Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pertahankan Rumah, Seorang Karyawan Dibawa ke Meja Hijau

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Karena tetap bersikeras menempati rumah yang disita negara, seorang karyawan swasta akhirnya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/5). Jaksa Penuntut Umum La Kamis mendakwa Fransiskus Paula Sudaryanto (37 tahun) telah sengaja menempati rumah di Jalan Jenggala II/7 Rt 005/01, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan secara tidak sah. Padahal rumah yang berdiri di atas tanah negara itu telah dieksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 22 Januari 2003.

Di depan majelis hakim yang diketuai Zainal Abidin, jaksa menjelaskan, pada 22 Januari 2003 lalu, orang tua terdakwa yang menghuni rumah di Jalan Jenggala dieksekusi oleh Panitera atau juru sita. Setelah proses eksekusi yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB itu selesai, petugas lalu menutup pagar rumah dengan seng sebelum akhirnya meninggalkan rumah tersebut.

Namun, sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa datang ke lokasi dan langsung membuka seng penutup pagar dan masuk rumah. Terdakwa lalu menempati rumah hingga perkara ini dilimpahkan ke pengadilan, kata La Kamis. Padahal, lanjutnya, terdakwa telah diperingatkan untuk keluar dari rumah dan tanah. Peringatan itu diberikan melalui surat peringatan tiga kali berturut-turut, yaitu 11 Februari, 21 Februari, dan 25 Februari 2003.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa melanggar pasal 36 ayat 4 jo pasal 12 ayat 1 UU No. 4 tahun 1992 dan pasal 167 ayat 1 KUHP. Pasalnya, terdakwa masuk ke rumah tanpa surat-surat atau data-data yang sah. Selain itu, terdakwa juga secara paksa memasuki rumah meskipun tahu rumah itu sudah disita negara. Terdakwa merasa tanah dan rumah itu milik orang tuanya dan telah ditempati selama 30 tahun, jelas La Kamis seusai sidang. (Nunuy NurhayatiTempo News Room)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Microsoft Rilis Phi-3 Mini, Model AI Kecil dengan Kemampuan Besar

7 menit lalu

Logo Microsoft terlihat di Los Angeles, California A.S. pada Selasa, 7 November 2017. (ANTARA/REUTERS/Lucy Nicholson/am.)
Microsoft Rilis Phi-3 Mini, Model AI Kecil dengan Kemampuan Besar

Microsoft luncurkan model bahasa AI kecil, Phi-3 Kemampuannya setara dengan teknologi pintar yang dilatih penuh.


Harga Bawang Merah Melesat karena Gagal Panen, Ikappi Minta Percepat Distribusi

14 menit lalu

Pekerja tengah memilah bawang merah di Pasar Induk Kramatjati, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkap penyebab harga bawang merah mendadak melesat bahkan ada yang sampai jadi Rp 84 ribu per kg. TEMPO/Tony Hartawan
Harga Bawang Merah Melesat karena Gagal Panen, Ikappi Minta Percepat Distribusi

Ikappi menyayangkan kondisi curah hujan yang tinggi di beberapa daerah sehingga membuat gagal panen dan memicu kenaikan harga bawang merah.


5 Desain Mendiang Roberto Cavalli: Jam Tangan Cleopatra Hingga Tas Macan Tutul

16 menit lalu

Jam Roberto Cavalli. ubaiprnetwork.com
5 Desain Mendiang Roberto Cavalli: Jam Tangan Cleopatra Hingga Tas Macan Tutul

Roberto Cavalli, desainer legendaris asal Italia meninggal dunia 2 pekan lalu. Tepatnya pada 12 April 2024 diusianya ke 83 tahun.


Sirkuit Mandalika Bakal Didatangi Puluhan Mobil Sport Jepang untuk Berlaga

16 menit lalu

JDM Run menggelar JDM Funday Mandalika Time Attack di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada 28 April - 1 Mei 2024.
Sirkuit Mandalika Bakal Didatangi Puluhan Mobil Sport Jepang untuk Berlaga

Sebanyak 85 mobil Jepang performa tinggi dari seluruh Indonesia akan hadir di Pertamina Mandalika International Circuit untuk ikut kompetisi.


Ragam Barang yang Pantang Dimasukkan ke Mesin Cuci karena akan Memperpendek Masa Pakai

18 menit lalu

Ilustrasi mesin cuci. Shutterstock
Ragam Barang yang Pantang Dimasukkan ke Mesin Cuci karena akan Memperpendek Masa Pakai

Pakar menjelaskan apa saja yang sebaiknya tak dimasukkan ke dalam mesin cuci karena bisa memperpendek masa pakai peralatan rumah tangga ini.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

18 menit lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Single Digital Baru Zico, SPOT! (feat, Jennie) Dirilis 26 April 2024

22 menit lalu

Foto konsep single digital Zico yang berjudul
Single Digital Baru Zico, SPOT! (feat, Jennie) Dirilis 26 April 2024

Zico aktif membagikan cuplikan lagu barunya dengan Jennie di media sosial


Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

26 menit lalu

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Tima Miroshnichenko
Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

Tak cuma Kapolres, Wahyu Riadi, Sales Manager PT Sampurna Sistem Indonesia, melaporkan DAU dan ES petinggi PT Kobe Boga Utama ke Polda Metro Jaya.


Tingginya Suku Bunga the Fed dan Geopolitik Timur Tengah, Biang Pelemahan Rupiah

32 menit lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo bersama jajaran Deputi Bank Indonesia saat menyampaikan Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulanan Bulan Februari 2024 di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu 21 Februari 2024. Perry Warjiyo mengatakan keputusan mempertahankan BI-Rate pada level 6,00 persen tetap konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability. TEMPO/Tony Hartawan
Tingginya Suku Bunga the Fed dan Geopolitik Timur Tengah, Biang Pelemahan Rupiah

Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut pelemahan rupiah dipengaruhi oleh arah kebijakan moneter AS yang masih mempertahankan suku bunga tinggi.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

36 menit lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.