Pada kesempatan itu, Akbar mengatakan, rapat kerja gabungan itu akan membahas rekomendasi Komisi II (Hukum) yang menyatakan kasus Trisakti, Semanggi I dan II bukan kejahatan hak asasi manusia berat sehingga tidak perlu disidangkan di pengadilan hak asasi manusia ad hoc.
Anggota Komisi Hukum DPR M. Akil Muchtar menambahkan, rekomendasi Komisi Hukum tidak membawa konsekuensi hukum dan seharusnya tidak berpengaruh terhadap upaya tindak lanjut penyidikan ketiga kasus tersebut.
Haris Azhar, anggota Badan Pekerja Kontras yang mendampingi rombongan menyatakan pernyataan tersebut seharusnya mendelegitimasi sikap Kejaksaan Agung yang menolak melakukan penyidikan terhadap hasil penyelidikan Komnas HAM bahwa telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia berat.
Yang dibutuhkan oleh keluarga korban, menurut Haris, adalah pencabutan rekomendasi Panitia Khusus Komisi Hukum DPR yang menyatakan tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia berat dalam ketiga peristiwa berdarah tersebut. Kalau rekomendasi tersebut dicabut, kejaksaan tidak punya alasan lagi untuk tidak melaksanakan penyidikan, katanya. (Amal Ihsan-Tempo News Room)