Bachtiar mengemukakan, undian berhadiah itu tidak akan ada manfaatnya lagi bila pada akhirnya hanya akan menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Karena itu, besar kemungkinan pemerintah akan menghentikan rencana tersebut.
Menurut dia, sejauh ini hanya ada satu perusahaan yang mengajukan izin pelaksanaan undian berhadiah. Rencananya, undian itu hanya akan dilakukan di wilayah DKI Jakarta sehingga pengajuan undian itu harus ada rekomendasi dari Dinas Sosial DKI Jakarta.
Kendati telah ada rekomendasi dari Dinas Sosial DKI Jakarta, keputusan untuk memberikan izin atau menolaknya tetap berada di tangan Departemen Sosial. Kita tetap memegang tiga prinsip, yaitu tidak boleh meresahkan masyarakat, tidak boleh berbau judi, dan tidak boleh melanggar agama, kata Bachtiar. (Retno Sulistyowati-Tempo News Room)