Komparta memang melakukan gugatan class action yang meminta pembatalan kenaikan tarif air minum sebesar 40 persen. Menurut Syahbrani, Komparta tidak berbentuk badan hukum atau yayasan dan baru terdaftar di kantor notaris Jakarta. Berdasar Undang-Undang no. 8 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 46 (1) c, ketika suatu lembaga konsumen swadaya masyarakat akan mengajukan gugatan maka harus berbadan hukum. Karenanya, kuasa hukum tergugat menyatakan Komparta tidak sah secara hukum sebagai penggugat class action.
Selain itu, Syahbrani juga mengatakan tidak ada larangan bagi pelaku usaha untuk menaikkan tarif. Ketika Gubenur dan DPRD selaku pengelola Perusahaan Air Minum Jaya memutuskan kenaikan sah maka tidak terdapat pelanggaran hukum di dalammya.
Sidang kedua yang di ketuai Andi Samsan Nganro ini memutuskan untuk menggelar sidang pada hari Selasa (4/6) pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela dari hakim. (Fatih GamaTempo News Room).