Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

David Minta Rekonstruksi Penyerbuan ke TEMPO

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pihak Artha Graha dan David alias A Miau, orang kepercayaan Tomy Winata yang kini ditahan di Mapolres Jakarta Pusat meminta diadakan rekonstruksi aksi demonstrasi ke majalah TEMPO. Rekonstruksi ini akan dilakukan secara terbuka di hadapan masyarakat. Hal tersebut dikatakan pengacara David, Farhat Abbas ketika datang ke Mabes Polri Jakarta, Rabu (19/3) siang. Pihak keluarga David juga minta tolong agar rekonstruksi tidak dianggap sebagai upaya melindungi klien saya. Padahal, dalam aksi tersebut, tidak ada kekerasan, penganiayaan dan fitnah yang mencemarkan nama baik pejabat atau kepolisian,kata Farhat yang datang ke Mabes Polri untuk kasus lain yang sedang ditanganinya. Menurutnya, permintaan untuk rekonstruksi aksi demonstrasi ke majalah TEMPO itu diperlukan karena masalah tersebut telah menjadi polemik. Arah opini yang berkembangpun tidak sesuai dengan aturan hukum. Dia juga membantah bahwa David diistimewakan atau diberikan fasilitas berbeda dengan tahanan lainnya di Mapolres Jakarta Pusat. Seperti diberitakan sebelumnya, David juga telah melaporkan wartawan TEMPO, Ahmad Taufik, yang dianggap telah mencemarkan nama baik dengan membuat kronologi peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh kliennya, David dan Teddy Uban, saat aksi demonstrasi. Aksi kekerasan yang disebut oleh wartawan TEMPO ini, kata Farhat, tidak dilaporkan pada saat kejadian, Sabtu (8/3) lalu. Namun, hingga saat ini pihak Polres Jakpus belum menangani hal tersebut. Supaya tak terjadi diskriminatif hukum oleh karena itu polisi supaya cepat melakukan penyidikan dan upaya hukum paksa apabila TEMPO terbukti mencemarkan nama baik dan perbuatan tak menyenangkan itu,katanya. Mengenai kronologi yang dibuat Ahmad Taufik, kata Farhat, dia bisa disangka melanggar pasal 310 dan 311 KUHP mengenai pencemaran baik secara langsung dan tertulis serta pasal 335 KUHP mengenai perbuatan yang tak menyenangkan. Untuk ini, Ahmad Taufik, kata Farhat, bisa diancam hukuman di bawah lima tahun. Mengenai kekerasan yang dituduhkan pihak TEMPO, kata Farhat, dari keterangan para saksi polisi yang bertugas saat kejadian tidak ada yang mengatakan adanya kekerasan. Itu yang membuat kami optimis, kalau ada rekonstruksi kan nggak akan ada kebohongan, katanya. Sebagai pengacara, ia juga menawarkan alternatif pada pihak kliennya untuk melakukan beberapa langkah hukum, seperti penangguhan penahanan, pengalihan status tahanan, atau praperadilan. Tapi ini tergantung keputusan David yang akan dijawab dalam satu-dua hari ini, katanya. Dimas Adityo - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Unpad Buka Pendaftaran Beasiswa S2-S3

5 menit lalu

Pusat Pelayanan Terpadu Unpad, Bandung. (unpad.ac,id)
Unpad Buka Pendaftaran Beasiswa S2-S3

Universitas Padjadjaran (Unpad) membuka pendaftaran Beasiswa Fast Track Magister Doktor 2024 untuk calon mahasiswa yang ingin melanjutkan S2 dan S3.


Liverpool Kalah di Kandang Everton, Virgil Van Dijk Minta Timnya Akhiri Musim dengan Benar

8 menit lalu

Pemain Liverpool Virgil Van Dijk berduel saat The Reds menghadapi Fulham di Anfield, Ahad, 3 Desember 2023. Twitter @LFC.
Liverpool Kalah di Kandang Everton, Virgil Van Dijk Minta Timnya Akhiri Musim dengan Benar

Kapten Liverpool Virgil van Dijk mendesak para pemain untuk segera bangkit setelah kekalahan Derby Merseyside melawan Everton.


Piala Asia U-23 2024: Track Record Timnas Indonesia Vs Korea Selatan, Tim Negeri Ginseng Masih Superior

17 menit lalu

Pesepak bola Timnas Indonesia U-23 Witan Sulaeman berselebrasi usai mencetak gol ke gawang Timnas Yordania U-23 pada Kualifikasi Grup A Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Minggu, 21 April 2024. ANTARA FOTO/HO-PSSI
Piala Asia U-23 2024: Track Record Timnas Indonesia Vs Korea Selatan, Tim Negeri Ginseng Masih Superior

Timnas Indonesia Vs Korea Selatan di perempat final Piala Asia U-23 2024. Berikut track record pertemuan kedua tim Asia ini.


Shopee Beri Garansi Tepat Waktu Jika Pesanan Tak Sesuai Jadwal Tiba

25 menit lalu

Cara lacak paket SPX Hemat Shopee cukup mudah. Anda bisa melakukannya secara online lewat aplikasi dan website resminya. Foto: Wikimedia Commons
Shopee Beri Garansi Tepat Waktu Jika Pesanan Tak Sesuai Jadwal Tiba

Shopee berupaya menciptakan pengalaman belanja yang nyaman dan menyenangkan, baik penjual maupun pembeli.


Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

27 menit lalu

Vanny Rosyane, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suaminya, Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. Tempo/Han Revanda Putra
Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.


iQOO Z9 Turbo Resmi Diluncurkan di China, Ini Spesifikasinya

30 menit lalu

iQOO, sub-brand dari Vivo, merilis smartphone terbaru mereka, iQOO 12, yang dirancang khusus untuk para penikmat game.(Tempo/Alif Ilham Fajriadi)
iQOO Z9 Turbo Resmi Diluncurkan di China, Ini Spesifikasinya

iQOO Z9 Turbo menggunakan chipset Snapdragon 8s Gen 3.


Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

32 menit lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

Muhammadiyah menyatakan belum ada pembahasan soal formasi kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran.


Prabowo-Gibran Dilantik Oktober 2024, Ini Sosok yang Pertama Kali Menggagas Sumpah Jabatan

36 menit lalu

Enam penjabat Walikota dan Bupati diambil sumpah saat dilantik oleh penjabat Gubernur Bey Machmudin di Aula Barat Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 20 September 2023. Enam kepala daerah sisa masa jabatan 2023-2024 yang dilantik adalah Pj Walikota Bekasi Gani Muhammad, Pj Walikota Sukabumi Kusmana Hartadji, Pj Walikota Bandung Bambang Tirtoyuliono, Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif, Pj Bupati Sumedang Herman Suryatman, dan Pj Bupati Purwakarta Benny Irwan. TEMPO/Prima Mulia
Prabowo-Gibran Dilantik Oktober 2024, Ini Sosok yang Pertama Kali Menggagas Sumpah Jabatan

Ritual sumpah jabatan, yang akan dilakukan Prabowo dan Gibran pertama kali dilakukan pada ribuan tahun lalu. Ini sosok yang mencetuskannya


Meta AI Resmi Diluncurkan, Ini Fitur-fitur Menariknya

39 menit lalu

Ilustrasi Logo Meta. REUTERS/Dado Ruvic
Meta AI Resmi Diluncurkan, Ini Fitur-fitur Menariknya

Chatbot Meta AI dapat melakukan sejumlah tugas seperti percakapan teks, memberi informasi terbaru dari internet, menghubungkan sumber, hingga menghasilkan gambar dari perintah teks.


Penelitian Tak Tuntas Sesar Gempa IKN dan Syarat TOEFL dari PT KAI di Top 3 Tekno

41 menit lalu

Pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur, 26 Februari 2024. ANTARA/HO-Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR
Penelitian Tak Tuntas Sesar Gempa IKN dan Syarat TOEFL dari PT KAI di Top 3 Tekno

Selain soal sesar gempa di sekitar IKN dan syarat TOEFL untuk pelamar kerja di PT KAI, ada pula prediksi ketibaan musim kemarau di Jawa Barat.