashion Show Mom and Kids di Hotel Grand Whiz Poins Simatupang Jakarta

Juga ada talkshow tentang bagaimana menjadi Kartini masa kini yang tangguh dan mandiri.


Prediksi Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan, Nathan Tjoe-A-On Bisa Jadi Starter

15 menit lalu

Timnas U-23 Indonesia. (foto: PSSI)
Prediksi Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan, Nathan Tjoe-A-On Bisa Jadi Starter

Hadirnya Nathan Tjoe-A-On akan menambah kekuatan Timnas U-23 Indonesia dalam laga kontra Korea Selatan. Bagaimana statistik permainannya?


8 Shopping Street Terbaik untuk Wisata Belanja di Tokyo

16 menit lalu

Shopping street Ueno Ameyokocho di Tokyo, Jepang. Unsplash.com/Nichika Yoshida
8 Shopping Street Terbaik untuk Wisata Belanja di Tokyo

Di antara lebih dari 2.400 shotengai atau shopping street di Tokyo, berikut ini yang terbaik untuk wisata belanja


KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029

17 menit lalu

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029

KPU resmi menetapkan pasangan calon nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih


5 Fakta Seputar Penetapan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

19 menit lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
5 Fakta Seputar Penetapan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Berikut 5 fakta seputar penetapan tersebut.


Tolak Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, Garuda Indonesia: Membebani Penumpang

21 menit lalu

Direktur Utama Garuda Indonesia Tbk Irfan Setiaputra saat pemungutan suara PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 17 Juni 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Tolak Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, Garuda Indonesia: Membebani Penumpang

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Saputra menyatakan tidak setuju terhadap rencana penerapan iuran pariwisata di tiket pesawat.


Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

24 menit lalu

Sebagai pengguna commuter line, Anda perlu mengetahui rute KRL Jabodetabek 2024 terbaru. Berikut ini rute terbaru dan harga tiketnya. Foto: Canva
Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

Keputusan memperpanjang rute perjalanan KRL hingga ke Karawang merupakan wewenang pemerintah.