Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPI Daerah Akan Diatur Lewat Perda

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengamat hukum media dan telekomunikasi, Hinca I.P. Pandjaitan mengatakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) akan dibentuk dengan peraturan daerah (perda). Langkah ini bisa dilakukan, kata dia, jika permohonan hak uji material (judicial review) Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang diajukan oleh enam asosiasi bidang penyiaran diterima oleh Mahkamah Agung. Hinca mengatakan perda dapat digunakan untuk membentuk KPID karena berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pemerintah daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, dan agama. Penyiaran tidak masuk dalam kewenangan pusat, kata dia kepada Tempo News Room di Jakarta akhir pekan lalu. Pada 12 Maret lalu, enam asosiasi penyiaran yaitu Asosiasi Televisi Siaran Indonesia (ATVSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Indonesia (PRSSNI), Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI), Persatuan Sulih Suara Indonesia (Persusi), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Komunitas Televisi (Komteve), mengajukan permohonan hak uji material atas Undang-Undang Penyiaran. Todung Mulya Lubis, kuasa hukum enam asosiasi tersebut, menilai Undang-Undang Penyiaran potensial menghidupkan kembali lembaga yang represif terhadap media massa, menghambat penyebaran informasi, dan sangat bertentangan dengan konstitusi. Selain itu Undang-Undang Penyiaran dianggap mengandung pasal-pasal yang diskriminatif yang memberikan perlakuan yang istimewa kepada lembaga penyiaran publik. Hinca menjelaskan ada dua akibat hukum yang dapat terjadi dalam hal permohonan hak uji material. Pertama, kata dia, jika MA menerima permohonan tersebut, maka Undang-Undang Penyiaran batal diberlakukan. Kedua, jika MA menolak permohonan tersebut, maka Undang-Undang Penyiaran tetap berlaku. Pertanyaan kritisnya, kalau Undang-Undang Penyiaran dibatalkan, bagaimana nasib KPID, kata dia. Ditanya soal Undang-Undang nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang menetapkan pemberian izin pemakaian frekuensi masih berada di tangan pemerintah pusat, Hinca menjawab Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang kemudian menurunkan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom ini memang mengenyampingkan Undang-Undang nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Ini yang harus kita jelaskan kepada Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, kata dia. Hinca menambahkan, menjelang Pemilihan Umum tahun 2004, keberadaan KPI dan KPID sangat diperlukan untuk menjadi wasit kampanye melalui media elektronik mendampingi Komisi Pemilihan Umum. Saya akan dorong terus pembentukannya, bayangkan kalau tidak ada wasit, amburadul semua, ujar dia. Menurutnya mulai 1 April mendatang dirinya bersama dengan Indonesia Media Law and Policy Centre dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia akan menggalang gerakan penolakan hak uji material. Sebagai bagian dari gerakan tersebut, kata dia, mereka akan melakukan aksi DPR dan melayangkan surat ke MA. Kita akan tunjukkan kalau ada enam asosiasi yang menolak Undang-Undang Penyiaran, ada ratusan juta orang Indonesia yang menerimanya, tegas dia. Ia melanjutkan hingga kini beberapa pemerintah daerah seperti Bali, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Nusa Tenggara Barat tengah melakukan proses penyusunan pembentukan KPID. Ia optimistis pada akhir tahun 2003, KPID sudah dapat terbentuk di seluruh propinsi di Indonesia. Sedangkan pelantikannya, kita minta menunggu KPI terbentuk, imbuh dia. Beberapa waktu lalu, Menteri Negara Komunikasi dan Informasi, Syamsul Muarif, menyatakan permohonan hak uji material yang ditempuh sejumlah asosiasi tidak membatalkan pelaksanaan Undang-Undang Penyiaran yang sudah ditetapkan DPR. "Tidak berpengaruh, kecuali sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung," Menteri. Ucok Ritonga --- TNR
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komponen Mobil Apa Saja yang Harus Diperiksa Setelah Digunakan Mudik Lebaran?

1 menit lalu

Foto udara kendaraan pemudik memadati di jalur selatan, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu 14 April 2024. Arus balik H+3 lebaran dari Tasikmalaya menuju Bandung terpantau padat merayap dan terjadi antrean kendaraan dari Sindangkasih, Kabupaten Ciamis hingga Indihiang, Kota Tasikmalaya. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Komponen Mobil Apa Saja yang Harus Diperiksa Setelah Digunakan Mudik Lebaran?

Berikut beberapa komponen mobil yang sebaiknya kembali diperiksa setelah digunakan selama perjalanan mudik.


Biaya Kuliah Unair 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri

2 menit lalu

Mahasiswa baru Unair dalam Pembukaan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) 2023.
Biaya Kuliah Unair 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri

Rincian biaya kuliah jalur SNBP, SNBT, Mandiri Reguler, dan Mandiri Kemitraan UnairN2024/2025.


Cara Beli Tiket Fancon Doh Kyung Soo di Jakarta

5 menit lalu

Doh Kyung Soo atau D.O. EXO. Foto: Instagram/@mecimapro
Cara Beli Tiket Fancon Doh Kyung Soo di Jakarta

Tiket fancon Doh Kyung Soo di Jakarta dibanderol dengan harga mulai dari Rp 1 jutaan.


Timnas U-23 Indonesia Kalahkan Australia 1-0, Simak Komentar Kiper Ernando Ari yang Tampil Gemilang

8 menit lalu

Kiper timnas U-23 Indonesia, Ernando Ari. REUTERS/Ibraheem Al Omari
Timnas U-23 Indonesia Kalahkan Australia 1-0, Simak Komentar Kiper Ernando Ari yang Tampil Gemilang

Timnas U-23 Indonesia berhasil mengalahkan Australia dengan skor 1-0 di Piala Asia U-23 2024. Simak komentar Ernando Ari dan Merselino Ferdinan.


Terpopuler: Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU, Gunung Ruang Erupsi Sejumlah Maskapai Batalkan Penerbangan

11 menit lalu

Presiden Jokowi (tengah) melihat proses pembagian sembako untuk warga di pintu Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 6 April 2024. Sebanyak 1000 paket sembako dibagikan Presiden Joko Widodo untuk warga Bogor di bulan Ramadan 1445 Hijriyah. ANTARA/Arif Firmansyah
Terpopuler: Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU, Gunung Ruang Erupsi Sejumlah Maskapai Batalkan Penerbangan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan untuk waspada terhadap pola baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berbasis teknologi.


BMKG: Satu Pusat Tekanan Rendah dan 2 Sirkulasi Siklonik Pengaruhi Cuaca Hari Ini

11 menit lalu

Ilustrasi cuaca mendung berpotensi turun hujan. Kredit: ANTARA
BMKG: Satu Pusat Tekanan Rendah dan 2 Sirkulasi Siklonik Pengaruhi Cuaca Hari Ini

Potensi cuaca hujan lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang masih melingkupi banyak wilayah provinsi di Indonesia pada hari ini.


3 Drama Korea Tayang Juni 2024 Dibintangi Choi Siwon hingga Lee Jung Eun

11 menit lalu

Choi Siwon Super Junior. Foto: Instagram/@siwonchoi
3 Drama Korea Tayang Juni 2024 Dibintangi Choi Siwon hingga Lee Jung Eun

Sejumlah drama Korea akan tayang pada Juni 2024, salah satunya dibintangi Choi Siwon Super Junior


Puluhan Mahasiswa Berkumpul di Yogyakarta Peringati Hari Warisan Dunia

11 menit lalu

Mahasiswa dari tiga kampus yakni Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Universitas Gadjah Mada dan Universitas Tidar Magelang berkumpul di Yogyakarta untuk memperingati Hari Warisan Dunia Kamis 18 April 2024. Dok.istimewa
Puluhan Mahasiswa Berkumpul di Yogyakarta Peringati Hari Warisan Dunia

Tak kurang 80 mahasiswa dari tiga kampus yakni Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Universitas Gadjah Mada dan Universitas Tidar Magelang berkumpul di Yogyakarta pada Kamis 18 April 2024.


Top 3 Dunia: Iran Siap Hadapi Israel, Sejarah Kudeta di Myanmar

11 menit lalu

Militer Israel menunjukkan apa yang mereka katakan sebagai rudal balistik Iran yang mereka ambil dari Laut Mati setelah Iran meluncurkan drone dan rudal ke arah Israel, di pangkalan militer Julis, di Israel selatan 16 April 2024. REUTERS/Amir Cohen
Top 3 Dunia: Iran Siap Hadapi Israel, Sejarah Kudeta di Myanmar

Top 3 dunia adalah Iran siap menghadapi serangan Israel, sejarah kudeta di Myanmar hingga Netanyahu mengancam.


Mayat Wanita Muda asal Karanganyar Ditemukan di Parit di Sukoharjo Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Buru Pelaku

21 menit lalu

Kepala Kepolisian Resor Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit (dua dari kiri) memberikan penjelasan tentang kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang wanita asal Kabupaten Karanganyar dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Mayat Wanita Muda asal Karanganyar Ditemukan di Parit di Sukoharjo Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Buru Pelaku

Sigit mengatakan untuk sementara ini diduga pembunuhan terhadap wanita muda itu karena motif pencurian.