Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pimred TEMPO Sesalkan Penyidikan Polisi

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemimpin Redaksi TEMPO, Bambang Harymurti, harus menjawab 50 pertanyaan yang diajukan polisi di Satuan Keamanan Dalam Negeri Direktorat Reserse Umum Polda Metro Jaya, hingga Kamis (27/3) malam. Dalam pemeriksaan yang dimulai pukul 14.30 wib itu, polisi menanyakan prosedur pemberitaan dalam Majalah TEMPO, pemakaian sejumlah kata seperti pemulung besar, yang diberi tanda kutip dalam berita itu. Juga soal judul Ada Tommy di Tenabang? yang memakai tanda tanya. Pemeriksaan atas Bambang Harymurti ini berkaitan dengan pemberitaan Majalah Berita Mingguan TEMPO yang berjudul Ada Tomy di Tenabang? awal Maret silam. Usai pemeriksaan, Bambang mengaku puas dengan hasil pemeriksaan dan kerja aparat penyidik yang cukup profesional. Menurutnya, dari sisi jurnalistik dalam sebuah negara yang normal, pengaduan seperti yang disampaikan pengusaha Tommy Winata seharusnya ditolak dan diselesaikan melalui mekanisme yang ada dalam Dewan Pers. Namun, karena UU Pers yang ada saat ini belum cukup tersosialisasi, maka pemeriksaan ini terjadi. Makanya saya keberatan dengan pemeriksaan ini, katanya. Karena ini menyangkut delik pers dan ada aturannya dalam UU Pers no. 40/1999, katanya. Pasal yang dituduhkan pada TEMPO, adalah pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Bambang menyesalkan pemakaian pasal-pasal umum pidana yang dipakai polisi. Seharusnya ketentuan lex specialist (undang-undang yang lebih khusus) mengalahkan lex generalis (undang-undang yang lebih umum), ujarnya. Atas dasar itulah, maka dalam keterangan tambahannya pada polisi, dia menyatakan penyidikan polisi seharusnya dihentikan demi kepentingan umum. Dia juga berharap polisi menggarisbawahi pernyataan tambahannya itu dalam berita acara pemeriksaan. Bambang juga menyebut sejumlah nama wartawan TEMPO yang juga akan dipanggil polisi sebagai saksi tambahan. Saya telah mengajukan sejumlah nama reporter yang ketika itu bertugas melakukan konfirmasi atas berita TEMPO itu, katanya. Namun, kabar beredar di antara wartawan, polisi telah menolak menghadirkan sejumlah saksi seperti yang diminta Bambang. Menanggapi itu, dia menjawab pendek, Saya tidak tahu persisnya mereka mau apa. Bambang berulang kali mengaku telah meminta Tommy Winata menggunakan hak jawab dan hak koreksi. Namun, kedua hak itu sampai kini tidak pernah digunakan oleh Tommy Winata. Soal kemungkinan berdamai dengan Tommy Winata terkait kasus penyerbuan ke kantor Majalah TEMPO, Bambang menegaskan bahwa hal itu bukan delik aduan. Ini soal kekerasan terhadap pers, kantor saya, diri saya, pada redaktur saya. Ini tak bisa didamaikan, katanya. Kalaupun secara pribadi, mereka berdamai, proses hukum terus berjalan. Dan ini di luar kuasa saya, tambahnya. (Dewi Retno Suryani Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penjelasan Guru Besar FKUI Soal Kenapa 1 Juta Lebih WNI Pilih Berobat di Luar Negeri

1 menit lalu

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, pada Senin, 22 April 2024. Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi meninjau langsung fasilitas dan alat-alat kesehatan yang ada di RSUD tersebut. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Penjelasan Guru Besar FKUI Soal Kenapa 1 Juta Lebih WNI Pilih Berobat di Luar Negeri

Jokowi menyebut 1 juta lebih WNI berobat ke luar negeri. Apa alasannya?


Soal Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Demokrat Utamakan AHY

2 menit lalu

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat (Bakomstra) Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. Foto: Partai Demokrat
Soal Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Demokrat Utamakan AHY

Herzaky mengatakan Partai Demokrat akan mengutamakan AHY untuk menjadi menteri di kabinet Prabowo-Gibran mendatang.


Jadi Oposisi atau Koalisi dengan Prabowo, PKS: Ditentukan Majelis Syuro

3 menit lalu

Presiden PKS Ahmad Syaikhu saat mencoblos Pemilu 2024 di TPS 165, Pondok Gede, Kota Bekasi, Rabu, 14 Februari 2024. Tempo/Adi Warsono
Jadi Oposisi atau Koalisi dengan Prabowo, PKS: Ditentukan Majelis Syuro

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan soal sikap partainya apakah akan menjadi oposisi atau koalisi dengan Prabowo ditentukan Dewan Syuro.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

6 menit lalu

Salah seorang pengunjung melihat pigura bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kawasan Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

Pengrajin pigura bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai marak usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

8 menit lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.


Teaser Queen of Tears Episode 15 Dirilis, Penonton Makin Galau dan Overthinking

10 menit lalu

Kim Soo Hyun sebagai Baek Hyun Woo dalam Queen of Tears episode 15. Foto: tvN
Teaser Queen of Tears Episode 15 Dirilis, Penonton Makin Galau dan Overthinking

Hong Hae In (Kim Ji Won) yang hilang ingatan bertemu dengan Baek Hyun Woo (Kim Soo Hyun) di penjara dalam teaser Queen of Tears episode 15.


BMKG Peringatkan Potensi Gelombang Tinggi Hingga 2,5 Meter di Perairan Sumatera, Jawa dan Bali

12 menit lalu

Gelombang tinggi menghantam pemecah ombak di Pulau Untung Jawa, Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2024. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi dengan ketinggian mencapai 2,5 meter - 4 meter pada Selasa (12/3) dan Rabu (13/3) di wilayah perairan Indonesia serta menghimbau masyarakat yang bermukim dan beraktivitas di pesisir agar selalu waspada. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
BMKG Peringatkan Potensi Gelombang Tinggi Hingga 2,5 Meter di Perairan Sumatera, Jawa dan Bali

BMKG mengeluarkan peringatan dini potensi gelombang tinggi di perairan seperti Sumatera, Jawa dan Bali pada 25-26 April 2024.


Menteri Perdagangan Zulhas Prediksi Harga Bawang Merah Turun dalam Waktu Sepekan

15 menit lalu

Pekerja tengah memilah bawang merah di Pasar Induk Kramatjati, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkap penyebab harga bawang merah mendadak melesat bahkan ada yang sampai jadi Rp 84 ribu per kg. TEMPO/Tony Hartawan
Menteri Perdagangan Zulhas Prediksi Harga Bawang Merah Turun dalam Waktu Sepekan

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas yakin harga bawang merah akan kembali normal dalam kurun waktu seminggu ke depan.


Peluang PKS Oposisi atau Koalisi, Ahmad Syaikhu: Ditentukan Majelis Syuro

16 menit lalu

Presiden PKS, Ahmad Syaikhu (tengah), saat ditemui di Gedung DPP PKS, Jakarta, Selasa, 17 Oktober 2023. TEMPO/Han Revanda Putra.
Peluang PKS Oposisi atau Koalisi, Ahmad Syaikhu: Ditentukan Majelis Syuro

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengungkapkan peluang koalisi atau oposisi ditentukan Majelis Syuro atau Badan Pekerja Majelis Syuro


Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

19 menit lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

Tanggapan pakar politik Universitas Udayana Efatha Filomeno mengenai hasil putusan MK lalu yang disebutnya prosedur hukum yang robust.