Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembelaan Penghina Presiden Ditolak Jaksa

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang kasus pembakaran patung presiden Megawati Sukarnoputri dengan terdakwa Kiastomo, aktivis Jaringan Mahasiswa Demokratik Universitas Jayabaya, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/4). Seluruh pembelaan terdakwa, ditolak jaksa dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB dan dihadiri beberapa aktifis Jaringan Mahasiswa Demokratik tersebut. Sebelum sidang dimulai tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Yudha Manggala dari LBH Rakyat sempat memprotes majelis hakim karena pelaksanaan sidang molor dari jadwal seharusnya, pukul 10.00 WIB. Yudha mengatakan kliennya merasa lelah menunggu dari pukul 09.00 WIB. Menanggapi hal tersebut, ketua majelis hakim, Rohembi, beralasan bahwa dia harus menangani perkara-perkara pidana lainnya. Hakim lalu bertanya kepada terdakwa apakah dia bersedia melanjutkan sidang yang langsung dijawab dengan anggukan kepala oleh Kiastomo. Acara persidangan pada hari ini berupa pembacaan replik atau tanggapan oleh Jaksa Penuntut Umum Adnan atas nota pembelaan kuasa hukum terdakwa pada 7 April lalu. Dalam repliknya JPU menolak anggapan tim kuasa hukum terdakwa bahwa surat dakwaan yang diajukannya tidak terbukti. Terlebih karena majelis hakim telah menolak eksepsi kuasa hukum terhadap surat dakwaan pada persidangan sebelumnya. Atas putusan itu, kata Adnan, kuasa hukum terdakwa tidak melakukan perlawanan. Dengan demikian berarti penasehat hukum terdakwa telah membenarkan surat dakwaan tersebut. Menurut JPU, dakwaan yang diajukannya dengan menggunakan pasal 137 KUHP (dakwaan primair) dan 134 KUHP (dakwaan sekundair) telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, baik dari keterangan saksi maupun keterangan terdakwa sendiri. Dalam kesaksiannya, kata JPU, para saksi membenarkan bahwa terdakwa telah membakar patung presiden Megawati sewaktu mengikuti unjuk rasa di depan kampus IISIP Jakarta Selatan pada 26 Juli 2002. Kesaksian itu juga didukung oleh barang bukti, kata Adnan seraya mengatakan terdakwa dalam persidangan yang lalu dirinya telah membenarkan kesaksian bahwa dialah yang membakar patung itu. Sebelumnya, dalam nota pembelaan, kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa tindakan terdakwa tidak termasuk dalam kategori penghinaan sebagaimana termasuk dalam pasal 134 KUHP. Sebab, pada saat itu presiden tidak berada di lokasi kejadian sebagaimana disyaratkan dalam pasal tersebut. Sebagaimana dalam penjelasan pasal 134, kata Yudha, orang yang menghina harus mengetahui bahwa dia berhadapan dengan presiden. Sedangkan yang terjadi adalah pembakaran patung yang dibuat mirip presiden. Namun, JPU menolak penafsiran seperti itu dalam replik. Menurutnya, yang dimaksudkan dengan berhadapan adalah tidak harus berhadapan secara langsung. Terdakwa membakar patung itu untuk menumpahkan sakit hatinya kepada Presiden Megawati. Dia juga menuntut agar Megawati turun dari jabatannya, kata Adnan. Sehingga, dia menyimpulkan bahwa terdakwa membakar patung untuk menghina Megawati. Berdasarkan hal tersebut, JPU tetap pada dakwaannya dan meminta majelis hakim menolak seluruh pembelaan kuasa hukum. Jaksa juga menyatakan bahwa terdakwa, yang saat ini masih menjalani kuliah, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penghinaan terhadap presiden. Selama mendengarkan dakwaan ini, Kiastomo terlihat tenang mendengarkan tuduhan jaksa. Sementara itu untuk menanggapi tuduhan tersebut, kuasa hukum meminta waktu satu pekan untuk menyusun duplik. Oleh karena itu hakim memutuskan akan kembali menggelar persidangan pada 23 April mendatang. Nunuy NurhayatiTempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Tips Padu Padan Pakaian dengan Sepatu Kets

11 menit lalu

Padu Padan Pakaian dengan Sepatu Kets/Pexels-Antara
5 Tips Padu Padan Pakaian dengan Sepatu Kets

Ini beberapa tips fashion yang bisa dikombinasikan dengan sepatu kets yang membuat Anda terlihat berbeda.


Hati-hati, Asap Rokok Tingkatkan Risiko Kanker Paru hingga 20 Kali Lipat

1 jam lalu

ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard
Hati-hati, Asap Rokok Tingkatkan Risiko Kanker Paru hingga 20 Kali Lipat

Hati-hati, asap rokok dapat meningkatkan 20 kali risiko utama kanker paru, baik pada perokok aktif maupun pasif. Simak saran pakar.


Bos Apple Tim Cook Kunjungi Apple Developer Academy Binus di Tangerang

2 jam lalu

CEO Apple, Tim Cook (kiri) melambaikan tangan setibanya di  Apple Developer Academy di Green Office Park, BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu 17 April 2024. Kunjungan tersebut dalam rangka rencana Apple membuat pengembangan (offset) tingkat komponen dalam negeri atau TKDN untuk produk-produk buatan Apple. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Bos Apple Tim Cook Kunjungi Apple Developer Academy Binus di Tangerang

CEO Apple Tim Cook kunjungi Apple Developer Academy Binus di BSD City, Tangerang. Sudah memiliki 1.500 lulusan.


Erick Thohir Buka Peluang Naturalisasi Emil Audero, tapi Tak Ingin Memaksa

2 jam lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir dan penjaga gawang Inter Milan Emil Audero. Sumber Instagram @erickthohir.
Erick Thohir Buka Peluang Naturalisasi Emil Audero, tapi Tak Ingin Memaksa

Erick Thohir memberi sinyal positif soal rencana naturalisasi penjaga gawang keturunan Indonesia, Emil Audero Mulyadi.


ITB Gelar Bursa Kerja, Diikuti Perusahaan dari Dalam dan Luar Negeri

2 jam lalu

Kampus ITB Jatinangor. Dokumentasi: ITB.
ITB Gelar Bursa Kerja, Diikuti Perusahaan dari Dalam dan Luar Negeri

Institut Teknologi Bandung (ITB) menggelar bursa kerja selama dua hari 19-20 April 2024 di gedung Sasana Budaya Ganesha.


Ini Prediksi Setlist Konser TVXQ 20&2 di Jakarta, Siap-siap Nyanyi Bareng!

3 jam lalu

Grup idola K-pop TVXQ yang beranggotakan Yunho dan Changmin.  Foto: Instagram/@tvxq.official
Ini Prediksi Setlist Konser TVXQ 20&2 di Jakarta, Siap-siap Nyanyi Bareng!

Prediksi setlist konser TVXQ 20&2 di Jakarta, Sabtu, 20 April 2024 di ICE BSD.


Film Dokumenter Celine Dion akan Tayang di Prime Video

3 jam lalu

Celine Dion menghadiri Grammy Awards 2024 di Los Angeles, California, 4 Februari 2024. Foto: Instagram/@recordingacademy
Film Dokumenter Celine Dion akan Tayang di Prime Video

Film dokumenter I Am: Celine Dion akan tayang di Prime Video pada 25 Juni 2024


Jawab Protes Warga Soal Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN Akan Sediakan Sentra UMKM di Jalan Lingkar

3 jam lalu

Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan menutup akses menuju kantor BRIN, Kamis 18 April 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Jawab Protes Warga Soal Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN Akan Sediakan Sentra UMKM di Jalan Lingkar

Warga Bogor dan Tangsel memprotes rencana BRIN menutup jalan yang selama ini berada di kawasan lembaga riset itu.


Ingin Jadi Pusat Seni dan Budaya, Hong Kong Dirikan Museum Sastra

3 jam lalu

Wan Chai, Hong Kong. Unsplash.com/Letian Zhang
Ingin Jadi Pusat Seni dan Budaya, Hong Kong Dirikan Museum Sastra

Museum Sasta Hong Kong akan dibuka pada Juni


TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

3 jam lalu

Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. TKN Prabowo-Gibran meminta agar tidak ada lagi yang menuding pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres cacat hukum. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

Menurut Dasco, Prabowo juga berpesan kepada para pendukungnya untuk mempercayakan hasil putusan sengketa PHPU Pilpres 2024 ke hakim MK.