Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Siapkan Jalan Tengah untuk Pasal Kudeta RUU TNI

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Pertahanan tengah menyiapkan sebuah jalan tengah untuk menjembatani kontroversi seputar pasal 19 Rancangan Undang-undang (RUU) TNI yang selama ini dikenal dengan nama pasal kudeta. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pertahanan Strategis Dephan Mayjen Sudrajat, kepada pers, di sela-sela diskusi yang diadakan Korps Alumni HMI, Rabu (23/4) sore. Selama ini memang ada perbedaan persepsi antara TNI dengan masyarakat sipil dalam menanggapi pasal ini, kata Sudrajat. Ia menjelaskan, ketika merumuskan pasal yang memberi kewenangan pada Panglima TNI yang dalam situasi mendesak mengambil langkah apapun demi mengamankan kedaulatan negara, Markas Besar TNI di Cilangkap sama sekali tidak berpikir soal kudeta. Yang kami pikirkan hanya bagaimana menjaga keutuhan negara, ujarnya. Sudrajat menjelaskan selama ini, TNI mengalami pengalaman traumatik karena seringkali memperoleh masalah hukum ketika menjalankan tugasnya sebagai alat negara. Kami membutuhkan payung hukum, katanya seraya menunjuk kasus diadilinya sejumlah perwira TNI di Pengadilan Adhoc HAM dalam perkara pelanggaran HAM berat di Timor Timur. Karena itulah, katanya lagi, RUU TNI ini dimaksudkan untuk memberi kejelasan soal batas tugas dan wewenang militer ketika melakukan operasinya. Namun, Sudrajat mengaku bisa memahami kekhawatiran sebagian masyarakat yang menilai rumusan pasal 19 tersebut bisa digunakan sebagai alat kudeta. Wajar, bahasa militer yang menurut kami sudah jelas, ternyata dipahami berbeda oleh masyarakat sipil, katanya. Jalan tengah yang tengah digodog Dephan, kata Sudrajat, adalah mendefinisikan aturan pelibatan atau rule of engagement untuk pasukan TNI dalam berbagai situasi, misalnya kondisi aman, chaos sampai perang. Nanti aturan itu yang jadi panduan bagi komandan pasukan TNI di lapangan jika menemukan situasi yang mendesak, katanya. Sudrajat mencontohkan jika kapal laut TNI AL menemukan kapal asing maka ada tahapan tindakan yang dilakukan sebelum melepaskan tembakan mematikan. Aturan seperti itulah yang akan kami detailkan dan mintakan payung hukum, ujarnya. Dengan demikian, dalam situasi mendesak, maka komandan TNI di lapangan atau Panglima TNI bisa langsung mengambil tindakan berdasarkan aturan pelibatan yang sudah disahkan sesuai UU. Yang harus ditegaskan, TNI adalah alat saja dan akan selalu mematuhi apapun keputusan politik pemerintah, kata Sudrajat. Sementara itu, Guru Besar Universitas Gajah Mada Yahya Muhaimin dalam kesempatan yang sama menegaskan, pasal 19 sebenarnya tidak akan jadi persoalan selama ada kejelasan siapa yang berhak menentukan definisi keadaan mendesak. Sebaiknya Dewan Keamanan Nasional yang diketuai Presiden, yang memiliki kewenangan itu, katanya. Muhaimin juga meminta TNI membuka pintu lebih lebar bagi kalangan sipil untuk berdiskusi tentang masalah pertahanan. Jadi, bisa muncul kesamaan persepsi. Jangan sampai ada anggapan masalah pertahanan hanya bisa dibicarakan orang TNI, kata Muhaimin. (Wahyu Dhyatmika Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Resep Ramuan Herbal Habbatussauda untuk Cegah Batuk

43 detik lalu

Ilustrasi obat herbal/alami, kayu manis, madu, cengkeh. REUTERS/Susan Lutz
Resep Ramuan Herbal Habbatussauda untuk Cegah Batuk

Intip resep ramuan herbal untuk mencegah batuk dan gangguan pernafasan di tengah musim hujan dan banjir saat bulan Ramadan.


Scaloni: Hanya Lionel Messi dan Angel di Maria yang Dijamin Masuk Skuad Timnas Argentina untuk Copa America 2024

1 menit lalu

Timnas Argentina Lionel Messi menendang bola saat bertanding melawan Timnas Brasil dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Estadio Maracana, Rio de Janeiro, Brasil, 21 November 2023. REUTERS/Sergio Moraes
Scaloni: Hanya Lionel Messi dan Angel di Maria yang Dijamin Masuk Skuad Timnas Argentina untuk Copa America 2024

Pelatih timnas Argentina Lionel Scaloni menegaskan hanya Lionel Messi dan Angel di Maria yang dijamin masuk skuadnya untuk Copa America 2024.


Dugaan TPPO di Balik Ferienjob, Unismuh Makassar Bantah Kirim Mahasiswa Magang ke Jerman

2 menit lalu

Ilustrasi wisuda. shutterstock.com
Dugaan TPPO di Balik Ferienjob, Unismuh Makassar Bantah Kirim Mahasiswa Magang ke Jerman

Unismuh Makassar membantah ikut terlibat dalam program ferienjob, pengiriman mahasiswa magang ke Jerman yang diduga sebagai TPPO.


Bos Mata-mata Rusia Datangi Korea Utara, Bahas Apa?

5 menit lalu

Kim Jong Un bersalaman dengan Menlu Rusia Sergei Lavrov di Pyongyang, Korea Utara, 19 Oktober 2023. Kemenlu Rusia/Handout via REUTERS
Bos Mata-mata Rusia Datangi Korea Utara, Bahas Apa?

Kepala Intelijen Rusia mendatangi Korea Utara untuk membahas berbagai hal.


Saran Pakar Tetap Makan Enak saat Lebaran tanpa Masalah Pencernaan

6 menit lalu

Ilustrasi Ketupat. shutterstock.com
Saran Pakar Tetap Makan Enak saat Lebaran tanpa Masalah Pencernaan

Berikut tips tetap bisa makan enak saat Lebaran tanpa menimbulkan rasa tak nyaman di pencernaan dari Guru Besar Ilmu Penyakit Dalam FKUI RSCM.


Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa

10 menit lalu

Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Bank Mandiri memberikan bingkisan kepada 57.000 anak yatim dan duafa di seluruh Indonesia.


Respons Sri Mulyani soal Diajukan jadi Saksi Sengketa Pilpres di MK

12 menit lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat ditemui usai buka puasa bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Respons Sri Mulyani soal Diajukan jadi Saksi Sengketa Pilpres di MK

Nama Menteri Keuangan Sri Mulyani diajukan untuk menjadi saksi dalam sidang sengketa pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.


Tips Tampil dengan Kulit Sehat dan Glowing Saat Lebaran

27 menit lalu

Ilustrasi kulit sehat saat puasa dan terhindar dari dehidrasi/Foto: Doc. Be Hati
Tips Tampil dengan Kulit Sehat dan Glowing Saat Lebaran

Ada sejumlah langkah perawatan wajah yang bisa dilakukan untuk mendapatkan kulit sehat saat Lebaran.


Tim Hukum Ganjar-Mahfud Menolak Gugatannya ke MK Disebut Salah Kamar

27 menit lalu

Calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo berbincang dengan kuasa hukum Todung Mulya Lubis saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Menolak Gugatannya ke MK Disebut Salah Kamar

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud menanggapi sindiran Tim Hukum Prabowo-Gibran atas sebutan gugatannya cacat formil dan salah kamar.


Setelah Helena Lim dan Harvey Moeis, MAKI Desak Kejaksaan Segera Tetapkan RBS sebagai Tersangka Korupsi Timah

32 menit lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Setelah Helena Lim dan Harvey Moeis, MAKI Desak Kejaksaan Segera Tetapkan RBS sebagai Tersangka Korupsi Timah

MAKI akan mengajukan praperadilan bila Kejaksaan Agung tidak segera menetapkan RBS sebagai tersangka dalam korupsi timah.