Juru bicara Polda Metrojaya Kombes Pol Prasetyo menegaskan hal itu, Rabu (26/3). Dia menjadi tersangka karena dia yang bertanggung jawab terhadap pemberitaan di Majalah TEMPO, kata dia.
Sejauh ini, kata Prasetyo, polisi telah memeriksa lima orang saksi ahli yang namanya sengaja dirahasiakan untuk menjaga netralitas dari kedua kelompok yang bertikai. Mereka adalah ahli dari pusat bahasa, pakar di bidang hukum pers dari UI, psikologi dari UI, hukum pidana dari UI, dan komunikasi dari UI. Surat panggilan kepada Bambang telah dilayangkan dua hari lalu.
Dalam melakukan pemeriksaan nanti, polisi akan melihat apakah harus menggunakan UU Pers semata, KUHP, atau kombinasi dari keduanya. Bila mengacu pada UU Pers, maka pemimpin redaksi yang harus bertanggung jawab atas pemberitaan itu. Sedangkan bila mengacu pada KUHP maka penulis yang mempertanggungjawabkan isi berita yang ditulisnya.
Sementara itu, pihak kepolisian mengakui adanya video yang merekam peristiwa di Polres Metro Jakarta Pusat, ketika terjadi negosiasi antara TEMPO dengan beberapa anak buah Tomy Winata. Namun, video itu tidak bisa dijadikan barang bukti.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Metro Jakpus AKBP Sukrawardi Dahlan usai mengikuti rapat pimpinan di Mapolda Metrojaya, Rabu (26/3). Memang ada video di ruangan saya. Tapi nggak bisa dijadikan barang bukti karena video itu tidak merekam peristiwa pemukulannya, melainkan saat Bambang Harymurti menggelar konferensi pers, ujarnya. Dia juga membantah kabar yang menyebutkan adanya video yang merekam peristiwa pemukulan itu.
Ia menambahkan, kalau pun polisi menemukan bukti lain, rekaman video itu bisa dijadikan barang bukti baru.
Istiqomatul Hayati-Tempo News Room