Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

33 Bankir Kabur Keluar Negeri

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Dari 36 bankir bermasalah, 33 diantaranya dikabarkan sudah melarikan diri ke luar negeri. Sedangkan ketiga orang yang tidak melarikan diri, diantaranya Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad dan seorang lagi sudah meninggal dunia. Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan bahwa ke-36 bankir bermasalah tersebut memang belum sepenuhnya dicekal. Kerena pihak imigrasi belum menerima surat resmi dari Kejaksaan Agung sesuai dengan Undang-undang nomer 9 tahun 1992 tentang keimigrasian. Yang berhak meminta pencegahan dalam kasus pidana adalah Kejaksaan Agung, ujar Ade E. Dachlan, juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi, Departemen Kehakiman dan HAM di ruang kerjanya, Kamis (10/4). Namun, Ade membenarkan bahwa polisi sudah mengirim surat kepada pihak imigrasi untuk meminta bantuan pencegahan,. Namun, dalam hal ini, pihak imigrasi hanya bisa melakukan penundaan keberangkatan terhadap nama-nama yang diajukan polisi selama 14 hari. Setelah itu lewat tidak berlaku lagi, katanya. Seharusnya menurut Ade, setelah kepolisian meminta pencekalan pada imigrasi, dalam waktu 14 hari polisi secepatnya mengajukan surat permintaan ke kejaksaan agung untuk mencekal . Atas permintaan Jaksa Agung, baru kemudian imigrasi bisa melakukan cekal. Surat permintaan yang diterima polisi kepada imigrasi dikirim pada bulan Februari dan tidak ditindaklanjuti surat dari Kejaksaan Agung. Oleh karena itu, imigrasi hanya bisa memberikan penundaan keberangkatan selama 14 hari kepada bankir-bankir bermasalah yang diajukan polisi. Dalam undang-undang keimigrasian disebutkan empat institusi yang dapat melakukan permintaan cekal kepada Direktorat jenderal Imigrasi. Untuk bidang pidana, permintaan dilakukan oleh Jaksa Agung, masalah utang piutang negara oleh Menteri Keuangan, masalah keamanan negara oleh Menteri Pertahanan, dan masalah imigrasi oleh Menteri Kehakiman. Sedangkan untuk masalah yang dihadapi oleh 36 bankir ini, masuk ke dalam masalah pidana, sehingga surat permintaan resmi harus dikirim dari Kejaksaan Agung. Karena ada ikatan kerja sama Mahkamah Agung-Kejaksaan-Polisi maka surat permintaan dari kepolisian yang dikirim Februari lalu hanya dapat ditindaklanjuti dengan penundaan keberangkatan selama 14 hari. Jika tidak ada permintaan resmi dari Kejaksaan Agung, maka nama-nama yang diajukan oleh polisi, dapat pergi ke luar negeri lagi. Sampai saat ini, menurut Ade, pihak imigrasi belum menerima surat resmi dari kejaksaan agung yang diterima oleh imigrasi baru surat permintaan dari kepolisian pada bulan Februari sehingga pada bulan Maret 2003, penundaan sudah tidak berlaku lagi. Jadi Fadel Muhammad pun saat ini bisa melakukan perjalanan ke luar negeri. (Priandono Kusumo-TNR)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Preview Indonesia vs Yordania di Laga Terakhir Fase Grup Piala Asia U-23 2024

3 menit lalu

Indonesia vs Yordania di Piala Asia U-23 2024. Doc. AFC.
Preview Indonesia vs Yordania di Laga Terakhir Fase Grup Piala Asia U-23 2024

Duel Timnas U-23 Indonesia vs Yordania akan tersaji pada pertandingan ketiga babak penyishan Grup A Piala Asia U-23 2024.


Kuasa Hukum Robert Bonosusatya Ungkap Isi Pemeriksaan di Kasus Dugaan Korupsi Timah dan Hubungannya dengan Harvey Moeis

12 menit lalu

Robert Bonosusatya. Istimewa
Kuasa Hukum Robert Bonosusatya Ungkap Isi Pemeriksaan di Kasus Dugaan Korupsi Timah dan Hubungannya dengan Harvey Moeis

Nama Robert Bonosusatya terseret dalam pusaran dugaan korupsi timah. Namanya dikaitkan dengan tersangka lain Harvey Moeis dan Helena Lim.


Mas Dhito Upayakan Warganya Bekerja di Bandara Dhoho

27 menit lalu

Mas Dhito Upayakan Warganya Bekerja di Bandara Dhoho

Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana atau Mas Dhito, berkunjung dan menyapa menyapa para pekerja lokal di Bandara Internasional Dhoho.


Tak Hanya Diduga jadi Joki Nilai, Dosen Untan Manfaatkan Mahasiswa S1 untuk Kepentingan Pribadi

28 menit lalu

Ilustrasi Universitas Tanjungpura. Sumber: Untan.ac.id
Tak Hanya Diduga jadi Joki Nilai, Dosen Untan Manfaatkan Mahasiswa S1 untuk Kepentingan Pribadi

Dosen yang sebelumnya diduga jadi joki mahasiswa S2 FISIP Untan juga kerap memanfaatkan mahasiswa S1 dalam penulisan jurnal tanpa mencantumkan nama.


Jokowi Sudah Temui CEO Apple Tim Cook, Menlu Cina Wang Yi, dan Eks PM Inggris Tony Blair, Fokus Bahas Soal IKN

28 menit lalu

Bos Apple Tim Cook bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, 17 April 2024. Foto: BPMI Setpres/Kris
Jokowi Sudah Temui CEO Apple Tim Cook, Menlu Cina Wang Yi, dan Eks PM Inggris Tony Blair, Fokus Bahas Soal IKN

Pekan ini menjadi hari sibuk Jokowi menemui CEO Apple Tim Cook, Menlu Cina Wang Yi, dan Eks PM Inggris Tony Blair. Apa hasil pertemuan bahas IKN itu


800.000 Orang Berisiko Hadapi Bahaya Ekstrem di Sudan

28 menit lalu

Seorang wanita dan bayi di kamp pengungsi Zamzam, dekat El Fasher di Darfur Utara, Sudan. MSF/Mohamed Zakaria/Handout melalui REUTERS
800.000 Orang Berisiko Hadapi Bahaya Ekstrem di Sudan

PBB telah memperingatkan bahaya yang akan menimpa setidaknya 800.000 warga Sudan ketika pertempuran semakin intensif dan meluas di Darfur.


Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Tiga Orang Tersangka

33 menit lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Tiga Orang Tersangka

Polisi telah menangkap tiga orang tersangka dalam kasus penemuan mayat perempuan di Pulau Pari. Dua di antaranya pacar korban.


Kemenko Polhukam Bakal Kaji Istilah Kelompok Bersenjata di Papua

1 jam lalu

TPNPB-OPM klaim serang pasukan TNI-Polri di Titigi, Papua. Dokumentasi TPNPB OPM.
Kemenko Polhukam Bakal Kaji Istilah Kelompok Bersenjata di Papua

Kemenko Polhukam belum bisa memastikan apakah penyebutan OPM seperti yang dilakukan TNI akan dijadikan keputusan negara.


Pertempuran di Perbatasan Myanmar-Thailand, Pemberontak Targetkan Pasukan Junta

1 jam lalu

Tentara Thailand berlindung di dekat Jembatan Persahabatan Thailand-Myanmar ke-2 selama pertempuran di sisi Myanmar antara Tentara Pembebasan Nasional Karen (KNLA) dan pasukan Myanmar, yang berlanjut di dekat perbatasan Thailand-Myanmar, di Mae Sot, Provinsi Tak, Thailand, April 20, 2024. REUTERS/Soe Zeya Tun
Pertempuran di Perbatasan Myanmar-Thailand, Pemberontak Targetkan Pasukan Junta

Pertempuran berkobar di perbatasan timur Myanmar dengan Thailand memaksa sekitar 200 warga sipil melarikan diri.


Top Skor Liga 1 Usai David Da Silva Cetak Hattrick saat Persib Bandung Kalahkan Persebaya Surabaya 3-1

1 jam lalu

Pemain Persib Bandung David Da Silva (kiri) merayakan gol yang dicetkanya ke gawang Persija Jakarta melalui titik penalti di laga BRI Liga 1 di Stadion Si Jalak Harupat, Bandung, Jawa Barat, 9 Maret 2024. Dalam big match tanpa penonton ini Persib mengalahkan Persija dengan skor 2-1. TEMPO/Prima Mulia
Top Skor Liga 1 Usai David Da Silva Cetak Hattrick saat Persib Bandung Kalahkan Persebaya Surabaya 3-1

Penyerang Persib Bandung, David da Silva, semakin kokoh di posisi teratas daftar top skor Liga 1 2023-2024.