Pedagang Pasar Induk Beras Cipinang yang berada di blok I memang mengajukan gugatan terhadap PT Food Station Tjipinang Jaya atas kepemilikan lahan toko/lapak mereka. Mereka memiliki kios tersebut dengan cara mengangsur sejak 1973 kepada perusahaan tersebut. Belakangan merasa terhadap pengumuman yang menyebut tanah dan bangunan yang mereka tempati milik PT Food. Padahal pada perjanjian awal dinyatakan bahwa angsuran yang dilakukan pedagang adalah untuk kepemilikan bangunan kios.
PT FSTJ sendiri dalam eksepsinya menyatakan bahwa PN Jakarta Timur tidak berhak mengadili masalah ini karena yang berwenang menangani masalah ini adalah PTUN. PT FSTJ selaku tergugat mengatakan bahwa yang dituntut oleh pihat penggugat adalah diterbitkannya sertifikat tanah atas nama PT FSTJ tahun 1980 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas namaPT FSTJ tahun 1975.
Oleh sebab itu yang berwenang menangai masalah ini adalah pihak PTUN Jakarta Timur. Ini disebabkan sertifikat tanah dan IMB tersebut diterbitkan Wali Kota/Wilayah Kepala Kantor Agraria Jakarta Timur yang merupakan pejabat publik. Selain itu pihak tergugat juga menyatakan gugatan para pedagang mengenai surat izin pemakaian tempat berdagang dikembalikan kepengurusannya pada Pasar Induk Cipinang.
Namun majelis hakim dalam keputusan selanya menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berhak mengadili masalah ini. Hal itu disebabkan yang menjadi pokok gugatan adalah mengenai kepemilikan lapak yang menurut surat perjanjian dimiliki oleh pihak penggugat. (YostienTempo News Room)