Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua Serikat Pekerja RS Pondok Indah Divonis Empat Bulan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/4) memvonis Ketua Serikat Pekerja Rumah Sakit Pondok Indah, Edi Waluyo bin Wahono empat bulan hukuman penjara dengan masa percobaan delapan bulan. Edi terbukti bersalah karena melakukan penganiayaan terhadap kepala bagian fisio terapi rumah sakit itu, Nugroho Marwanto. Putusan majelis hakim yang diketuai I. D. G. Putra Jadna tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Hukum, Hari Wahyudi, selama lima bulan dengan masa percobaan sepuluh bulan. Terhadap putusan majelis, Edi menyatakan akan melakukan banding. Menurut Edi, banyak rekayasa dalam peradilan tersebut. Dia mencontohkan tentang keterangan saksi berantai. Saksi itu kan harusnya yang melihat kejadian, bukan yang mendengar. Kalau saksi yang mendengar, itu saksi yang mendengar kategorinya bukan saksi berantai, kata dia seusai sidang. Kasus penganiayaan tersebut bermula dari pemanggilan Edi dan Nugroho ke ruangan manager RS Pondok Indah, Irna S. Hardiawan, yang bertanggung jawab atas bagian fisioterapi, radiologi, laboratorium, dan check up. Pemanggilan itu dilakukan setelah Edi tidak ditemukan di ruangannya. Irna kemudian menanyakan keberadaan Edi kepada Nugroho. Menurut Nugroho, Edi sedang keluar ruangan untuk urusan organisasi. Setelah ditemukan, Edi kemudian dipanggil ke ruangan Irna dan ditegur. Begitu keluar dari ruangan manager itu, di tangga darurat terjadi insiden yang dianggap Nugroho sebagai penganiayaan. Menurut Nugroho, saat itu Edi mencekiknya. Sementara itu Edi mengaku bahwa pada saat itu tangannya secara reflek mengayun ke belakang setelah kraag bajunya ditarik oleh Nugroho. Saya hampir jatuh saat itu, makanya tangan saya langsung ke belakang. Itu tepisan! kata dia menjelaskan. Edi mengaku memang tidak melihat ke belakang. Menurut Edi, semua hal itu merupakan rekayasa. Sebab, setelah diangkat menjadi ketua serikat pekerja, ada beberapa perbaikan terhadap nasib pekerja. Pada tahun 2000, misalnya, dia mengaku memperjuangkan agar upah pekerja disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Selain itu dia juga memperjuangkan hak cuti haji. Sebelumnya, karyawan yang cuti harus izin ke manajemen, dan mereka tidak diberi gaji selama naik haji. Itu kan tidak ada aturannya dalam undang-undang kita, ujar dia. Menurut kuasa hukum Edi, Asfinawati dari LBH Jakarta, ada kejanggalan dalam prosedur pelaporan dan visum et repetum terhadap Nugroho. Visum, menurutnya, harus dilakukan setelah ada laporan ke penyidik (kepolisian). Tapi Nugroho mengaku, dia divisum dulu baru melapor, ujarnya. Namun, menurut Jaksa Hari Wahyudi, hal itu bisa dilakukan. Sebelum melapor, dia diperiksa tentang memarnya oleh pihak dokter. Itu sifatnya surat keterangan. Setelah lapor, itu tinggal diubah menjadi visum ketika ada kecocokan dengan memarnya, kata Hari. Sidang itu sendiri molor dari rencana semula yaitu pukul 10.00 WIB. Sidang baru dimulai pukul 12.30 WIB. Pihak hakim sendiri tak memberikan keterangan soal keterlambatan, termasuk Jaksa dan kuasa hukum yang sudah berada di tempat, jauh sebelum kedatangan majelis hakim. Yophiandi Kurniawan-Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hasil Sprint Race Formula 1 China 2024: Max Verstappen Juara, Hamilton dan Perez Podium

12 menit lalu

Pembalap Max Verstappen dari Red Bull. REUTERS/Issei Kato
Hasil Sprint Race Formula 1 China 2024: Max Verstappen Juara, Hamilton dan Perez Podium

Pembalap Red Bull Max Verstappen memenangi balapan sprint pertama untuk Formula 1 2024. Lewis Hamilton dan Sergio Perez naik podium.


Koops Habema Tembak 2 Anggota TPNPB yang Serang Pos TNI di Nduga Papua

14 menit lalu

Ilustrasi penembakan. Haykakan.top
Koops Habema Tembak 2 Anggota TPNPB yang Serang Pos TNI di Nduga Papua

Koops Habema TNI menembak dua anggota TPNPB di Papua Pegunungan


Longsor dan Banjir di Wilayah Gunung Semeru: 3 Tewas, 17 Jembatan Rusak, Akses Lumajang-Malang Terputus

14 menit lalu

Sejumlah warga melihat Jembatan Gondoruso di Kecamatan Pasirian yang terputus akibat banjir lahar dingin Gunung Semeru pada Jumat (19/4/2024). (ANTARA/VJ Hamka Agung Balya)
Longsor dan Banjir di Wilayah Gunung Semeru: 3 Tewas, 17 Jembatan Rusak, Akses Lumajang-Malang Terputus

Bencana banjir dan longsor yang dipicu intensitas hujan yang tinggi di wilayah Gunung Semeru menimbulkan korban jiwa dan merusak sejumlah fasilitas


BRIN Rencanakan Temui Warga Usai Penutupan Jalan Akses Serpong Parung Diprotes

22 menit lalu

Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan menutup akses menuju kantor BRIN, Kamis 18 April 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
BRIN Rencanakan Temui Warga Usai Penutupan Jalan Akses Serpong Parung Diprotes

Warga perbatasan Tangerang Selatan dan Kabupaten Bogor memprotes rencana BRIN menutup jalan Serpong-Parung


Kemendag Minta Masyarakat Bijak Berbelanja Menyusul Penguatan Dolar dan Kenaikan Harga Minyak Akibat Konflik Iran-Israel

22 menit lalu

Ilustrasi mata uang dolar.  REUTERS/Guadalupe Pardo
Kemendag Minta Masyarakat Bijak Berbelanja Menyusul Penguatan Dolar dan Kenaikan Harga Minyak Akibat Konflik Iran-Israel

Kenaikan harga minyak juga disebabkan penguatan dolar AS.


Masuki 30 Tahun, Ini Profil Himchan B.A.P dan Kontroversi yang Terjadi

22 menit lalu

Himchan B.A.P. (Instagram/@chanchanieeeeee).
Masuki 30 Tahun, Ini Profil Himchan B.A.P dan Kontroversi yang Terjadi

Sebagai anggota B.A.P, Himchan B.A.P di industri K-Pop memegang peran penting sebagai sub-vokalis, rapper, dan visual.


Terkini Bisnis: Prediksi Ekonom Soal Politisasi Bansos, Sejumlah Penerbangan Lion Grup Dibatalkan

34 menit lalu

Presiden Joko Widodo saat penyerahan bantuan pangan beras cadangan pangan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Gudang Bulog, Cibitung, Jawa Barat, Jumat 16 Februari 2024. Menurut Presiden, pemberian bantuan pangan kepada masyarakat justru merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengendalikan harga beras dengan meningkatkan suplai di masyarakat. TEMPO/Subekti.
Terkini Bisnis: Prediksi Ekonom Soal Politisasi Bansos, Sejumlah Penerbangan Lion Grup Dibatalkan

Apakah MK akan membenarkan adanya politisasi bantuan sosial (bansos) dalam putusan sidang sengketa Pilpres 2024?


BRIN Klaim Penutupan Jalan Akses Serpong-Parung untuk Meningkatkan Kegiatan Riset

41 menit lalu

Warga Kampung Muncul, Tangsel, menolak penutupan akses jalan di depan kantor BRIN,  Kamis 11 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
BRIN Klaim Penutupan Jalan Akses Serpong-Parung untuk Meningkatkan Kegiatan Riset

BRIN mengatakan telah membangun jalan baru sebagai pengganti jalan akses penghubung Serpong dan Parung yang akan ditutup


Respons Timnas AMIN jika MK Tolak Gugatannya soal Sengketa Pilpres

41 menit lalu

Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir memberikan keterangan pers di Markas Pemenangan AMIN, Jl Diponegoro X, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023. Dalam konferensi pers tersebut Tim Hukum Nasional (THN) membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran kampanye pemilu dan meminta aparat penegak hukum harus bersikap adil dan netral dalam proses penyelenggaraan pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Respons Timnas AMIN jika MK Tolak Gugatannya soal Sengketa Pilpres

Timnas AMIN merespons soal kemungkinan MK menolak permohonan sengketa Pilpres mereka.


Polda Metro Jaya Janji Tuntaskan Kasus Firli Bahuri Bersama Bareskrim Polri

51 menit lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Polda Metro Jaya Janji Tuntaskan Kasus Firli Bahuri Bersama Bareskrim Polri

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, berjanji akan menyelesaikan kasus dugaan pemerasan bekas KPK Firli Bahuri sampai tuntas.