Arizal menyatakan ia telah mendengar pernyataan juru bicara Kantor Menteri Luar Negeri AS, Richard Boucher di Washington kemarin melalui media massa. Namun menurutnya, Deplu Amerika tidak menyebutkan secara spesifik negara mana saja yang akan dihentikan bantuan militernya.
Seperti diketahui, AS sedang mengkampanyekan Artikel 98 yang memberi kekebalan bagi negara Paman Sam itu dari tuntutan Pengadilan Kejahatan Internasional. Indonesia termasuk negara yang tidak menekan Artikel 98 itu. Berita Koran Tempo Rabu (2/7) menyebutkan, AS di bawah Presiden Bill Clinton semula menyetujui gagasan ICC. Namun Presiden George W. Bush belakangan minta agar negerinya diberi hak veto sebagaimana hak veto di Dewan Keamanan PBB. Tentu saja permintaan ini ditolak banyak negara termasuk Perancis. Penolakan ini membuat Bush mencabut dukungan terhadap ICC dan menggulirkan kerjasama bilateral Artikel 98 untuk mendapat kekebalan. (AFP, Anastasya Andriarti - TNR)