Aktivis lingkungan yang berjumlah 100 orang dari berbagai universitas seperti Universitas Gajah Mada dan Universitas Taruma Negara melakukan aksi berkemah di depan gedung DPR/MPR Jakarta. Aksi ini untuk menekan DPR supaya tidak mengeluarkan ijin pertambangan di hutan lindung, ujar Longgena Ginting kepada Tempo News Room, Kamis (3/7).
Menurut Ginting aksi ini akan dilanjutkan ke Departemen Kehutanan untuk menekan tim terpadu supaya tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP). Tanpa PP keputusan akan menjadi cacat hukum, kata Ginting, Direktur Eksekutif Walhi. Seperti diketahui, untuk perubahan fungsi hutan harus dilakukan sebuah penelitian yang berdasarkan peraturan pemerintah seperti yang disyaratkan pasal 19 UU No. 41/1999.
Sebelumnya, kemarin para pecinta lingkungan yang didukung oleh jaringan Ornop seperti Walhi, WWF, Yayasan Kehati, yang menentang pembukaan tambang di hutan lindung juga melakukan aksi serupa di kedutaan Australia, dengan melakukan performing art sampai saat ini aksi berkemah masih berlangsuang di depan gedung DPR/MPR RI.
(Priandono-TNR)