Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Tolak Eksepsi PT Food yang Berperkara dengan Pedagang

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua majelis hakim Rochlani menolak eksepsi tim pengacara PT Food Station Tjipinang Jaya atas kasus gugatan hak kepemilikan toko/lapak dengan pedagang di Pasar Induk Beras Cipinang. Keputusan tersebut dibacakan hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/5).

Pedagang Pasar Induk Beras Cipinang yang berada di blok I memang mengajukan gugatan terhadap PT Food Station Tjipinang Jaya atas kepemilikan lahan toko/lapak mereka. Mereka memiliki kios tersebut dengan cara mengangsur sejak 1973 kepada perusahaan tersebut. Belakangan merasa terhadap pengumuman yang menyebut tanah dan bangunan yang mereka tempati milik PT Food. Padahal pada perjanjian awal dinyatakan bahwa angsuran yang dilakukan pedagang adalah untuk kepemilikan bangunan kios.

PT FSTJ sendiri dalam eksepsinya menyatakan bahwa PN Jakarta Timur tidak berhak mengadili masalah ini karena yang berwenang menangani masalah ini adalah PTUN. PT FSTJ selaku tergugat mengatakan bahwa yang dituntut oleh pihat penggugat adalah diterbitkannya sertifikat tanah atas nama PT FSTJ tahun 1980 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas namaPT FSTJ tahun 1975.

Oleh sebab itu yang berwenang menangai masalah ini adalah pihak PTUN Jakarta Timur. Ini disebabkan sertifikat tanah dan IMB tersebut diterbitkan Wali Kota/Wilayah Kepala Kantor Agraria Jakarta Timur yang merupakan pejabat publik. Selain itu pihak tergugat juga menyatakan gugatan para pedagang mengenai surat izin pemakaian tempat berdagang dikembalikan kepengurusannya pada Pasar Induk Cipinang.

Namun majelis hakim dalam keputusan selanya menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berhak mengadili masalah ini. Hal itu disebabkan yang menjadi pokok gugatan adalah mengenai kepemilikan lapak yang menurut surat perjanjian dimiliki oleh pihak penggugat. (YostienTempo News Room)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anggota DPR Minta Pemerintah Batalkan Pemecatan 249 Nakes di Manggarai

49 detik lalu

Ribuan tenaga kesehatan atau Nakes berunjuk rasa di depan Monas untuk menagih janji pemerintah untuk mengangkat mereka menjadi aparat sipil negara atau ASN, Kamis, 22 Sepetember 2022. Nakes yang sudah menjadi garda terdepan melawan Covid-19 merasa dikhianati, sebelumya pemerintah menjanjikan mereka menjadi ASN di awal pandemi. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Anggota DPR Minta Pemerintah Batalkan Pemecatan 249 Nakes di Manggarai

Pemerintah pusat diminta menjembatani Pemerintah Kabupaten Manggarai dan nakes yang dipecat untuk menemukan solusi bersama.


Hasil Sprint Race Formula 1 China 2024: Max Verstappen Juara, Hamilton dan Perez Podium

13 menit lalu

Pembalap Max Verstappen dari Red Bull. REUTERS/Issei Kato
Hasil Sprint Race Formula 1 China 2024: Max Verstappen Juara, Hamilton dan Perez Podium

Pembalap Red Bull Max Verstappen memenangi balapan sprint pertama untuk Formula 1 2024. Lewis Hamilton dan Sergio Perez naik podium.


Koops Habema Tembak 2 Anggota TPNPB yang Serang Pos TNI di Nduga Papua

15 menit lalu

Ilustrasi penembakan. Haykakan.top
Koops Habema Tembak 2 Anggota TPNPB yang Serang Pos TNI di Nduga Papua

Koops Habema TNI menembak dua anggota TPNPB di Papua Pegunungan


Longsor dan Banjir di Wilayah Gunung Semeru: 3 Tewas, 17 Jembatan Rusak, Akses Lumajang-Malang Terputus

15 menit lalu

Sejumlah warga melihat Jembatan Gondoruso di Kecamatan Pasirian yang terputus akibat banjir lahar dingin Gunung Semeru pada Jumat (19/4/2024). (ANTARA/VJ Hamka Agung Balya)
Longsor dan Banjir di Wilayah Gunung Semeru: 3 Tewas, 17 Jembatan Rusak, Akses Lumajang-Malang Terputus

Bencana banjir dan longsor yang dipicu intensitas hujan yang tinggi di wilayah Gunung Semeru menimbulkan korban jiwa dan merusak sejumlah fasilitas


BRIN Rencanakan Temui Warga Usai Penutupan Jalan Akses Serpong Parung Diprotes

23 menit lalu

Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan menutup akses menuju kantor BRIN, Kamis 18 April 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
BRIN Rencanakan Temui Warga Usai Penutupan Jalan Akses Serpong Parung Diprotes

Warga perbatasan Tangerang Selatan dan Kabupaten Bogor memprotes rencana BRIN menutup jalan Serpong-Parung


Kemendag Minta Masyarakat Bijak Berbelanja Menyusul Penguatan Dolar dan Kenaikan Harga Minyak Akibat Konflik Iran-Israel

23 menit lalu

Ilustrasi mata uang dolar.  REUTERS/Guadalupe Pardo
Kemendag Minta Masyarakat Bijak Berbelanja Menyusul Penguatan Dolar dan Kenaikan Harga Minyak Akibat Konflik Iran-Israel

Kenaikan harga minyak juga disebabkan penguatan dolar AS.


Masuki 30 Tahun, Ini Profil Himchan B.A.P dan Kontroversi yang Terjadi

23 menit lalu

Himchan B.A.P. (Instagram/@chanchanieeeeee).
Masuki 30 Tahun, Ini Profil Himchan B.A.P dan Kontroversi yang Terjadi

Sebagai anggota B.A.P, Himchan B.A.P di industri K-Pop memegang peran penting sebagai sub-vokalis, rapper, dan visual.


Terkini Bisnis: Prediksi Ekonom Soal Politisasi Bansos, Sejumlah Penerbangan Lion Grup Dibatalkan

35 menit lalu

Presiden Joko Widodo saat penyerahan bantuan pangan beras cadangan pangan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Gudang Bulog, Cibitung, Jawa Barat, Jumat 16 Februari 2024. Menurut Presiden, pemberian bantuan pangan kepada masyarakat justru merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengendalikan harga beras dengan meningkatkan suplai di masyarakat. TEMPO/Subekti.
Terkini Bisnis: Prediksi Ekonom Soal Politisasi Bansos, Sejumlah Penerbangan Lion Grup Dibatalkan

Apakah MK akan membenarkan adanya politisasi bantuan sosial (bansos) dalam putusan sidang sengketa Pilpres 2024?


BRIN Klaim Penutupan Jalan Akses Serpong-Parung untuk Meningkatkan Kegiatan Riset

42 menit lalu

Warga Kampung Muncul, Tangsel, menolak penutupan akses jalan di depan kantor BRIN,  Kamis 11 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
BRIN Klaim Penutupan Jalan Akses Serpong-Parung untuk Meningkatkan Kegiatan Riset

BRIN mengatakan telah membangun jalan baru sebagai pengganti jalan akses penghubung Serpong dan Parung yang akan ditutup


Respons Timnas AMIN jika MK Tolak Gugatannya soal Sengketa Pilpres

42 menit lalu

Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir memberikan keterangan pers di Markas Pemenangan AMIN, Jl Diponegoro X, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023. Dalam konferensi pers tersebut Tim Hukum Nasional (THN) membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran kampanye pemilu dan meminta aparat penegak hukum harus bersikap adil dan netral dalam proses penyelenggaraan pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Respons Timnas AMIN jika MK Tolak Gugatannya soal Sengketa Pilpres

Timnas AMIN merespons soal kemungkinan MK menolak permohonan sengketa Pilpres mereka.