Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

David Minta Rekonstruksi Penyerbuan ke TEMPO

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pihak Artha Graha dan David alias A Miau, orang kepercayaan Tomy Winata yang kini ditahan di Mapolres Jakarta Pusat meminta diadakan rekonstruksi aksi demonstrasi ke majalah TEMPO. Rekonstruksi ini akan dilakukan secara terbuka di hadapan masyarakat. Hal tersebut dikatakan pengacara David, Farhat Abbas ketika datang ke Mabes Polri Jakarta, Rabu (19/3) siang. Pihak keluarga David juga minta tolong agar rekonstruksi tidak dianggap sebagai upaya melindungi klien saya. Padahal, dalam aksi tersebut, tidak ada kekerasan, penganiayaan dan fitnah yang mencemarkan nama baik pejabat atau kepolisian,kata Farhat yang datang ke Mabes Polri untuk kasus lain yang sedang ditanganinya. Menurutnya, permintaan untuk rekonstruksi aksi demonstrasi ke majalah TEMPO itu diperlukan karena masalah tersebut telah menjadi polemik. Arah opini yang berkembangpun tidak sesuai dengan aturan hukum. Dia juga membantah bahwa David diistimewakan atau diberikan fasilitas berbeda dengan tahanan lainnya di Mapolres Jakarta Pusat. Seperti diberitakan sebelumnya, David juga telah melaporkan wartawan TEMPO, Ahmad Taufik, yang dianggap telah mencemarkan nama baik dengan membuat kronologi peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh kliennya, David dan Teddy Uban, saat aksi demonstrasi. Aksi kekerasan yang disebut oleh wartawan TEMPO ini, kata Farhat, tidak dilaporkan pada saat kejadian, Sabtu (8/3) lalu. Namun, hingga saat ini pihak Polres Jakpus belum menangani hal tersebut. Supaya tak terjadi diskriminatif hukum oleh karena itu polisi supaya cepat melakukan penyidikan dan upaya hukum paksa apabila TEMPO terbukti mencemarkan nama baik dan perbuatan tak menyenangkan itu,katanya. Mengenai kronologi yang dibuat Ahmad Taufik, kata Farhat, dia bisa disangka melanggar pasal 310 dan 311 KUHP mengenai pencemaran baik secara langsung dan tertulis serta pasal 335 KUHP mengenai perbuatan yang tak menyenangkan. Untuk ini, Ahmad Taufik, kata Farhat, bisa diancam hukuman di bawah lima tahun. Mengenai kekerasan yang dituduhkan pihak TEMPO, kata Farhat, dari keterangan para saksi polisi yang bertugas saat kejadian tidak ada yang mengatakan adanya kekerasan. Itu yang membuat kami optimis, kalau ada rekonstruksi kan nggak akan ada kebohongan, katanya. Sebagai pengacara, ia juga menawarkan alternatif pada pihak kliennya untuk melakukan beberapa langkah hukum, seperti penangguhan penahanan, pengalihan status tahanan, atau praperadilan. Tapi ini tergantung keputusan David yang akan dijawab dalam satu-dua hari ini, katanya. Dimas Adityo - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kata KIKA soal Pengunduran Diri Kumba Digdowiseiso yang Tak Disertai Pencabutan Gelar Guru Besar

3 menit lalu

Satria Unggul Wicaksana Dosen UM Surabaya. um-surabaya.ac.id
Kata KIKA soal Pengunduran Diri Kumba Digdowiseiso yang Tak Disertai Pencabutan Gelar Guru Besar

Koordinator KIKA, Satria Unggul, mengatakan bahwa keputusan yang jadi pilihan Kumba Digdowiseiso harus dihormati.


MK Terima 47 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

16 menit lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
MK Terima 47 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

MK menyatakan telah menerima 47 amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk sengketa Pilpres per kemarin.


Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

30 menit lalu

Eko Darmanto. kejati-diy.go.id
Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang


Enam Fakta Dugaan Serangan Israel ke Iran, Warga Isfahan Aman

35 menit lalu

Para pengunjuk rasa membakar bendera AS dan Israel selama protes anti-Israel di Teheran, Iran, 1 April 2024MAJID ASGARIPOUR/WANA VIA REUTERS)
Enam Fakta Dugaan Serangan Israel ke Iran, Warga Isfahan Aman

Sejumlah fakta terbaru soal dugaan serangan Israel ke Iran, mulai dari fasilitas nuklir hingga kondisi warga Isfahan.


Tol Yogya-Solo Kembali Ditutup Pasca Libur Lebaran, Berapa Total Kendaraan yang Melintas ?

35 menit lalu

Sejumlah kendaraan melewati jalan tol fungsional Solo-Yogyakarta yang mulai dibuka untuk pemudik Lebaran 2024 mulai hari ini, Jumat, 5 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Tol Yogya-Solo Kembali Ditutup Pasca Libur Lebaran, Berapa Total Kendaraan yang Melintas ?

Akses keluar yang menjadi favorit pengguna Jalan Tol Yogya-Solo adalah arah Ngawen sebanyak total 40.965 kendaraan.


Prabowo Bertemu Tony Blair Bahas Strategi Pengentasan Kemiskinan hingga Pemberdayaan Ekonomi Lokal

39 menit lalu

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto (dua kanan) berbincang-bincang dengan eks perdana menteri Inggris Tony Blair (tengah) di Kantor Kementerian Pertahanan RI, Jakarta, Jumat 19 April 2024. ANTARA/HO-Biro Humas Setjen Kemhan RI.
Prabowo Bertemu Tony Blair Bahas Strategi Pengentasan Kemiskinan hingga Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Tony Blair dan Prabowo Subianto berdiskusi membahas isu-isu global dan strategi untuk mewujudkan visi Indonesia menjadi negara maju


KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

45 menit lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

KPK akan periksa keluarga Syahrul Yasin Limpo soal aliran uang hasil dugaan korupsi di Kementan


Jadwal Liga Spanyol Pekan Ke-32 dan Klasemennya: Ada El Clasico Real Madrid vs Barcelona

50 menit lalu

Pemain Real Madrid Vinicius Junior melakukan selebrasi usai mencetak gol ke gawang Barcelona dalam pertandingan final Piala Super Spanyol di Stadion Al-Awwal, Riyadh, Arab Saudi, 14 Januari 2024. REUTERS/Juan Medina
Jadwal Liga Spanyol Pekan Ke-32 dan Klasemennya: Ada El Clasico Real Madrid vs Barcelona

Jadwal Liga Spanyol pekan ke-32 pada akhir minggu ini akan menampilkan laga besar: El Clasico antara Real Madrid dan Barcelona.


Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Terancam Penjara 8 Tahun

57 menit lalu

Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat tanah, Jumat, 19 April 2024. Foto: ANTARA/Ogen
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Terancam Penjara 8 Tahun

Polres Bintan menetapkan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan tersangka pemalsuan dokumen


126 Ribu Penumpang Lintasi Bandara Ahmad Yani Selama Masa Angkutan Lebaran 2024, Meningkat 13 Persen

58 menit lalu

Para pemudik menggunakan terminal baru Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah yang baru saja diresmikan Presiden Joko Widodo, Selasa, 12 Juni 2018. Tempo/Fajar Pebrianto
126 Ribu Penumpang Lintasi Bandara Ahmad Yani Selama Masa Angkutan Lebaran 2024, Meningkat 13 Persen

Puncak arus mudik Lebaran di Bandara Ahmad Yani terjadi pada 6 April 2024 yaitu sebanyak 10.193 penumpang.