Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UU Ketenagakerjaan Baru Akan Membuka Lapangan Kerja

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah juga sedang menggodok RUU untuk buruh migran

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jacob Nuwa Wea menyatakan masih banyak kesalahan yang terjadi dalam memahami Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003. Kesalahan ini terjadi baik di pengusaha maupun pekerja, ujarnya dalam seminar mengenai prospek investasi dan hubungannya dengan penciptaan hubungan industrial yang harmonis di Indonesia, Selasa (27/5), di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta.

Dia mencontohkan masalah empat belas dokter yang menjadi pekerja outsourcing di maskapai penerbangan Garuda. Dokter, perawat, itu bukan pekerjaan yang bisa dioutsource, diagenkan. Sebab dia adalah pekerjaan yang selama ada orang yang membutuhkan dia akan selalu ada. Tidak terikat waktu. Kan orang sakit ada terus, tegasnya dalam seminar.

Ia menyarankan pada pengusaha agar memberikan hak yang seharusnya diberikan pada pekerja. Jangan tunggu diminta, apalagi diunjuk rasa, kata menteri.

Jacob mengatakan bahwa investasi menjadi alasan adanya aturan yang menjadi payung hukum bagi pelaksanaan hubungan ketenagakerjaan dan industrial yang baik. Diperlukan investasi untuk membuka lapangan pekerjaan, baik mempertahankan investasi yang sudah ada maupun menarik investor baru ujarnya dalam seminar.

Undang-undang ini sendiri rencananya juga akan disertakan dengan Undang-Undang Penyelesaian Pertikaian Hubungan Industrial yang direncanakan akan selesai bulan Juni 2003. Selain itu juga akan disertakan Undang-Undang tentang Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang Selasa lalu baru dilakukan Rapat Dengar Pendapatnya di Komisi DPR Bidang Kesehatan, Sosial dan Kependudukan. Aturan yang akan dipayungi oleh UU No 13 tahun 2003 itu sebanyak 32 Keputusan Menteri, 12 Peraturan Pemerintah dan 5 Keputusan Presiden.

Undang-undang ketenagakerjaan, kata Jacob, sudah mengakomodir semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha. Bila ada pengusaha yang tidak mematuhi akan terkena sanksi, ujar Jacob. Ia mencontohkan mengenai sanksi perlakuan diskriminasi bagi pengusaha sebesar Rp 100 juta hingga Rp 500 juta.

Namun, seusai ceramah dalam seminar, ia mengakui diperlukan pengawasan untuk melaksanakan peraturan tersebut secara konsekwen. Saat ini, departemennya sedang menambah pengawasan dan melatih sumber daya manusia untuk bisa memahami pelaknsanaan aturan tersebut.

Pengawasan, tambahnya, juga diperlukan untuk menghindari penafsiran yang salah mengenai isi aturan tersebut. Ini belum apa-apa, perusahaan mulai ngarang-ngarang. Ini core business saya jadi mereka tidak termasuk, jadi outsourcing saja, contohnya. Padahal, katanya, hanya pekerjaan yang bersifat menunjang seperti satpam, cleaning service yang bisa dioutsource.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia juga mengakui bahwa pengawas yang ada di daerah saat ini harus bisa dikembalikan lagi fungsinya sebagai pengawas. Saya bilang kepada pemerintah daerah, itu teman-teman dikembalikan ke habitatnya semula, ujar menteri. Rasio ideal antara pengawas dan yang mengawasi, katanya, seharusnya sau berbanding lima puluh. Satu orang mengawasi lima puluh perusahaan. Sementara mengenai penyelesaian hubungan industrial, yang ada dalam RUU Penyelesaian Pertikaian Hubungan Industrial, diterangkan Jacob akan diakomodir hingga ke tingkat Mahkamah Agung.

Jacob juga mengatakan bahwa perangkat hokum yang sudah dibuat itu nantinya belum menjamin mengenai aliran investasi yang diharapkan untuk bisa mengalir lancar. Ini hanya salah satu upaya pemerintah, katanya berargumentasi.

Direktur Persyaratan Kerja dan Penyelesaian Perselisihan, S. Lumban Gaol, mengatakan lebih jelas kepada Tempo News Room, bahwa ada tingkatan untuk menyelesaikan perselisihan. Pertama, katanya, tentu saja, diminta untuk selesaikan secara bipartite, artinya diantara mereka yang bertikai saja. Kemudian bila tidak puas baru ke mediator atau perantara yang sifatnya dari pemerintah. Sama dengan tingkat mediator adalah conceleator yang bersatus swasta. Bila masih tidak puas bisa ke arbiter. Di arbiter, terangnya keputusan yang dihasilkan bersifat mengikat kedua pihak.

Namun bila tidak melalui arbiter, pihak yang tidak puas, dari mediator atau perantara atau conceleator bisa ke Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaga PPHI) yang merupakan pengadilan negeri. Pada tahap ini, bila masih ingin menempuh jalur hukum paling puncak adalah Mahkamah Agung. Tapi tanpa melalui pengadilan tinggi, jelasnya.

(Yophiandi-TNR)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BRIN Rencanakan Temui Warga Usai Penutupan Jalan Akses Serpong Parung Diprotes

6 menit lalu

Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan menutup akses menuju kantor BRIN, Kamis 18 April 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
BRIN Rencanakan Temui Warga Usai Penutupan Jalan Akses Serpong Parung Diprotes

Warga perbatasan Tangerang Selatan dan Kabupaten Bogor memprotes rencana BRIN menutup jalan Serpong-Parung


Kemendag Minta Masyarakat Bijak Berbelanja Menyusul Penguatan Dolar dan Kenaikan Harga Minyak Akibat Konflik Iran-Israel

6 menit lalu

Ilustrasi mata uang dolar.  REUTERS/Guadalupe Pardo
Kemendag Minta Masyarakat Bijak Berbelanja Menyusul Penguatan Dolar dan Kenaikan Harga Minyak Akibat Konflik Iran-Israel

Kenaikan harga minyak juga disebabkan penguatan dolar AS.


Masuki 30 Tahun, Ini Profil Himchan B.A.P dan Kontroversi yang Terjadi

6 menit lalu

Himchan B.A.P. (Instagram/@chanchanieeeeee).
Masuki 30 Tahun, Ini Profil Himchan B.A.P dan Kontroversi yang Terjadi

Sebagai anggota B.A.P, Himchan B.A.P di industri K-Pop memegang peran penting sebagai sub-vokalis, rapper, dan visual.


Terkini Bisnis: Prediksi Ekonom Soal Politisasi Bansos, Sejumlah Penerbangan Lion Grup Dibatalkan

18 menit lalu

Presiden Joko Widodo saat penyerahan bantuan pangan beras cadangan pangan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Gudang Bulog, Cibitung, Jawa Barat, Jumat 16 Februari 2024. Menurut Presiden, pemberian bantuan pangan kepada masyarakat justru merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengendalikan harga beras dengan meningkatkan suplai di masyarakat. TEMPO/Subekti.
Terkini Bisnis: Prediksi Ekonom Soal Politisasi Bansos, Sejumlah Penerbangan Lion Grup Dibatalkan

Apakah MK akan membenarkan adanya politisasi bantuan sosial (bansos) dalam putusan sidang sengketa Pilpres 2024?


BRIN Klaim Penutupan Jalan Akses Serpong-Parung untuk Meningkatkan Kegiatan Riset

25 menit lalu

Warga Kampung Muncul, Tangsel, menolak penutupan akses jalan di depan kantor BRIN,  Kamis 11 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
BRIN Klaim Penutupan Jalan Akses Serpong-Parung untuk Meningkatkan Kegiatan Riset

BRIN mengatakan telah membangun jalan baru sebagai pengganti jalan akses penghubung Serpong dan Parung yang akan ditutup


Respons Timnas AMIN jika MK Tolak Gugatannya soal Sengketa Pilpres

25 menit lalu

Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir memberikan keterangan pers di Markas Pemenangan AMIN, Jl Diponegoro X, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023. Dalam konferensi pers tersebut Tim Hukum Nasional (THN) membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran kampanye pemilu dan meminta aparat penegak hukum harus bersikap adil dan netral dalam proses penyelenggaraan pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Respons Timnas AMIN jika MK Tolak Gugatannya soal Sengketa Pilpres

Timnas AMIN merespons soal kemungkinan MK menolak permohonan sengketa Pilpres mereka.


Apa Kabar Kasus Firli Bahuri? Polda Metro Jaya Lempar Janji Lagi

35 menit lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Apa Kabar Kasus Firli Bahuri? Polda Metro Jaya Lempar Janji Lagi

Polda Metro Jaya kembali melontarkan janji akan mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan bekas ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri


Perjalanan Bermusik Band Bon Jovi yang Rilis Film Dokumenter

39 menit lalu

Anggota grupband Bon Jovi (dari kiri) David Bryan, Jon Bon Jovi, Richie Sambora and Tico Torres menghadiri pemutaran film dokumenter
Perjalanan Bermusik Band Bon Jovi yang Rilis Film Dokumenter

Film serial dokumenter Thank You, Goodnight: The Bon Jovi Story akan tayang perdana di layanan streaming Disney+ dan Hulu pada Jum'at, 26 April 2024.


Gerindra Bidik Erina Gudono di Pilkada Sleman, PDIP Bantul Jaring Nama Soimah Pancawati

43 menit lalu

Soimah Pancawati. Foto: Instagram/@showimah
Gerindra Bidik Erina Gudono di Pilkada Sleman, PDIP Bantul Jaring Nama Soimah Pancawati

Pilkada 2024 di kabupaten-kota Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) makin menggeliat dengan masuknya sejumlah nama populer seperti Erina Gudono dan Soimah


Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

46 menit lalu

Bank Jepara Artha. Dok: BPR
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?