TEMPO Interaktif, Ambon:Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, Senin pagi (17/3) kembali menangkap Pimpinan Eksekutif Front Kedaulatan Maluku (FKM) Alexander Hendriks Manuputty alias Alex dan Pimpinan Yudikatif Waleruny Semuel alias Semmy. Alex ditangkap di kediamannya kawasan Kelurahan Kudamati, Nusaniwe, Ambon, sekitar pukul 09.00 WIT. Sedangkan Semmy menyerahkan diri ke Markas Polda Maluku sekitar pukul 08.30 WIT, setengah jam sebelum Alex Manuputty ditangkap. "Polda Maluku melakukan penangkapan terhadap kedua orang ini berdasarkan permintaan Kejati Maluku," kata Kapolda Maluku Brigjen Bambang Sutrisno. Penangkapan tersebut dipimpin Direktur Reserse Polda Maluku Komisaris Besar Usman Nasution dan Kepala Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ajun Komisaris Besar Noviantoro. Penangkapan pimpinan tokoh gerakan separatis ini membuat sekitar 100 orang simpatisan FKM melakukan unjuk rasa agar membebaskan keduanya. Untuk menghalau massa, polisi menurunkan satu kompi Satuan Perintis dengan peralatan antihuru-hara di depan Markas Polda Maluku kawasan Kelurahan Batu Gajah, Sirimau, Ambon. Pihak Kejaksaan Tinggi Maluku minta bantuan ke Polda Maluku untuk menangkap pimpinan FKM tersebut berdasarkan surat dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Surat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 10 Maret 2003 yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Samang Hamidi itu menyebutkan tentang penetapan perintah agar terdakwa Waleruny Semuel, SH alias Semmy dan dr. Alexander Hendriks Manuputty, ditahan selama 30 hari dalama rumah tahanan negara. Untuk itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memerintahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk minta bantuan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara agar melaksanakan perintah tersebut. Kejari Jakarta Utara pun minta bantuan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku agar menangkap kedua tokoh FKM tersebut karena keduanya berada di Ambon saat ini. Alex dan Semmy sebelumnya pernah ditahan di Markas Besar Polri di Jakarta karena tuduhan makar. Keduanya bebas sejak 13 Januari 2003 karena masa tahanannya habis, namun kasusnya masih disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ketika Alex dan Semmy masih berada di Ambon, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis kedua terdakwa ini dengan hukuman 3 tahun penjara. (Mochtar Touwe-Tempo News Room)
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Nikson Janji Buat Perda Perlindungan Masyarakat Adat
1 menit lalu
Nikson Janji Buat Perda Perlindungan Masyarakat Adat
Bupati Tapanuli Utara (Taput), Nikson Nababan, mengungkapkan rencananya untuk membuat peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Sumatera Utara.
Tak Selalu Menyiksa, Ini Manfaat Pakai Sepatu Hak Tinggi bagi Tubuh
3 menit lalu
Tak Selalu Menyiksa, Ini Manfaat Pakai Sepatu Hak Tinggi bagi Tubuh
Tak selalu bikin pegal dan menyiksa, berikut beberapa potensi dampak positif terkait pemakaian sepatu hak tinggi menurut podiatris.
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung
4 menit lalu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung
KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun
Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri
4 menit lalu
Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri
MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.
AHY: Sesuai Arahan Jokowi, Tak Boleh Ada Korban dalam Pembebasan Tanah di IKN
15 menit lalu
AHY: Sesuai Arahan Jokowi, Tak Boleh Ada Korban dalam Pembebasan Tanah di IKN
Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengungkapkan pesan Presiden Jokowi mengenai pembebasan lahan di IKN yang tidak boleh menimbulkan korban.
Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2024
18 menit lalu
Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2024
Berikut rincian jumlah formasi yang diumumkan instansi pusat dan instansi daerah untuk seleksi CPNS dan PPPK 2024.
Ahli Klimatologi BRIN Erma Yulihastin Dikukuhkan sebagai Profesor Riset Iklim dan Cuaca Ekstrem
19 menit lalu
Ahli Klimatologi BRIN Erma Yulihastin Dikukuhkan sebagai Profesor Riset Iklim dan Cuaca Ekstrem
Dalam orasi ilmiah pengukuhan profesor riset dirinya, Erma membahas ihwal cuaca ekstrem yang dipicu oleh kenaikan suhu global.
Minta Maaf ke Senior di TNI, Prabowo: Saya Waktu Muda Sering Nakal
19 menit lalu
Minta Maaf ke Senior di TNI, Prabowo: Saya Waktu Muda Sering Nakal
Presiden terpilih Prabowo Subianto mengakui bahwa dirinya memang nakal saat masih muda. Pria berumur 72 tahun itu menyampaikan permintaan maaf kepada para senior-seniornya ketika masih aktif di Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ABRI (sekarang TNI) dulu.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana
22 menit lalu
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana
Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?
Sejak 2021, Jokowi 6 Kali Sampaikan Keresahan WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri
29 menit lalu
Sejak 2021, Jokowi 6 Kali Sampaikan Keresahan WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri
Presiden Joko Widodo atau Jokowi acap menyampaikan keresahannya soal warga negara Indonesia yang berbondong-bondong berobat ke negara lain, alih-alih dalam negeri.