Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tjindra Parma: Privatisasi Air Bukan Pembelian Saham Perusahaan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Depkimpraswil keberatan RUU Sumberdaya Air ditunda, karena UU lama hanya mengatur pemakaian air saja.

Kepala Biro Hukum Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah Tjindra Parma mengatakan, privatisasi pengelolaan air dalam Rancangan Undang-Undang Sumberdaya Air tidak berarti pembelian saham perusahaan. Namun, tambah Tjindra, ini merupakan bentuk kerjasama pemerintah dan swasta dalam menangani pembangunan prasarana sumberdaya air. Hal ini dikatakannya kepada Tempo News Room disela-sela Rapat Dengar Pendapat komisi IV DPR RI dengan sejumlah pakar air dari berbagai perguruan tinggi seperti ITB dan UI, Selasa (27/5) siang.

Menurut Tjindra, privatisasi ini dilakukan agar terdapat pembagian tanggung jawab antara pemerintah dan masyarakat yang diwakili sektor swasta dalam pengelolaan air. Pemerintah butuh dana yang tidak sedikit untuk membiayai prasarana air serta pemeliharaan prasarana tersebut ujarnya.

Privatisasi itu sendiri, tambah Tjindra, hanya bisa dilakukan dengan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi pihak swasta. Seperti misalnya, swasta hanya bisa masuk dalam bagian wilayah sungai. Sementara untuk sistem sungai tetap ditangani pemerintah. Selain itu, harus diperhatikan pula ketersediaan air. Air yang ada diprioritaskan untuk kebutuhan masyarakat baru kemudian sisanya dapat dipergunakan oleh swasta.

Menanggapi permintaan Walhi untuk menunda pengesahan RUU Sumber Daya Air (RUU SDA), Tjindra sangat keberatan. Bila menunda RUU SDA berarti kita tetap memakai UU No.11 tahun 1974. Padahal undang-undang tersebut hanya mengatur masalah pendayagunaan air seperti untuk listrik dan pertanian katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam RUU SDA yang baru ini akan diatur tiga bidang penting yaitu masalah konservasi, pengendalian daya rusak air misalnya, banjir dan pengelolaan banjir. Diharapkan dana hasil kerjasama dengan pihak swasta tersebut dapat digunakan untuk melakukan konservasi serta melakukan pengendalian daya rusak air.

(Sita P.A.-TNR)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kementerian Luar Negeri Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban Gempa Susulan Taiwan

8 menit lalu

Foto yang dirilis The Central News Agency (CNA) menunjukkan bangunan runtuh pasca gempa berkekuatan magnitudo 7,4  di Hualien, Taiwan, 3 April 2024. Gempa berkekuatan magnitudo  7,4 melanda Taiwan pada pagi hari tanggal 03 April dengan pusat gempa 18 kilometer selatan Kota Hualien  pada kedalaman 34,8 km, menurut Survei Geologi Amerika Serikat (USGS).  EPA-EFE/KANTOR BERITA PUSAT
Kementerian Luar Negeri Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban Gempa Susulan Taiwan

Kementerian Luar Negeri mengatakan pihaknya bersama KDEI Taipei terus memantau dampak gempa susulan di Taiwan.


PKS Hormati Putusan MK: Selamat Bertugas Bapak Prabowo dan Bapak Gibran

8 menit lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
PKS Hormati Putusan MK: Selamat Bertugas Bapak Prabowo dan Bapak Gibran

Presiden PKS Ahmad Syaikhu memahami bahwa putusan MK terhadap sengketa hasil pilpres 2024 bersifat final dan mengikat.


Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

10 menit lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.


Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

12 menit lalu

Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan KH Abdullah Syafei, Kawasan Kampung Melayu, Jakarta, Jumat, 15 Juli 2022. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan kendaraan bermotor menyumbang 47 persen emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di Ibu Kota sehingga akan dilakukan pembatasan lalu lintas kendaraan.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

Setiap negara bebas memilih untuk mengurangi gas rumah kaca yang akan dikurangi atau dikelola.


KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPK Pilkada 2024, Simak Syaratnya

24 menit lalu

Petugas PPK menghitung jumlah suara dari formulir C plano saat rekapitulasi suara Pemilu 2024 di kantor Kecamatan Sumur Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, 21 Februari 2024. Setelah rekapitulasi sempat dihentikan oleh KPU RI karena tak akuratnya penghitungan di situs web Sirekap milik KPU, saat ini proses rekapitulasi berlanjut dengan sistem penghitungan manual sesuai formulir C plano dari TPS-TPS. TEMPO/Prima Mulia
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPK Pilkada 2024, Simak Syaratnya

KPU DKI Jakarta membuka pendaftaran calon anggota PPK untuk Pilkada 2024.


Gibran Ungkap Rencana Bertemu dengan Sejumlah Tokoh

26 menit lalu

Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka menanggapi arahan presiden terpilih Prabowo Subianto yang meminta para pendukung mereka menghentikan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Jumat, 19 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Ungkap Rencana Bertemu dengan Sejumlah Tokoh

Gibran mengatakan dirinya akan hadir bersama presiden terpilih Prabowo ke KPU.


3 Pemain Korea Selatan yang Wajib Diwaspadai Timnas U-23 Indonesia di Perempat Final Piala Asia U-23 2024

27 menit lalu

Para pemain Korea Selatan berselebrasi usai mencetak gol ke gawang Jepang di Piala Asia U-23 2024. Twitter @afcasiancup.
3 Pemain Korea Selatan yang Wajib Diwaspadai Timnas U-23 Indonesia di Perempat Final Piala Asia U-23 2024

Korea Selatan menjadi tim pertama yang mampu menyapu bersih semua laga fase grup Piala Asia U-23 2024 tanpa kebobolan.


Harga Emas Antam Hari Ini Merosot Rp 18 Ribu, Kini di Level Rp 1.325.000 per Gram

40 menit lalu

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Mengacu data Antam, tercatat harga untuk emas 0,5 gram adalah Rp649.500, naik Rp3.000 dari harga kemarin.  TEMPO/Tony Hartawan
Harga Emas Antam Hari Ini Merosot Rp 18 Ribu, Kini di Level Rp 1.325.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini, Selasa, 23 April 2024 merosot turun hingga Rp 18 ribu dari harga di perdagangan sebelumnya.


Unair Buka Pendaftaran 4 Jalur Seleksi Mandiri: Jadwal Lengkap, Syarat dan Biayanya

45 menit lalu

Salah satu peserta memperlihatkan surat keterangan hasil tes cepat (rapid test) sebelum mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Jawa Timur, Ahad, 5 Juli 2020. UTBK yang diikuti 31.242 peserta tersebut selain memberlakukan protokol kesehatan juga mewajibkan peserta menunjukkan surat keterangan hasil rapid test guna mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA/Moch Asim
Unair Buka Pendaftaran 4 Jalur Seleksi Mandiri: Jadwal Lengkap, Syarat dan Biayanya

Universitas Airlangga buka Seleksi Mandiri, yang terdiri dari empat jalur yaitu Mandiri Prestasi, Mandiri UTBK, Mandiri Ujian Tulis, Mandiri Kemitraan Ujian Tulis.


Kesaksian Permintaan Uang dari Syahrul Yasin Limpo Saat Jadi Mentan, untuk Perawatan Kecantikan Anak hingga Kado

47 menit lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kesaksian Permintaan Uang dari Syahrul Yasin Limpo Saat Jadi Mentan, untuk Perawatan Kecantikan Anak hingga Kado

Sejumlah pejabat Kementerian Pertanian dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.