Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Gubernur Tolak Komparta Sebagai Penggugat

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: HM Syahbrani Guzali dan M. Nasir, kuasa hukum Gubernur dan DPRD DKI menyatakan Komunitas Pelanggan Air Minum Jakarta (Komparta) tidak memenuhi syarat sebagai penggugat. . Pernyataan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/5).

Komparta memang melakukan gugatan class action yang meminta pembatalan kenaikan tarif air minum sebesar 40 persen. Menurut Syahbrani, Komparta tidak berbentuk badan hukum atau yayasan dan baru terdaftar di kantor notaris Jakarta. Berdasar Undang-Undang no. 8 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 46 (1) c, ketika suatu lembaga konsumen swadaya masyarakat akan mengajukan gugatan maka harus berbadan hukum. Karenanya, kuasa hukum tergugat menyatakan Komparta tidak sah secara hukum sebagai penggugat class action.

Selain itu, Syahbrani juga mengatakan tidak ada larangan bagi pelaku usaha untuk menaikkan tarif. Ketika Gubenur dan DPRD selaku pengelola Perusahaan Air Minum Jaya memutuskan kenaikan sah maka tidak terdapat pelanggaran hukum di dalammya.

Sidang kedua yang di ketuai Andi Samsan Nganro ini memutuskan untuk menggelar sidang pada hari Selasa (4/6) pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela dari hakim. (Fatih GamaTempo News Room).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

4 menit lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Erick Thohir Terpukau Tonton Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Australia di Piala Asia U-23 2024

4 menit lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan penjelasan dalam rapat Exco PSSI bersama PT Liga Indonesia Baru (LIB) di Jakarta, Rabu, 3 April 2024. ANTARA/HO-Dok. PSSI
Erick Thohir Terpukau Tonton Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Australia di Piala Asia U-23 2024

Apa kata Ketua Umum PSSI Erick Thohir setelah Timnas Indonesia U-23 mengalahkan Australia 1-0 di laga kedua Piala Asia U-23 2024?


Tercatat 500 Penampilan Bersama Borussia Dortmund, Ini Profil Mats Hummels

7 menit lalu

Pemain Borussia Dortmund, Mats Hummels. REUTERS/Thilo Schmuelgen
Tercatat 500 Penampilan Bersama Borussia Dortmund, Ini Profil Mats Hummels

Mats Hummels kini tercatat sebagai pemain kedua dengan penampilan terbanyak bersama Borussia Dortmund


Rapper Zico Memandu Acara Musik The Seasons

10 menit lalu

Rapper Korea Selatan Zico. FOTO/instagram
Rapper Zico Memandu Acara Musik The Seasons

Acara The Seasons akan kembali hadir untuk musim terbarunya. Rapper Korea Selatan Zico sebagai pemandu acaranya


3 Atlet Voli Indonesia Masuk Daftar Uji Coba KOVO Asia Quarter, Ada Megawati Hangestri dan Yolla Yuliana

15 menit lalu

Megawati Hangestri. Instagram/megawatihangestri.
3 Atlet Voli Indonesia Masuk Daftar Uji Coba KOVO Asia Quarter, Ada Megawati Hangestri dan Yolla Yuliana

Yolla Yuliana, Megawati Hangestri Pratiwi, dan Aulia Suci Nur Fadila masuk dalam daftar pemain uji coba Federasi Bola Voli Korea Selatan (KOVO).


Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

27 menit lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

Mabes Polri bungkam untuk penjelasan berikutnya perihal proses hukum terhadap anggota Brimob yang terlibat bentrok.


Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU: Penanganannya Tak Boleh Kalah Canggih

50 menit lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan usai melepas bantuan kemanusiaan pemerintah untuk Palestina dan Sudan di Pangkalan TNI AU Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu, 3 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU: Penanganannya Tak Boleh Kalah Canggih

Presiden Jokowi mengingatkan untuk waspada terhadap pola baru TPPU yang berbasis teknologi.


Hasil Piala Asia U-23 2024: Timnas Indonesia Menang 1-0 atas Australia, Peluang Lolos Fase Grup Terbuka

1 jam lalu

Pemain Timnas Indonesia Komang Teguh dan rekan-rekannya merayakan gol ke gawang Australia di Piala Asia U-23 2024 pada Kamis, 18 April 2024. Twitter @TimnasIndonesia.
Hasil Piala Asia U-23 2024: Timnas Indonesia Menang 1-0 atas Australia, Peluang Lolos Fase Grup Terbuka

Komang Teguh menjadi pencetak gol kemenangan timnas U-23 Indonesia atas Australia di Piala Asia U-23 2024.


Western Digital Rilis SD Card 4 TB, Bagaimana Lompatan Harganya Dibanding Versi 1 TB?

1 jam lalu

Western Digital merilis SanDisk Extreme microSD 1 TB dan SanDisk Extreme PRO microSDXC 1 TB. Kredit: Western Digital
Western Digital Rilis SD Card 4 TB, Bagaimana Lompatan Harganya Dibanding Versi 1 TB?

WD bersiap menelurkan produk SD Card berkapasitas 4 TB. Tahap awal dari mimpi besar untuk mewujudkan kartu data berkapasitas 128 TB.


Bamsoet Resmikan Sirkuit Gokart Electric

1 jam lalu

Bamsoet Resmikan Sirkuit Gokart Electric

Bambang Soesatyo meresmikan Barcode Gokart Electric di Mall of Indonesia (MOI).