Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

YLKI Tolak Kenaikan Tarif tol

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Alasan YLKI, PP tentang tarif tol tak boleh mengatur hal-hal baru, apalagi selama ini konsumen tak mendapatkan keuntungan.

Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo dalam keterangannya kepada wartawan hari Rabu (11/6), menolak secara tegas kenaikan tarif tol yang mulai diberlakukan hari ini (Rabu) sejak pukul 00.00 WIB. Sebabnya, menurut kajian YLKI, kebijakan kenaikan tarif tol itu bertentangan dengan Undang-Undang No. 13 tahun 1980 tentang Jalan.

Menurut Sudaryatmo, berdasarkan pasal 14 UU Jalan, besar kecilnya tarif tol tergantung dari besar kecilnya keuntungan atau manfaat yang diperoleh konsumen tol. Sementara dalam kenaikan tarif tol kali ini, operator jalan tol tidak pernah dapat membuktikan kepada publik bahwa keuntungan konsumen tol bertambah. Bahkan di beberapa ruas jalan tol, tidak ada manfaat atau keuntungan tambahan yang diperoleh konsumen karena sebagai jalan bebas hambatan pada jam-jam sibuk selalu dalam kondisi macet. Seharusnya tarif akhir merupakan hasil kesepakatan antara kepentingan operator dan kepentingan konsumen, namun sejauh ini hanya kepentingan operator yang diakomodir,tegasnya.

Sementara itu dari hasil kajian YLKI menunjukkan bahwa alasan pemerintah menaikkan tarif tol karena struktur tarif tol yang dianggap tidak kondusif bagi masuknya investor ke jalan tol, juga bertentangan dengan ketentuan dalam UU Jalan. Dalam UU Jalan, variabel untuk menentukan kenaikan tarif tol adalah besar kecilnya manfaat yang diperoleh konsumen jalan tol. Bila ingin memasukkan variabel investasi dalam dalam tentukan tarif, ubah dulu Undang-Undangnya (UU Jalan), itu kan masih berlaku, kata Sudaryatmo.

Menurut Sudaryatmo, PP No 40 tahun 2001 yang menetapkan kenaikan tarif tol tiap tiga tahun sekali cacat hukum. Karena peraturan itu berada di bawah UU Jalan dan semestinya menjelaskan bukan memuat peraturan baru. PP sebagai peraturan di bawah Undang-Undang seharusnya hanya menjelaskan dan bukannya membuat aturan baru, kenaikan tarif setiap tiga tahun kan tidak diatur dalam UU jalan, katanya. Ketika ditanya mengapa tidak melakukan tuntutan hukum terhadap PP itu, Sudaryatmo mengatakan pihaknya terlambat mengetahui keberadaan PP itu. Padahal tenggat waktu untuk melakukan perlawanan uji materiil hanya 180 hari.

YLKI juga menyoroti pemberlakuan Keppres yang langsung diterapkan sehari sesudah keputusan tersebut ditandatangani. Tarif tol kan tidak seperti harga Bahan Bakar Minyak (BBM), yang kalau harganya dinaikkan masyarakat akan berusaha menimbun (BBM). Kan tidak mungkin masyarakat bolak-balik jalan tol sebelum kenaikan tarif itu benar-benar diterapkan,ujarnya menyesalkan. Seharusnya sosialisasi kebijakan tarif baru dilakukan paling sedikit satu bulan sesudah Keppres itu ditetapkan, dan bukannya langsung diberlakukan.

Argumen Pemerintah bahwa Kenaikan tarif tol hanya diprioritaskan bagi ruas tol yang mengalami kerugian dianggap Sudaryatmo terlalu mengada-ada. Apalagi katanya, Audit laporan keuangan Jasa Marga menunjukkan selama dua tahun terakhir mereka emperoleh laba. Pada tahun 2001 PT Jasa Marga memperoleh laba bersih sebesar Rp 157 miliar sementara tahun 2002 laba bersih yang diperoleh sebesar Rp 148 miliar. Berdasarkan hal itu, mestinya tidak ada kenaikan tarif tol bagi ruas jalan yang dikelola Jasa Marga. Kalau memang tarif yang ada sudah tidak optimal bahkan mengancam operasional, kenaikan tarif memang sudah sewajarnya. Namun kalau tarif yang ada mengurangi keuntungan, dalam kondisi krisis seperti sekarang, mestinya Jasa Marga harus maklum dong,tandasnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sudaryatmo sendiri mengkhawatirkan aroma KKN dalam kenaikan tarif kali ini. Dia mencontohkan untuk ruas jalan tol Tangerang-Merak yang cuma 5,36 persen sahamnya dimiliki Jasa Marga, kenaikan ini hanya menguntungkan perusahaan swasta. Bahkan ada dugaan, sejumlah saham perusahaan asing yang menjadi mitra kerja sama operasi PT Jasa Marga telah dikuasai investor asing. Operator jalan tol harus go publik, karena dengan sistem pasar modal, masyarakat dapat mengakses dan mengotrol kepemilikan saham agar dapat transparan dan lebih bertanggungjawab,tegasnya.

YLKI menuntut Pemerintah untuk membatalkan tarif tol, sambil menunggu hasil penelitian lembaga independen, bahwa operator dapat membuktikan keuntungan atau manfaat konsumen jalan tol bertambah. YLKI juga mengharapkan partisipasi masyarakat dalam masalah ini, karena tanpa dukungan masyarakat daya tekanan YLKI terhadap pemerintah akan kurang,katanya. Sementara secara internal, YLKI akan membentuk tim untuk mengkaji kemungkinan dilakukan aksi advokasi dalam bentuk permohonan hak uji materiil terhadap Keppres kenaikan tarif tol ke Mahkamah Agung (MA).

(Sita Planasari A-TNR)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Amsterdam Larang Hotel Baru untuk Mengatasi Overtourism

8 menit lalu

Amsterdam, Belanda. Unsplash.com/Adrien Olichon
Amsterdam Larang Hotel Baru untuk Mengatasi Overtourism

Tahun ini Amsterdam juga menaikkan pajak turis menjadi 12,5 persen untuk wisatawan yang menginap dan penumpang kapal pesiar.


Cak Imin Ungkap Anies Tak Berminat Maju Pilkada Jakarta hingga Detik Ini

9 menit lalu

Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, ketika ditemui usai halal bihalal di Jalan Widya Chandra IV No. 23, Jakarta Selatan, Sabtu, 20 April 2024. TEMPO/Defara
Cak Imin Ungkap Anies Tak Berminat Maju Pilkada Jakarta hingga Detik Ini

Cak Imin mengungkapkan Anies Baswedan tidak berminat maju dalam Pilkada Jakarta 2024 hingga saat ini.


Jonatan Christie Naik ke Posisi 3 Ranking Bulu Tangkis BWF setelah Raih Gelar di All England dan Kejuaraan Bulu Tangkis Asia

10 menit lalu

Jonatan Christie. Dok TIm Humas PBSI
Jonatan Christie Naik ke Posisi 3 Ranking Bulu Tangkis BWF setelah Raih Gelar di All England dan Kejuaraan Bulu Tangkis Asia

Jonatan Christie melesat ke posisi tiga besar dalam peringkat bulu tangkis dunia (BWF) yang dirilis Sabtu, 20 April 2024


Preview Indonesia vs Yordania di Laga Terakhir Fase Grup Piala Asia U-23 2024

13 menit lalu

Indonesia vs Yordania di Piala Asia U-23 2024. Doc. AFC.
Preview Indonesia vs Yordania di Laga Terakhir Fase Grup Piala Asia U-23 2024

Duel Timnas U-23 Indonesia vs Yordania akan tersaji pada pertandingan ketiga babak penyishan Grup A Piala Asia U-23 2024.


Kuasa Hukum Robert Bonosusatya Ungkap Isi Pemeriksaan di Kasus Dugaan Korupsi Timah dan Hubungannya dengan Harvey Moeis

23 menit lalu

Robert Bonosusatya. Istimewa
Kuasa Hukum Robert Bonosusatya Ungkap Isi Pemeriksaan di Kasus Dugaan Korupsi Timah dan Hubungannya dengan Harvey Moeis

Nama Robert Bonosusatya terseret dalam pusaran dugaan korupsi timah. Namanya dikaitkan dengan tersangka lain Harvey Moeis dan Helena Lim.


Mas Dhito Upayakan Warganya Bekerja di Bandara Dhoho

38 menit lalu

Mas Dhito Upayakan Warganya Bekerja di Bandara Dhoho

Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana atau Mas Dhito, berkunjung dan menyapa menyapa para pekerja lokal di Bandara Internasional Dhoho.


Tak Hanya Diduga jadi Joki Nilai, Dosen Untan Manfaatkan Mahasiswa S1 untuk Kepentingan Pribadi

39 menit lalu

Ilustrasi Universitas Tanjungpura. Sumber: Untan.ac.id
Tak Hanya Diduga jadi Joki Nilai, Dosen Untan Manfaatkan Mahasiswa S1 untuk Kepentingan Pribadi

Dosen yang sebelumnya diduga jadi joki mahasiswa S2 FISIP Untan juga kerap memanfaatkan mahasiswa S1 dalam penulisan jurnal tanpa mencantumkan nama.


Jokowi Sudah Temui CEO Apple Tim Cook, Menlu Cina Wang Yi, dan Eks PM Inggris Tony Blair, Fokus Bahas Soal IKN

39 menit lalu

Bos Apple Tim Cook bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, 17 April 2024. Foto: BPMI Setpres/Kris
Jokowi Sudah Temui CEO Apple Tim Cook, Menlu Cina Wang Yi, dan Eks PM Inggris Tony Blair, Fokus Bahas Soal IKN

Pekan ini menjadi hari sibuk Jokowi menemui CEO Apple Tim Cook, Menlu Cina Wang Yi, dan Eks PM Inggris Tony Blair. Apa hasil pertemuan bahas IKN itu


800.000 Orang Berisiko Hadapi Bahaya Ekstrem di Sudan

39 menit lalu

Seorang wanita dan bayi di kamp pengungsi Zamzam, dekat El Fasher di Darfur Utara, Sudan. MSF/Mohamed Zakaria/Handout melalui REUTERS
800.000 Orang Berisiko Hadapi Bahaya Ekstrem di Sudan

PBB telah memperingatkan bahaya yang akan menimpa setidaknya 800.000 warga Sudan ketika pertempuran semakin intensif dan meluas di Darfur.


Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Tiga Orang Tersangka

44 menit lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Tiga Orang Tersangka

Polisi telah menangkap tiga orang tersangka dalam kasus penemuan mayat perempuan di Pulau Pari. Dua di antaranya pacar korban.