Pemerintah memutuskan untuk mengijinkan 15 dari 22 perusahaan pertambangan untuk terus melakukan eksploitasi, kendati terjadi tumpang tindih area pertambangan dengan hutan lindung. Bahkan, ke-15 perusahaan itu akan segera diajukan ke presiden untuk dibuatkan keppres. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro, mengungkapkan hal itu sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi Pertambangan dan Energi DPR, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/6). Menurutnya, pemerintahan sudah satu suara untuk membuatkan payung hukum terhadap 15 perusahaaan tambang yang akan segera berproduksi.
Purnomo menambahkan, keputusan itu dibuat dalam rapat koordinasi terbatas tingkat menteri pagi ini. Rapat dipimpin langsung oleh Menko Perekomonian Dorodjatun Kuntjoro Jakti, dihadiri oleh Menteri ESDM, Menteri Kehutanan, Mendagri, dan Menteri Negara Lingkunga Hidup. Namun, kata Purnomo, keputusan itu sifatnya masih hasil raker tingkat menteri, belum ada payung hukum yang pasti dari presiden.
Purnomo tidak bersedia menyebutkan nama-nama perusahaan yang akan segera dibuatkan keppres tersebut. Namanya aku lupa, kata dia. Ia juga menolak menjawab, apakah PT Citra Palu Mineral termasuk salah saru diantaranya. Purnomo mengaku tidak ingat.
Sedangkan tujuh perusahaan lainnya belum diajukan ke presiden, untuk dimintakan ijn. Karena perusahaan-perusahaan itu masih berada pada tahap eksplorasi. Menurut Purnomo, pada tahap itu belum diketahui pasti cadangan minyak ada atau tidak. Sehingga belum dipastikan pula nilai ekonominya. Selain itu, wilayah tambang mereka belum jelas.
Purnomo memastikan, ke-7 perusahaan tersebut tetap diperbolehkan untuk melanjutkan proses eksplorasi. Mereka tidak diwajibkan untuk meminta persejutuan dari Menteri Kehutanan. Karena belum punya wilayah pertambangan, masih eksplorasi. Jadi bisa gagal atau jalan, kata dia. Apalagi, nilai ekonominya belum bisa dipastikan apakah memenuhi kriteria atau tidak, seandainya cadangan sudah ditemukan.
Dalam kesempatan itu, Purnomo meminta dukungan DPR atas kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah. Ia mengaku, sebelumnya pemerintah telah mendapatkan dukungan dalam rapat konsultasi dengan Komisi Gabungan, Komisi III dan Komisi VIII DPR.
(Retno Sulistyowati-TNR)