Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tjindra Parma: Privatisasi Air Bukan Pembelian Saham Perusahaan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Depkimpraswil keberatan RUU Sumberdaya Air ditunda, karena UU lama hanya mengatur pemakaian air saja.

Kepala Biro Hukum Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah Tjindra Parma mengatakan, privatisasi pengelolaan air dalam Rancangan Undang-Undang Sumberdaya Air tidak berarti pembelian saham perusahaan. Namun, tambah Tjindra, ini merupakan bentuk kerjasama pemerintah dan swasta dalam menangani pembangunan prasarana sumberdaya air. Hal ini dikatakannya kepada Tempo News Room disela-sela Rapat Dengar Pendapat komisi IV DPR RI dengan sejumlah pakar air dari berbagai perguruan tinggi seperti ITB dan UI, Selasa (27/5) siang.

Menurut Tjindra, privatisasi ini dilakukan agar terdapat pembagian tanggung jawab antara pemerintah dan masyarakat yang diwakili sektor swasta dalam pengelolaan air. Pemerintah butuh dana yang tidak sedikit untuk membiayai prasarana air serta pemeliharaan prasarana tersebut ujarnya.

Privatisasi itu sendiri, tambah Tjindra, hanya bisa dilakukan dengan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi pihak swasta. Seperti misalnya, swasta hanya bisa masuk dalam bagian wilayah sungai. Sementara untuk sistem sungai tetap ditangani pemerintah. Selain itu, harus diperhatikan pula ketersediaan air. Air yang ada diprioritaskan untuk kebutuhan masyarakat baru kemudian sisanya dapat dipergunakan oleh swasta.

Menanggapi permintaan Walhi untuk menunda pengesahan RUU Sumber Daya Air (RUU SDA), Tjindra sangat keberatan. Bila menunda RUU SDA berarti kita tetap memakai UU No.11 tahun 1974. Padahal undang-undang tersebut hanya mengatur masalah pendayagunaan air seperti untuk listrik dan pertanian katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam RUU SDA yang baru ini akan diatur tiga bidang penting yaitu masalah konservasi, pengendalian daya rusak air misalnya, banjir dan pengelolaan banjir. Diharapkan dana hasil kerjasama dengan pihak swasta tersebut dapat digunakan untuk melakukan konservasi serta melakukan pengendalian daya rusak air.

(Sita P.A.-TNR)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PKS Tunggu Putusan Majelis Syura untuk Tentukan Jadi Koalisi atau Oposisi

1 menit lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
PKS Tunggu Putusan Majelis Syura untuk Tentukan Jadi Koalisi atau Oposisi

Presiden PKS, Ahmad Syaikhu, mengatakan keputusan sikap partainya menjadi koalisi atau oposisi ditentukan oleh Majelis Syura.


Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal di Apartemen Lavande, Kulit Lutut Mengelupas

6 menit lalu

Ilustrasi mayat. AFP/John MacDougall
Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal di Apartemen Lavande, Kulit Lutut Mengelupas

Seorang laki-laki bernama Winarman, 54 tahun, ditemukan meninggal di satu unit Apartemen Lavande, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet.


Unggah Foto Wajah Nyeleneh di IG Usai Putusan MK, Gibran Bilang Begini

7 menit lalu

Postingan Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka di akun Instagramnya. FOTO/Instagram/gibran_rakabuming
Unggah Foto Wajah Nyeleneh di IG Usai Putusan MK, Gibran Bilang Begini

Akun media sosial Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan publik. Hal itu karena unggahan foto wajah Gibran dengan ekspresi yang nyeleneh pada Senin, 22 April 2024.


Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan: Absennya Nathan Tjoe-A-On Buat Kekuatan Skuad Garuda Pincang?

9 menit lalu

Pemain Timnas Indonesia Nathan Tjoe-A-On. Instagram
Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan: Absennya Nathan Tjoe-A-On Buat Kekuatan Skuad Garuda Pincang?

Tampil sebagai gelandang selama fase grup Piala Asia U-23 2024, Nathan Tjoe-A-On berperan penting membawa timnas U-23 Indonesia lolos perempat final.


Majalah Tempo Pernah Ungkap Jokowi Cawe-Cawe dalam Pengusungan Gibran di Pilpres 2024

9 menit lalu

Cover Majalah Tempo 29 Oktober 2023. FOTO/ilustrasi Majalah Tempo/Tempo Kendra Paramita
Majalah Tempo Pernah Ungkap Jokowi Cawe-Cawe dalam Pengusungan Gibran di Pilpres 2024

Majalah Tempo edisi akhir Oktober 2023 memaparkan sejumlah peran Jokowi cawe-cawe pengusungan putra sulungnya, Gibran sebagai cawapres Prabowo.


Pakar Hukum UGM Nilai Ada 3 Kejanggalan Putusan MK soal Sengketa Pilpres

11 menit lalu

Dosen dan mahasiswa Fakuktas Hukum UGM Yogyakarta menggelar mimbar
Pakar Hukum UGM Nilai Ada 3 Kejanggalan Putusan MK soal Sengketa Pilpres

MK sebelumnya telah menolak gugatan sengketa pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies dan Ganjar.


OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

12 menit lalu

Ilustrasi belanja / kelas menengah. ANTARA/Adwit B Pramono
OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


7 Hal yang Perlu Diketahui Saat Traveling ke Yunani

13 menit lalu

Pemandangan Gunung Lycabettus, Athena, Yunani. Unsplash.com/Lazarescu Alexandra
7 Hal yang Perlu Diketahui Saat Traveling ke Yunani

Ada beberapa hal yang harus diketahui wisatawan sebeulum berkunjung Yunani


Data Terbaru Banjir Musi Rawas Utara: 51 Ribu Warga Terdampak dan 292 Hunian Rusak Berat

15 menit lalu

Basarnas cari korban tenggelam banjir bandang Muratara, Musi, Sumatera Selatan. (ANTARA/ HO- Basarnas Palembang)
Data Terbaru Banjir Musi Rawas Utara: 51 Ribu Warga Terdampak dan 292 Hunian Rusak Berat

Banjir di Musi Rawas Utara merusak hunian dan berbagai fasilitas di lima kecamatan. BNPB mendata ada 51 ribu warga lokal terdampak.


Sorot Balik PPP Tidak Lolos Parlemen, Saran dari PDIP hingga Peluang Koalisi Pemerintahan Mendatang

15 menit lalu

Logo PPP
Sorot Balik PPP Tidak Lolos Parlemen, Saran dari PDIP hingga Peluang Koalisi Pemerintahan Mendatang

Partai Persatuan Pembangunan atau PPP gagal memenuhi ambang batas parlemen sebesar empat persen dalam Pemilu Legislatif