Penegasan tersebut diungkapkannya menanggapi nota protes yang telah dikeluarkan oleh Indonesia melalui Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra, Selasa (8/7). Sepert dilansir dari Kompas (9/7), Yusril dalam jumpa persnya di Jakarta menyatakan Indonesia mengajukan nota protes atas kejadian tersebut. Dalam nota protesnya, Indonesia meminta kepada pemerintah AS untuk menghormati dan menghargai kedaulatan wilayah Indonesia yang telah diperkuat oleh Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS-82).
Namun, Stanley mengaku belum mengetahui kabar tentang adanya nota keberatan dari Menteri Kehakiman. Ia justru merasa heran, karena seharusnya nota keberatan berasal dari departemen luar negeri. Nota seperti apalagi ini, tanyanya keheranan.
Stanley sendiri mengatakan bahwa armada kapal beserta pesawat AS yang melintas di perairan Indonesia sama sekali tidak melanggar wilayah udara maupun perairan Indonesia. Menurutnya, kapal AS melewati perairan yang biasa dilewati oleh jalur navigasi internasional. Operasi yang dilakukan saat itu adalah operasi yang seperti biasa yang kami lakukan, katanya.
Selain itu ia juga membantah bahwa manuver yang dilakukan oleh pesawat F-18 adalah manuver yang membahayakan. Ia mengungkapkan, manuver yang dilakukan pada saat itu adalah manuver yang sopan. Kami juga telah memberi tahukan kepada otoritas air traffic control, ujarnya. (Indra Darmawan TNR)