Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dirut RS Islam Surakarta Ditahan Polisi

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Solo:Direktur Utama Rumah Sakit Islam Surakarta (RSIS), dr HM Djufrie Atmoredjo ditahan Kepolisian Wilayah (Polwil) Surakarta. Itu dilakukan setelah polisi menemukan bukti kuat keterlibatan Djufri dalam kasus tindak pidana korupsi sebesar Rp 700 juta. 'Dari keterangan saksi-saksi dan bukti yang ditemukan, tersangka kita tahan. Ini dilakukan untuk memudahkan pengusutan, ungkap Kapolwil Surakarta Kombes Pol Drs Hasyim Irianto, Minggu (27/4). Polisi juga tengah memeriksa beberapa pejabat RSIS terkait tindak korupsi di rumah sakit tersebut. Jika ada bukti-bukti kuat kita juga akan menahan tersangka lain, ujar Hasyim. Adapun pejabat RSIS lain yang sudah dimintai keterangan dan dinyatakan tersangka adalah Amin Romas, Ahmad Rudianto SH, drg Edy Sumarwanto, Ibrahim dan Taufik. Dugaan keterlibatan Djufrie dalam tindak korupsi di RSIS bermula adanya laporan dari sejumlah ormas Islam di Solo yang mencurigai ketidakberesan keuangan di rumah sakit milik ummat Islam ini. Mereka yang tergabung dalam Forum Advokasi Hak Ummat Indonesia (Fahmi) dan Forum Ummat Peduli RSIS melaporkan Direktur Utama RSIS beserta beberapa stafnya ke polisi dengan tuduhan telah menyelewengkan dana rumah sakit. Djufrie Asmoredjo yang juga sebagai salah seorang pendiri RS Yarsi (Yayasan Rumah Sakit Islam) ini diduga kuat telah menyalahgunakan amanat yang diberikan kepadanya dengan cara memanipulasi keuangan rumah sakit untuk kepentingan pribadinya hingga Rp 700 juta. Para tersangka dituduh melakukan tindak pidana korupsi dalam jabatan dan atau membuat surat palsu. Mereka akan dijerat dengan pasal berlapis yakni primer Pasal 1 ayat (1) UU no 31 tahun 1999 jo Pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU no 20 Tahun 2001. Sedang subsider dijerat dengan Pasal 374 jo 263 KUHP. (Anas SyahirulTempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jersey Fan Red Sparks asal Korea Selatan Hilang di Indonesia Arena, Begini Kronologinya

5 menit lalu

Skuad Dajeon JungKwanJang Red Sparks dalam laga eksibisi melawan Indonesia All Star di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu, 20 April 2024. TEMPO/Randy.
Jersey Fan Red Sparks asal Korea Selatan Hilang di Indonesia Arena, Begini Kronologinya

Seorang fan Red Sparks asal Korea Selatan mengaku kehilangan jersey yang dibawanya saat menyaksikan laga eksibisi di Indonesia Arena akhir pekan lalu.


Beraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon

5 menit lalu

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. zastita.info
Beraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon

Tersangka mengincar rumah kosong yang ditinggal mudik Lebaran oleh pemiknya. Terakhir, tersangka mencuri di Perumahan Pagira Bangun, Teluknaga.


WhatsApp Kembangkan Fitur Kelola Jadwal, Tidak Ada Lagi Alasan Lupa

14 menit lalu

Untuk mengunci percakapan pribadi dan bersifat rahasia, Anda bisa menggunakan fitur chat lock WhatsApp. Berikut manfaat dan cara menggunakannya. Foto: Canva
WhatsApp Kembangkan Fitur Kelola Jadwal, Tidak Ada Lagi Alasan Lupa

Fitur terbaru WhatsApp memudahkan pengguna untuk mengatur pengingat jadwal via grup.


Ponsel Jadul Xiaomi Akan Mendapat Pembaruan HyperOS, Ini Daftar Peningkatannya?

16 menit lalu

Xiaomi 13T varian warna Alpine Blue. TEMPO/Maria Fransisca Lahur
Ponsel Jadul Xiaomi Akan Mendapat Pembaruan HyperOS, Ini Daftar Peningkatannya?

Xiaomi bakal melakukan pembaruan HyperOS ke smartphone seri jadulnya, Mi 10. Pembaruan sistem operasi dilakukan secara bertahap ke semua serinya.


KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

18 menit lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor akan mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.


Berita Catur: Pertamina Indonesia Tournament 2024 Pekan Ini Diikuti 12 GM dan 12 IM dari 8 Negara

20 menit lalu

Dewan Pembina Pengurus Besar Persatuan Catur Seluruh Indonesia (PB Percasi) Eka Putra Wirya (dua dari kanan) saat konferensi pers jelang Pertamina GM Tournament 2024 yang berlangsung di Arotel Gelora Senayan, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Foto: PB Humas Percasi
Berita Catur: Pertamina Indonesia Tournament 2024 Pekan Ini Diikuti 12 GM dan 12 IM dari 8 Negara

PB Percasi selenggarakan Pertamina Indonesian GM Tournament 2024, pekan ini. Kejuaraan internasional catur ini diikuti 12 GM dan 12 IM dari 8 Negara.


Apindo Sebut Keputusan MK dalam Sengketa Pilpres Berdampak Positif bagi Investasi dan Dunia Usaha

23 menit lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Apindo Sebut Keputusan MK dalam Sengketa Pilpres Berdampak Positif bagi Investasi dan Dunia Usaha

Asosiasi Pangusaha Indonesia atau Apindo merespons soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan dalam sengketa Pilpres.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

25 menit lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Putusan Mahkamah Konstitusi di Sengketa Pilpres Tidak Bulat

33 menit lalu

Putusan Mahkamah Konstitusi di Sengketa Pilpres Tidak Bulat

Mahkamah Konstitusi menolak semua gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sengketa pilpres. Putusan ini tidak bulat.


Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Bertemu dan Diskusi Bareng

34 menit lalu

Mantan calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan, ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Bertemu dan Diskusi Bareng

Menurut Anies, kontestasi pemilihan presiden telah selesai dan bertukar pikiran bukanlah sesuatu yang aneh dan harus dihindari.