Ia mengungkapkan, pelaku pelanggaran hukum dari TNI itu dari berbagai kesatuan, namun ia tidak bersedia merincinya karena tidak mengingat secara pasti mengenai data itu. Ada yang desersi, ada yang mukulin rakyat, ada yang mengambil yang bukan miliknya, Sulaiman menjelaskan penyebab mereka diproses secara hukum.
Saat ditanya tentang dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh anggota TNI beberapa waktu lalu seperti temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, ia mengaku pihaknya sedang menyelidiki masalah itu.
Dalam kesempatan itu, ia mengatakan perlakuan hukum bagi anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang menyerahkan diri kepada pemerintah RI akan berbeda dengan perlakuan hukum bagi anggota GAM yang tertangkap. Sebab, pasal-pasal yang akan dikenakan juga berbeda. Pada anggota GAM yang tertangkap, akan dikenakan pasal makar. Yang kedapatan membawa senjata, kata dia, akan diancam dengan hukuman mati, Karena melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1951.
Untuk anggota GAM yang menyerahkan diri, kata Sulaiman, pemerintah tidak akan menggunakan pasal-pasal tersebut, tapi TNI/ Polri tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap mereka. Akan dilihat dari sejauh mana keterlibatan mereka (dengan GAM) di masa lalu. Tapi jelas akan berbeda dengan yang tertangkap, kata jendral bintang dua itu. (Indra DarmawanTempo News Room)