Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Belum Perlu Rekonstruksi Penyerbuan Majalah TEMPO

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pihak kepolisian belum menganggap perlu adanya permintaan rekonstruksi penyerbuan majalah TEMPO yang diajukan kuasa hukum David di Mabes Polri Jakarta, Rabu (19/3) pagi. Apa gunanya? kata juru bicara Polda Metro Jaya Kombes Pol Prasetyo di ruang kerjanya. Menurut Prasetyo, rekonstruksi dilakukan tergantung kemauan penyidik. Jika dalam proses penyerangan itu penyidik belum meyakini adanya penyerangan, maka rekonstruksi bisa dilakukan. Mengenai penahanan terhadap David sendiri, Prasetyo menjelaskan, ia dikenakan dua pasal yaitu pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dan 335 KUHP tentang perbuatan tak menyenangkan. Ketika didesak di sel berapa David ditahan, Prasetyo tak bersedia menjawab. Pokoknya ia ditahan di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Pusat. Titik!ujarnya. David, menurut penyidik, telah terbukti melanggar dua pasal tersebut. Ia terbukti melakukan pemukulan terhadap pemimpin redaksi majalah TEMPO dan perbuatan tak menyenangkan berupa mengancam dengan kekerasan terhadap majalah TEMPO. Sedangkan empat tersangka lainnya yaitu Septi, Yosep, Hari Sumbi dan Teddy tidak ditahan karena keempatnya belum memenuhi unsur penyerangan. Ketika ditanya tentang banyaknya saksi mata yang melihat pemukulan dan penyerangan yang dilakukan Teddy dan kawan-kawannya, Prasetyo menjawab,Itu juga masih didalami, proses kriminal itu bisa berkembang. Kasus yang dituduhkan bisa bertambah ke kasus yang lain. Terkait dengan kata-kata yang bernada penghinaan aparat polisi, menurut Prasetyo, hal itu akan dilakukan penyelidikan secara bertahap Itu bisa berkembang karena korbannya polisi, nanti TEMPO dilupain, ujarnya. Menurut Prasetyo, bila David memiliki bukti atas pernyataannya, perlu ditegaskan, lampu kantor polisi mana yang dibelinya. Setelah terbukti, mereka juga bisa dikenakan pasal penghinaan. Apalagi, permintaan penambahan pasal penghinaan itu juga telah diminta anggota Komisi I DPR dalam rapat konsultasi dengan Kapolri, kemarin. Permintaan itu, kata Prasetyo, menjadi masukan bagi polisi dan menunjukkan ketersinggungan anggota dewan atas penghinaan yang dilakukan terhadap aparat negara. Berkaitan dengan peristiwa pemukulan di Mapolres Jakpus, dia menyatakan perlu dibuktikan apakah memang terjadi peristiwa itu. Kalau dalam pemukulan ada pembiaran-pembiaran, pasti akan ada sanksinya (kepada polisi). Apakah benar ada polisinya kok dibiarkan,kata dia. Sedangkan mengenai pencemaran nama baik kapolda terkait dengan telepon dari salah satu tersangka pada kapolda, menurut Prasetyo, masih akan ditelusuri. Ada pernyataan,'Siap jenderal! Siap jenderal!' Jenderal siapa? Jenderal itu banyak, tak hanya kapolda,ujarnya. Apalagi, kemarin di DPR, Kapolda sudah membantah terjadinya percakapan tersebut. Meski demikian, dia mengakui, banyak juga masyarakat yang bisa berkomunikasi langsung dengan kapolda seiring dibukanya layanan telepon seluler untuk masyarakat yang mengadukan adanya tindakan kriminal. Tapi dalam kasus itu tak ada, ujarnya. Istiqomatul Hayati -Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


AHY: Sesuai Arahan Jokowi, Tak Boleh Ada Korban dalam Pembebasan Tanah di IKN

7 menit lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY (kanan) ikut mendampingi Presiden Jokowi dalam rangkaian kunjungan kerja di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. AHY mendampingi Jokowi sejak 29 Februari hingga 1 Maret 2024. (Foto: Dokumentasi Humas Kementerian ATR/BPN)
AHY: Sesuai Arahan Jokowi, Tak Boleh Ada Korban dalam Pembebasan Tanah di IKN

Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengungkapkan pesan Presiden Jokowi mengenai pembebasan lahan di IKN yang tidak boleh menimbulkan korban.


Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2024

9 menit lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2024

Berikut rincian jumlah formasi yang diumumkan instansi pusat dan instansi daerah untuk seleksi CPNS dan PPPK 2024.


Ahli Klimatologi BRIN Erma Yulihastin Dikukuhkan sebagai Profesor Riset Iklim dan Cuaca Ekstrem

10 menit lalu

Ahli Klimatologi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Erma Yulihastin, dikukuhkan sebagai profesor riset bidang kepakaran iklim dan cuaca ekstrem, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Ahli Klimatologi BRIN Erma Yulihastin Dikukuhkan sebagai Profesor Riset Iklim dan Cuaca Ekstrem

Dalam orasi ilmiah pengukuhan profesor riset dirinya, Erma membahas ihwal cuaca ekstrem yang dipicu oleh kenaikan suhu global.


Minta Maaf ke Senior di TNI, Prabowo: Saya Waktu Muda Sering Nakal

10 menit lalu

Minta Maaf ke Senior di TNI, Prabowo: Saya Waktu Muda Sering Nakal

Presiden terpilih Prabowo Subianto mengakui bahwa dirinya memang nakal saat masih muda. Pria berumur 72 tahun itu menyampaikan permintaan maaf kepada para senior-seniornya ketika masih aktif di Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ABRI (sekarang TNI) dulu.


Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

13 menit lalu

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?


Sejak 2021, Jokowi 6 Kali Sampaikan Keresahan WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri

20 menit lalu

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, pada Senin, 22 April 2024. Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi meninjau langsung fasilitas dan alat-alat kesehatan yang ada di RSUD tersebut. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Sejak 2021, Jokowi 6 Kali Sampaikan Keresahan WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri

Presiden Joko Widodo atau Jokowi acap menyampaikan keresahannya soal warga negara Indonesia yang berbondong-bondong berobat ke negara lain, alih-alih dalam negeri.


10 Negara dengan Lapangan Kerja Paling Banyak, Tertarik Pindah?

20 menit lalu

Berikut ini daftar negara dengan lapangan kerja paling banyak di dunia, didominasi oleh negara-negara Eropa. Tertarik untuk pindah? Foto: Canva
10 Negara dengan Lapangan Kerja Paling Banyak, Tertarik Pindah?

Berikut ini daftar negara dengan lapangan kerja paling banyak di dunia, didominasi oleh negara-negara Eropa. Tertarik untuk pindah?


Taylor Swift Memecahkan Rekor Spotify hingga Penjualan Vinyl The Tortured Poets Department

21 menit lalu

Taylor Swift. Instagram.com/@taylorswift
Taylor Swift Memecahkan Rekor Spotify hingga Penjualan Vinyl The Tortured Poets Department

Seperti karya-karya Taylor Swift yang lain, album The Tortured Poets Department juga memecahkan beberapa rekor


Mendagri Jelaskan Alasan Gibran Tak Terima Satyalencana

21 menit lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Mendagri Jelaskan Alasan Gibran Tak Terima Satyalencana

Alasan kenapa Gibran tak terima Satyalencana.


Duel Indonesia vs Korea Selatan di Piala Asia U-23, Rizky Ridho: Tidak Ada Tekanan untuk Kami

24 menit lalu

Rizky Ridho. Foto: Tim Media PSSI
Duel Indonesia vs Korea Selatan di Piala Asia U-23, Rizky Ridho: Tidak Ada Tekanan untuk Kami

Timnas Indonesia U-23 berusaha kembali mengukir sejarah saat menghadapi Korea Selatan pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024.