"Kita melakukan persiapan pengamanan sebaik mungkin. Daerah-daerah yang kita pandang pantas untuk diamankan, tentu akan kita beri perhatian. Kita juga melibatkan Brimob dalam pengamanan ini mulai dari Nusakambangan tentunya," kata Kepala Kepolisian Wilayah Banyumas Komisaris Besar Nata Kesuma kepada Tempo News Room, Selasa petang (8/7).
Untuk memeriksa permohonan peninjauan kembali Tommy, Pengadilan Negeri Cilacap membentuk majelis hakim yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Cilacap Sugeng Achmad Judhi, dengan anggota Suroso dan Wahyu Prasetyo Wibowo.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Cilacap Jahuri Efendi, selain Tommy, sedikitnya ada empat orang saksi yang juga bakal dihadirkan. "Hanya, siapa saja mereka, saya sendiri kurang tahu persis," kata Jahuri.
Selain memeriksa empat orang saksi, kata Jahuri, hal lain yang akan menjadi perhatian majelis hakim adalah novum atau bukti baru yang diajukan Tommy. Novum itu umumnya berkait dengan kepemilikan senjata api yang ada di Apartemen Cemara.
Tommy Soeharto dipidana 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan hakim agung Syafiuddin Kartasasmita dan kepemilikan senjata api illegal. Tommy mengajukan peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada akhir Juni 2003. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan ke Pengadilan Negeri Cilacap karena Tommy ditahan di Nusakambangan, Kabupaten Cilacap. (Syaiful Amin-Tempo News Room)