Gabungan LSM yang tergabung dalam Jaringan organisasi non pemerintah (ornop) yang terdiri dari WWF Indonesia, Walhi, Yayasan Kehati, Yayasan Pelangi, Forest Watch Indonesia, Jaringan Advokasi Tambang, Jaring Pela, hari Selasa (24/6) menyerahkan dua karung kartu pos yang berisi penolakan pembukaan tambang di kawaan Hutan Lindung kepada anggota DPR dari komisi III dan komisi VIII.
Penyerahan dua karung kartu pos tersebut dilakukan langsung oleh Longgena Ginting, Direktur Eksekutif WALHI kepada Awal Kusumah dari Komisi III disela-sela dengar pendapat dengan jaringan organisasi non pemerintah (ornop) anti pembukaan tambang di kawaan hutan lindung.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Longgena Ginting kembali menegaskan bahayanya pembukaan pertambangan di kawasan hutan lindung yang akan merusak lingkungan, apalagi saat ini pembuangan limbah yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tambang masih bersifat primitif seperti membuang limbah begitu saja ke sungai atau laut seperti sistim pembuang lailing ke laut yang di lakukan PT Newmont Minahasa Raya di kabupaten Minahasa dan PT Newmont Nusa Tenggara di Selatan pulau Sumbawa.
Jika ijin pertambangan itu sampai diloloskan berarti akan merusak hutan lindung seluas 11,4 juta hektar, kata Longgena. Padahal tanpa pertambangan di hutan, Indonesia sudah rusak sekitar 2,4 juta hektar setiap tahunnya atau setiap menitnya Indonesia kehilangan hutan seluas 6 lapangan sepak bola.
Selain itu, tambah Longgena, tersedianya air bersih akan semakin terncam dengan tercemarnya limbah pertambangan. Padaal 200 juta penduduk Indonesia perlu air bersih. Kendala lain yang timbul adalah masalah sosial, masyarakat adat disekitar hutan lindung, selama ini tidak boleh seenaknya keluar masuk hutan lindung. Tiba-tiba ada perusahaan penambangan yang masuk hutan lindung dan merusak, tambahnya.
Dalam jawabannya, Awal Kusuma mengatakan bahwa masalah pertambangan di hutan lindung masih terus dibahas dan dikaji di DPR bersam-sama dengan pemerintah. Bahkan setelah acara dengar pendapat, Komisi III dan VIII langsung melakukan rapat tertutup membahas masalah tersebut. Semoga kita bisa membuat kebujakan yang dapat menahan kerusakan lingkungan, ujar Awal.
Tunggul Sirait dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, mengungkapkan hal serupa. Kita tunggu saja hasil dari rapat komisi gabungan, ujarnya. Menurut Tunggul, Selain akan melakukan pertemuan dengan pihak pemerintah, anggota dewan juga berencana untuk meninjau langsung keadaan dilapangan.
Setelah dari DPR, aksi dilanjutkan dengan menanam limaribu kartu pos penolakan pembukaan tambang pada kawaan Hutan Lindung di halaman departemen kehutanan. Kali ini rombongan di terima oleh Staf ahli Menteri Kehuatanan III Bidang Sosial Ekonomi, Yaman Mulyana, sambil lesehan di atas rerumputan. Menteri Kehutanan dengan tegas tidak mengijinkan pertambangan di Hutan lindung, ujar Yaman. Selain itu, lanjutnya, pertambangn di Hutan Lindung juga dilarang oleh Undang-Undang no 41 tahun 1999.
(Priandono Kusumo-Tempo News Room)