Boucher menilai vonis itu terlalu berlebihan untuk seseorang yang menggunakan haknya untuk beraktivitas politik secara damai. Hak tersebut diakui Konvensi Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-hak Sipil dan Politik yang juga ditandatangani oleh Indonesia. Kami menyesalkan Pengadilan Banda Aceh memberikan vonis yang begitu kejam terhadap Nazar, Boucher menyatakan.
Nazar divonis lima tahun penjara potong masa tahanan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa lalu (1/7), karena dinilai bersalah melanggar Pasal 154 KUHP tentang penyebaran kebencian dan rasa permusuhan kepada pemerintah yang sah. Perbuatan itu dia lakukan dalam tiga orasi antara Januari hingga Februari lalu di Aceh. Majelis hakim menilai orasi itu mendukung Gerakan Aceh Merdeka.
Nazar menyangkal orasi-orasinya itu merupakan hasutan kepada rakyat Aceh. Putusan ini menutup pintu kebebasan, kata dia ketika meninggalkan ruang sidang.
Pemerintah Amerika Serikat, menurut Boucher, masih meyakini kalau konflik di Aceh hanya dapat diselesaikan melalui dialog politik inklusif dalam wacana otonomi khusus. Bukan melalui penggunaan kekuatan militer seperti yang saat ini digelar TNI secara besar-besaran.
(AFP/Wuragil)
Baca Juga: