Kapolri menyebutkan, salah satu kendala penegakan hukum itu adalah proses persidangan yang tidak dapat dilakukan di setiap kabupaten di Provinsi Nanggroe Aceh Darusallam. Masih dipikirkan bagaimana cara menghadirkan jaksanya, juga di mana tempat persidangannya, ujar Dai usai menghadiri rapat koordinasi penegakan hukum di Aceh di kantor Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Jakarta.
Untuk mengatasi hal itu, menurut Dai, pemerintah masih melakukan pembicaraan yang melibatkan Departemen Kehakiman dan Mahkamah Agung. Pemerintah berharap bisa melakukan persidangan di setiap kabupaten atau memindahkan persidangan di tempat yang kondisinya tidak memungkinkan ke tempat yang lebih aman.
Pemerintah sedang memikirkan tindakan yang akan dilakukan kepada anggota-anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang telah ditangkap, namun tidak cukup bukti untuk menghukum mereka. Menurut Dai, pemerintah khawatir jika mereka dibebaskan ke tengah-tengah masyarakat, penerimaan masyarakat terhadap mereka tidak baik. Kan kita juga harus memberikan perlindungan keamanan kepada mereka, ujarnya.
(Indra Darmawan-Tempo News Room)