Pemecatan itu diduga akibat aksi mogok kerja dan unjuk rasa yang dilakukan karyawan perusahaan itu sehari sebelumnya. Dan ke-14 karyawan yang dipecat dituding sebagai pemicu aksi itu. PT Zamrud merupakan perusahaan yang membawahi Hotel Emeralda, Diskotek Ratu Pesona, dan Health Center, yang semuanya berlokasi di Jakarta Barat.
Pada kesempatan terpisah, Hasugo Waruwu, pimpinan unjuk rasa, mengatakan pihak perusahaan tidak menjelaskan alasan pemecatan itu. Dalam surat hanya dinyatakan kami tidak perlu hadir di perusahaan lagi sambil menunggu proses hukum di suku dinas tenaga kerja, kata dia.
Menurut Hasugo, apa yang dituntut karyawan saat unjuk rasa, sesungguhnya sebatas kewajiban pengusaha pada karyawannya. Misalnya, Kejelasan mutasi karyawan, penyesuaian gaji, dan tunjangan, ucapnya. Namun, menurut dia, pihak pengusaha tidak pernah menanggapi tuntutan ini.
Menanggapi mogok kerja dan aksi unjuk rasa yang dilakukan karyawannya, D. Soedyratmo, asisten manajer Zamrud, berpendapat apa yang dilakukan karyawannya sudah menyalahi peraturan. Unjuk rasa itu, menurut dia, tidak sesuai UU Tenaga Kerja. Karena tidak melibatkan serikat pekerja, kata dia.
Ia juga berpendapat, tuntutan karyawan sebenarnya sudah dipenuhi pihak perusahaan. Kami sudah membayar Jamsostek mereka, tanpa memotong gaji, katanya.
Untuk pengajuan PHK terhadap 14 karyawannya, Soedyratmo menuturkan, saat ini permasalahannya sudah diserahkan ke suku dinas tenaga kerja Jakarta Barat. Kita sedang menunggu proses hukumnya. Tapi, kalau mereka mau datang ke kantor, ya kami persilakan, ucapnya. (Yandhrie Arvian - TNR)