Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelaku Pelanggar HAM Harus Dihukum Sambil Menunggu Amnesti

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Solahudin Wahid mengatakan pelaku tindak kekerasan dan pelanggaran HAM sebaiknya diberi hukuman sebelum ada keputusan amnesti dari presiden. Hukuman sebentar saja, satu dua bulanlah, kata Solahudin kepada Tempo News Room, Senin (14/4). Menurut Solahudin, apabila Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) nantinya disetujui oleh DPR, maka pelaku yang mengakui kesalahan itu sudah terbebas dari tuntutan hukum. Secara pribadi nurani dia tidak terganggu, kata dia. Tetapi langkah pemberian hukuman sebelum amnesti ini, perlu dilakukan sebagai bentuk simbolis dari tanggung jawab hukum. Rencana UU KKR saat ini tengah diajukan Departemen Kehakiman dan HAM kepada presiden. Rancangan itu hingga kini belum memperoleh respon dari presiden. Rencananya Komnas HAM akan membawa RUU ini ke DPR. Dalam salah satu pasal di RUU ini amnesti atau pengampunan diberikan presiden. Mengenai pengampunan yang diberikan oleh presiden dan bukan oleh korban, Solahudin melihat itu sebagai hal yang wajar. Menurutnya, peraturan Indonesia yang berhak yang memberikan pengampunan adalah presiden. Korban diyakininya hanya memiliki hak siapa yang akan dimaafkan dan tidak. Korban akan merasa cukup menerima apabila pemerintah pemerintah cukup mengakui adanya pelanggaran HAM kepada mereka. Mengenai putusan amnesti oleh presiden yang bisa berbau politik, ia menganggap hal itu wajr. Yang menjadi tugas KKR bisa meyakinkan presiden tentang putusan yang akan diambil. Karena hal itu tidak ada kepastian hukum. Mau tidak mau (unsur politis ada dalam putusan itu), kata dia. Sedangkan mengenai korban, pemerintah harus memberikan ganti rugi. Ganti rugi itu berupa harta yang dirusak dan berupa uang duka dalam hal ini, bisa berupa jaminan pendidikan bagi anak-anak korban, atau yang sejenis. (Purwanto Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kata KIKA soal Pengunduran Diri Kumba Digdowiseiso yang Tak Disertai Pencabutan Gelar Guru Besar

4 menit lalu

Satria Unggul Wicaksana Dosen UM Surabaya. um-surabaya.ac.id
Kata KIKA soal Pengunduran Diri Kumba Digdowiseiso yang Tak Disertai Pencabutan Gelar Guru Besar

Koordinator KIKA, Satria Unggul, mengatakan bahwa keputusan yang jadi pilihan Kumba Digdowiseiso harus dihormati.


MK Terima 47 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

17 menit lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
MK Terima 47 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

MK menyatakan telah menerima 47 amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk sengketa Pilpres per kemarin.


Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

31 menit lalu

Eko Darmanto. kejati-diy.go.id
Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang


Enam Fakta Dugaan Serangan Israel ke Iran, Warga Isfahan Aman

36 menit lalu

Para pengunjuk rasa membakar bendera AS dan Israel selama protes anti-Israel di Teheran, Iran, 1 April 2024MAJID ASGARIPOUR/WANA VIA REUTERS)
Enam Fakta Dugaan Serangan Israel ke Iran, Warga Isfahan Aman

Sejumlah fakta terbaru soal dugaan serangan Israel ke Iran, mulai dari fasilitas nuklir hingga kondisi warga Isfahan.


Tol Yogya-Solo Kembali Ditutup Pasca Libur Lebaran, Berapa Total Kendaraan yang Melintas ?

36 menit lalu

Sejumlah kendaraan melewati jalan tol fungsional Solo-Yogyakarta yang mulai dibuka untuk pemudik Lebaran 2024 mulai hari ini, Jumat, 5 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Tol Yogya-Solo Kembali Ditutup Pasca Libur Lebaran, Berapa Total Kendaraan yang Melintas ?

Akses keluar yang menjadi favorit pengguna Jalan Tol Yogya-Solo adalah arah Ngawen sebanyak total 40.965 kendaraan.


Prabowo Bertemu Tony Blair Bahas Strategi Pengentasan Kemiskinan hingga Pemberdayaan Ekonomi Lokal

40 menit lalu

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto (dua kanan) berbincang-bincang dengan eks perdana menteri Inggris Tony Blair (tengah) di Kantor Kementerian Pertahanan RI, Jakarta, Jumat 19 April 2024. ANTARA/HO-Biro Humas Setjen Kemhan RI.
Prabowo Bertemu Tony Blair Bahas Strategi Pengentasan Kemiskinan hingga Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Tony Blair dan Prabowo Subianto berdiskusi membahas isu-isu global dan strategi untuk mewujudkan visi Indonesia menjadi negara maju


KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

46 menit lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

KPK akan periksa keluarga Syahrul Yasin Limpo soal aliran uang hasil dugaan korupsi di Kementan


Jadwal Liga Spanyol Pekan Ke-32 dan Klasemennya: Ada El Clasico Real Madrid vs Barcelona

51 menit lalu

Pemain Real Madrid Vinicius Junior melakukan selebrasi usai mencetak gol ke gawang Barcelona dalam pertandingan final Piala Super Spanyol di Stadion Al-Awwal, Riyadh, Arab Saudi, 14 Januari 2024. REUTERS/Juan Medina
Jadwal Liga Spanyol Pekan Ke-32 dan Klasemennya: Ada El Clasico Real Madrid vs Barcelona

Jadwal Liga Spanyol pekan ke-32 pada akhir minggu ini akan menampilkan laga besar: El Clasico antara Real Madrid dan Barcelona.


Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Terancam Penjara 8 Tahun

58 menit lalu

Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat tanah, Jumat, 19 April 2024. Foto: ANTARA/Ogen
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Terancam Penjara 8 Tahun

Polres Bintan menetapkan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan tersangka pemalsuan dokumen


126 Ribu Penumpang Lintasi Bandara Ahmad Yani Selama Masa Angkutan Lebaran 2024, Meningkat 13 Persen

59 menit lalu

Para pemudik menggunakan terminal baru Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah yang baru saja diresmikan Presiden Joko Widodo, Selasa, 12 Juni 2018. Tempo/Fajar Pebrianto
126 Ribu Penumpang Lintasi Bandara Ahmad Yani Selama Masa Angkutan Lebaran 2024, Meningkat 13 Persen

Puncak arus mudik Lebaran di Bandara Ahmad Yani terjadi pada 6 April 2024 yaitu sebanyak 10.193 penumpang.