Soal pemeriksaan tersangka dan saksi, Patuan mengatakan menunggu turunnya surat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri yang diharapkan turun pekan ini. Ia menjelaskan, surat persetujuan Menteri itu untuk 75 orang anggota DPRD Sumatra Selatan dengan maksud jika nanti ada tersangka lainnya, kejaksaan tidak perlu lagi minta surat persetujuan.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Zubir Rachmat telah membuat surat penetapan tersangka Adjis Saip dan mengirim surat ke Ketua Pengadilan Negeri Palembang untuk momohon penyitaan 18 bukti surat terkait kasus dana operasional Dewan.
Surat kepada ketua pengadilan itu memuat keterangan saksi-saksi yang menyebutkan, sebelum Ketua DPRD Sumatra Selatan menetapkan pencairan dana operasional Rp 7,5 miliar tidak pernah ada rapat pimpinan dan rapat paripurna membicarakan masalah itu. Sejumlah saksi mengatakan pembagian dana operasional tidak patut karena tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Ratusan mahasiswa Selasa pagi kembali mendatangi gedung DPRD dan menggembok pintu kantor itu sebagai protes terhadap pembagian dana operasional. Kami menggembok dan melarang anggota Dewan berkantor karena mereka sudah tidak dipercaya rakya Sumsel, karena makan duit rakyat, ujar Syaiful, seorang mahasiswa.
(Arif Ardiansyah-Tempo News Room)