Menurutnya keputusan yang diambil Depkeh Ham sudah tepat, karena berdasarkan keputusan hukum yang tetap. Yaitu putusan kasasi MA pertama yang memenangkan PKB Alwi Sihab. Jadi ini sudah didasari landasan hukum, sikap dari instansi yang berwenang,ujarnya. Bukan berlandaskan keputusan politis. Lebih lanjut Ramly mengatakan, meskipun Matori akan melayangkan gugatan kepada Depkeh HAM, gugatan itu tidak akan mempengaruhi keputusn yang telah diambil. Sehingga dengan demikian PKB Alwi Sihab tetap akan menjalani proses verifikasi pada tahap ketiga.
Menurutnya verifikasi tahap tiga yang mengikutsertakan PKB Alwi Sihab akan dimulai pada 1 September 2003. Dua minggu sebelumnya, tanggal 15 24 Agustus semua data partai yang akan diverifikasi akan dikirim ke daerah untuk melakukan cek silang. Tanggal 24 30 penyampaian jadwal verifikasi dari ke DPW dan DPD. Dan dari DPD ke DPC. Sehingga tangal 1 September verifikiasi tahap ketiga bisa dimulai,jelasnya.
Sementara saat ini tim verifikasi tengah melakukan evaluasi verifikasi tahap pertama. Menurutnya, verifikasi ini diharapkan selesai pada tanggal 15 Juli mendatang. Begitu verifikasi selesai ada rapat dan segera mengeluarkan surat pengesahan badan hukum yang ditandatangani Menteri Kehakiman. Begitu itu selesai maka verifikasi tahap kedua akan dimulai, katanya.
Seperti diketahui gugatan dari PKB Matori Abdul Jalil akan segera dilayangkan karena pihaknya dikalahkan dari PKB Alwi Sihab. Ketentuan Depkeh HAM ini disampaikan Metneri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra kemarin, dengan akan melakukan verifikasi PKB Alwi Sihab. (Andi Dewanto TNR)