Sudi menyampaikan penjelasan itu usai rapat membahas pelarangan orang asing mengunjungi Aceh di kantor Menteri Koordinator Politik Keamanan. Rapat ini dihadiri para pejabat dari Departemen Kehakiman, Polri, Imigrasi, Departemen Pariwisata, Departemen Luar negeri. Rapat ini menyepakati dikeluarkannya keputusan Menteri Kehakiman.
Dua pekan lalu, Presiden Megawati mengeluarkan maklumat yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2003 yang mengatur warga asing di Aceh. Keputusan Presiden ini berisi larangan bagi wisatawan asing ke Aceh, dan orang asing yang akan masuk ke Aceh harus mendapatkan izin dari Menteri Kehakiman. Kegiatan lembaga swadaya masyarakat dan hal-hal lain yang berkaitan dengan bantuan kemanusiaan juga perlu mendapatkan izin dari pihak berwenang. Demikian juga kegiatan jurnalistik di Aceh.
Menurut Dirjen Imigrasi Iman Santoso, untuk bantuan kemanusiaan, wewenang diserahkan kepada Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, untuk kegiatan jurnalistik dipegang Departemen Luar negeri, sedang perizinan untuk keseluruhan warga asing yang hendak ke Aceh ditujukan kepada Departemen Kehakiman.
Iman menjelaskan, izin kepada orang asing yang hendak masuk ke Aceh melipti siapa saja yang diperbolehkan masuk, berapa lama waktu yang diberikan sesuai keperluan, bagaimana sistem pengawasannya, dan pintu masuk mana yang ditetapkan sebagai pintu masuk.
Wartawan asing yang meliput operasi pemulihan keamanan di Aceh diperkirakan saat ini telah meninggalkan wilayah konflik itu menyusul pemberlakuan keputusan presiden itu. Sejumlah media asing seperti AFP, Reuters, dan BBC yang dihubungi mengaku sedang mengurus izin ke Departemen Luar Negeri untuk meliput ke Aceh. Kami akan mengusahakan izin itu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, kata Dean Yates, Deputi Kepala Biro Reuters Jakarta.
(DA Chandraningrum/Wiragil-Tempo News Room)