Kalau ditekan terus dan berlebihan, kemudian Komnas HAM dianggap tidak kredibel dalam kerjanya oleh publik dan aparat, membuka peluang masuknya intervensi mekanisme internasional ke dalam persoalan Aceh, kata Ori rachman, anggota tim ad hoc Komnas HAM untuk pemantau perdamaian dan keadilan di Aceh, Selasa (24/6).
Sebelum masuk ke sebuah negara, kata Ori, mekanisme internasional mempersilakan sebuah negara menyelesaikan persoalannya seperti penyelidikan dan proses hukum. Tapi jika dinilai tidak mampu atau pemerintah sendiri tidak punya kemauan melakukan itu, maka meknisme internasional yang berlaku.
Akibatnya, lembaga internasional semacam Perserikatan Bangsa-Bangsa masuk dan turut serta menyesaikan persoalan Aceh. Alasan yang diusung karena pemerintah sendiri tidak punya komitmen dalam perlindungan dan penegakan hak asasi manusia. Padahal, Indonesia mampu melakukan mekanisme nasional dengan adanya lembaga semacam Komnas HAM, kata Ori.
(Ecep S. YasaTempo News Room)