Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Enam Perusahaan Tambang Diijinkan Beroperasi Kembali

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen kehutanan mengijinkan enam perusahaan tambang beroperasi kembali. Keenam perusahaan penambang itu merupakan bagian dari 22 perusahaan tambang yang lokasinya sedang dikaji oleh pemerintah. Yang lain masih dikaji lagi, ujar Kepala Badan Planologi Kehutanan Buen M Purnama saat konferensi pers di kantor Departemen Kehutanan, Rabu (26/3). Tiga perusahaan dari enam perusahaan yang diijinkan telah dilakukan rescorring (perhitungan kembali). Hasilnya, memungkinkan untuk dilakukan kembali kegiatan penambangan pada lokasi. Hasil perhitungan ini menunjukkan secara indikatif hutan lokasi penambangan fungsinya diubah menjadi hutan produksi terbatas. Tiga perusahaan itu adalah PT GAG Nickel di propinsi Papua, dengan luas 6060 ha. Dengan hasil rescorring hutan lindung seluas 4610 ha dan hutan produksi terbatas 1450 ha. Kedua, PT Weda Bay Nickel di propinsi Maluku Utara seluas 34990 ha, dengan hasil rescorring hutan lindung seluas 16004 ha, hutan produksi terbatas seluas 456 ha, hutan produksi tetap seluas 18530 ha. Ketiga, PT Nusa Halmahera Nickel di propinsi Maluku Utara seluas 7070 ha, dengan hasil rescorring hutan lindung seluas 4660 ha dan hutan produksi terbatas seluas 2410 ha. Ketiga perusahaan tambang lainnya, karena hasil kajian menunjukkan lokasi penambangan berada di luar kawasan konservasi dan hutan lindung. Sehingga diijinkan kembali melakukan kegiatan penambangan. Ketiga perusahaan ini adalah PT Galuk Cempaka di Kalimantan Selatan, PT Jorong Barutama Greston di Kalimantan Selatan dan PT Barisan Tropical Mining di Sumatera Selatan. Sedangkan 16 perusahaan lainnya belum mendapatkan ijin beroperasi kembali. Empat diantaranya belum ada data koordinat. Sehingga tidak dapat ditelaah lebih lanjut. Keempat perusahaan itu adalah PT Westralian Atan Minerals di Kalimantan Timur, PT Kelian Equatorial Mining di Kalimantan Timur, PT Meares Soputan Mining di Sulawesi Utara dan PT Arutmin Indonesia di Kalimantan Selatan. Satu perusahaan lainnya, yaitu PT Citra Palu Mineral, tidak diijinkan melakukan penambangan, karena lokasi penambangan berada dia areal konservasi di kawasan hutan Taman Raya Sulawesi Tengah. 11 perusahaan lainnya masih dalam proses penelaahan termasuk PT Freeport di Papua. Ijin penambangan bagi enam perusahaan yang sudah diperbolehkan beroperasi sudah disampaikan ke DPR. Sisanya, masih ditelaah lebih lanjut. Dalam pertemuan dengan DPR ada tiga opsi yang dapat dikeluarkan. Yaitu, diperiksa kasus per kasus atau dibuatkan Keppres atau Perpu. Namun pembuatan Keppres atau Perpu ditolak oleh DPR. Sehingga penelaahannya harus dilihat kasus per kasus. Tapi hal ini mendapat tentangan dari perusahaan tambang dan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. Menurut Buen, pihak Departemen Energi menginginkan penyelesaian secara sekaligus. Namun hal itu tidak bisa sepenuhnya dilakukan. Sementara, Departemen Kehutanan tetap berpegang pada UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Pada pasal 33 tertulis penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan diluar kegiatan kehutanan, hanya dapat dilakukan dalam kawasan hutan produksi dan hutan lindung. Untuk perusahaan tambang yang sudah diperbolekan beroperasi, kata Buen, perusahaan tambang itu harus tetap dibawah pengawasan. Sehingga kegiatan sesuai dengan aturan yang digariskan. Untuk penambangan di hutan lindung harus dilakukan dengan pola tertutup dan ramah lingkungan. Tidak boleh dengan pola penambangan terbuka, kata Buen. (Priandono Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

4 menit lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan naskah pendapat dan pandangan pemerintah kepada Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas (kiri) dalam rapat kerja dengan Badan legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


Pendaftar Terbanyak Kedua, Undip Terima 3.055 Mahasiswa Baru Jalur SNBP 2024

4 menit lalu

Kampus Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah. TEMPO/ Budi Purwanto
Pendaftar Terbanyak Kedua, Undip Terima 3.055 Mahasiswa Baru Jalur SNBP 2024

Undip menempati peringkat kedua jumlah pendaftar jalur SNBP 2024, yakni 34.658 peserta.


KPU Tuding Dalil Anies-Muhaimin Tidak Jelas dan Kabur di Sidang MK

7 menit lalu

Ketua KPU Hasyim Ashari memberi salam calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
KPU Tuding Dalil Anies-Muhaimin Tidak Jelas dan Kabur di Sidang MK

KPU menilai dalil permohonan Anies-Muhaimin dalam sengketa Pilpres tidak jelas dan kabur. Apa alasannya?


Putin Tak Serang Anggota NATO, Tapi Ancam Tembak Jet F-16

9 menit lalu

F-16 Fighting Falcon yang ditugaskan di Sayap Tempur ke-8 mengalami 'darurat dalam penerbangan', jatuh di Laut Kuning [File: Ints Kalnins/Reuters]
Putin Tak Serang Anggota NATO, Tapi Ancam Tembak Jet F-16

Putin mengatakan pesawat F-16 mampu mengangkut senjata nuklir. Ia menyatakan tak akan menyerang anggota NATO, tapi tembak jatuh F-16.


Sidang MK, KPU Anggap Aneh Keberatan Pencalonan Gibran Baru Diajukan di Sengketa Pemilu

10 menit lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti
Sidang MK, KPU Anggap Aneh Keberatan Pencalonan Gibran Baru Diajukan di Sengketa Pemilu

KPU menganggap aneh bahwa Anies-Muhaimin baru mengajukan keberatan soal pencalonan cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka.


Putusan MKMK kepada Anwar Usman, Saldi Isra, dan Arief Hidayat terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

12 menit lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Mantan ketua MK Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dan diberikan teguran tertulis atas kasus pernyataannya mantan ketua dalam konferensi pers pada November 2023 lalu. TEMPO/Subekti.
Putusan MKMK kepada Anwar Usman, Saldi Isra, dan Arief Hidayat terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

Berikut hasil putusan MKMK kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman, Saldi Isra, dan Arief Hidayat terkait laporan dugaan pelanggaran etik.


Inilah 20 PTN Vokasi dengan Pendaftar dan Peserta Lulus Terbanyak SNBP 2024

18 menit lalu

SNBP, Seleksi Nasional Nerdasarkan Prestasi. FOTO/X
Inilah 20 PTN Vokasi dengan Pendaftar dan Peserta Lulus Terbanyak SNBP 2024

Politeknik Negeri Jakarta menjadi PTN Vokasi yang paling diminati pada SNBP 2024, sementara Politeknik Negeri Malang menjadi PTN Vokasi penerima peserta didik terbanyak.


Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

21 menit lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Aiman Witjaksono yang menyatakan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.


Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

22 menit lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

THR bagi karyawan swasta akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan cara dipotong oleh pemberi kerja untuk disetorkan ke negara. Berapa besaran pajaknya?


KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

27 menit lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.