Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Stanley Harsha : Ijin Pesawat F-18 Hanya Kepada Air Traffic Control

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Stanley Harsha, Atase Penerangan Kedutaan Besar Amerika, menyebut ijin terbang lima pesawat F-18 Hornet yang melintasi utara pulau Bawean, Jawa Timur diberikan hanya kepada Air Traffic Control (ATC) Indonesia sebelum penerbangan dilakukan. Demikian keterangan yang diberikan ketika dihubungi TEMPO News Room Kamis (10/7) siang.

Ijin tersebut dilakukan sesuai dengan aturan hukum internasional yang berlaku. Dia tetap berkeras bahwa penerbangan tersebut tidak melanggar hukum dan wilayah Indonesia. Menurutnya, ijin tersebut hanya sebatas pemberitahuan bahwa kelima pesawat tersebut akan melintas. Ditambahkan, kapal AS melewati perairan yang biasa dilewati oleh jalur navigasi internasional. Operasi yang dilakukan saat itu adalah operasi yang seperti biasa yang kami lakukan, katanya.

Sayangnya, Stanley tidak bersedia menyebutkan jenis ijin yang disampaikan tersebut, apakah tertulis atau hanya sebatas lisan. Pokoknya kami sudah memberitahukan, katanya. Ketika didesak apakah lembaga lain seperti Departemen Pertahanan telah diberitahu soal tersebut sebelum penerbangan dilakukan, dia mengaku tidak tahu. Jangan tanya yang saya tidak tahu, ujarnya.

Sebelumnya, Jum'at (4/7) lalu, Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional Marsekal Muda Wresniwiro mengatakan bahwa F-18 AS tidak melapor kepada ATC setempat. Mereka melapor, tetapi setelah kejadian (identifikasi oleh pesawat F-16 TNI AU), ujarnya.

Lebih lanjut, Wresni mengatakan bahwa, memang terdapat pemahaman yang berbeda atas peraturan yang berlaku antara Indonesia dengan AS. Di antaranya adalah karena AS tidak meratifikasi konvensi hukum laut internasional UNCLOS-82. Sedangkan Indonesia sendiri meratifikasinya dan menjadikannya sebagai PP 37.

Menurut Wresniwiro, seharusnya sesuai aturan internasioanl, pesawat tersebut harus melapor kepada air traffic controller (Pengrontrol lalu lintas udara) setempat. Juga tidak boleh melakukan provokasi, ancaman, melakukan manuver-manuver, dan sebaginya, katanya. Padahal pesawat F-16 itu, seperti data yang diterima oleh radar yang berada di banadara Ngurah Rai, Bali, melakukan manuver-manuver. Bahkan sempat mengganggu sebuah penerbangan pesawat milik Bouraq airways. Itukan membahayakan penerbangan lainnya, katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menyinggung rute yang akan ditempuh oleh kelima pesawat tersebut, Stanley enggan mengomentari. Itu urusan mereka (pilot), katanya. Selain itu ia tetap membantah bahwa manuver yang dilakukan oleh pesawat F-18 adalah manuver yang membahayakan. Ia mengungkapkan, manuver yang dilakukan pada saat itu adalah manuver yang 'sopan'. mereka (pihak F-18/AS dan pihak F-16/Indonesia) tidak saling mengancam, ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, lima pesawat F-18 itu menurut hasil observasi yang dilakukan oleh pesawat Boeing 737 milik TNI AU, ternyata armada itu terdiri dari satu kapal induk, dua kapal fregat dan satu kapal tanker. Mereka mengaku memiliki izin untuk melintas. "Jadi dalam kapal induk itu, pesawatnya tidak terhitung banyaknya," katanya.

Menanggapi hal ini Stanley mengaku tidak mengetahui lebih jauh. Dia hanya menjelaskan bahwa kelima pesawat tersebut kembali ke kapal induk setelah mendapat peringatan dari pihak Indonesia.

Menanggapi pernyataan Menkopolkam Susilo Bambang Yudhoyono, Senin (7/7) lalu yang berjanji akan melakukan protes atau bila terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian dari pihak AS pada peristiwa itu, sejauh ini, pihaknya masih belum menerima nota protes dari pihak Indonesia. Dia tidak mau berkomentar lebih jauh mengenai masalah ini. Saya tidak tahu itu, katanya. (Danto-TEMPO News Room)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Respons Berbagai Pihak Soal Isi Dissenting Opinion 3 Hakim MK dari Ganjar hingga TKN Prabowo-Gibran

3 menit lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons Berbagai Pihak Soal Isi Dissenting Opinion 3 Hakim MK dari Ganjar hingga TKN Prabowo-Gibran

Dissenting opinion 3 hakim MK mendapat tanggapan berbagai pihak dari ganjar hingga TKN Prabowo-Gibran.


Defisiensi Vitamin D Tingkatkan Risiko Anak Terkena Eksim

3 menit lalu

Ilustrasi eksim pada kulit. sciencephoto.com
Defisiensi Vitamin D Tingkatkan Risiko Anak Terkena Eksim

Studi menyebutkan kekurangan vitamin D sangat berpengaruh terhadap meningkatnya prevalensi sensitisasi alergen, yang berpotensi eksim


Milan Berencana Larang Penjualan Piza dan Es Krim Tengah Malam, Kenapa?

6 menit lalu

Pandangan umum gerbang kota Porta Garibaldi, setelah pemerintah Italia memberlakukan lockdown di utara negara itu, di Milan, Italia, Ahad, 8 Maret 2020. Karantina diberlakukan setelah jumlah kasus virus corona melonjak 25% dalam periode 24 jam menjadi 7.375, sementara kematian naik 57% menjadi 366. REUTERS/Flavio Lo Scalzo
Milan Berencana Larang Penjualan Piza dan Es Krim Tengah Malam, Kenapa?

Kebijakan melarang piza dan es krim tengah malam pernah ada satu dekade lalu, tapi ditentang warga Milan sehingga aturan ini ditinggalkan.


Kehadiran Suporter Timnas Indonesia Jadi Sorotan Jelang Laga Melawan Korea Selatan di Piala Asia U-23

8 menit lalu

Suporter Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 di Qatar. Twitter @AFC.
Kehadiran Suporter Timnas Indonesia Jadi Sorotan Jelang Laga Melawan Korea Selatan di Piala Asia U-23

Kehadiran ribuan suporter Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 menjadi sorotan. Korea Selatan dianggap bakal seperti melakoni laga tandang.


Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

9 menit lalu

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Jokowi mendukung program-program unggulan Prabowo-Gibran termasuk yang bisa segera dieksekusi pasca 20 Oktober 2024, setelah Presiden-Wakil Presiden Terpilih dilantik.


Cara Download Safe Exam Browser untuk Tes Online BUMN 2024

13 menit lalu

Berikut ini cara download Safe Exam Browser untuk tes online pertama Rekrutmen Bersama BUMN 2024 bagi perangkat Windows atau MacOS. Foto: Safe Exam Browser
Cara Download Safe Exam Browser untuk Tes Online BUMN 2024

Berikut ini cara download Safe Exam Browser untuk tes online pertama Rekrutmen Bersama BUMN 2024 bagi perangkat Windows atau MacOS.


Terkini Bisnis: Prediksi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Sukses, Cek Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

15 menit lalu

Suasana mudik lebaran di Stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) Halim, Jakarta, Sabtu, 6 April 2024. Kereta cepat Whoosh untuk pertama kalinya bakal melayani penumpang mudik lebaran. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terkini Bisnis: Prediksi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Sukses, Cek Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Kamis siang, 25 April 2024 antara lain tentang prediksi proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya sukses.


Kakek Pencari Batu Hilang Tenggelam di Sungai Lematang, Basarnas Kerahkan Tim SAR Gabungan

16 menit lalu

Ilustrasi orang tenggelam. FOX2now.com
Kakek Pencari Batu Hilang Tenggelam di Sungai Lematang, Basarnas Kerahkan Tim SAR Gabungan

Basarnas Palembang menurunkan satu tim rescue di Pos SAR Pagaralam lengkap dengan peralatan SAR Air ke lokasi pencarian orang hilang tenggelam itu.


PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

17 menit lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.


Universitas Indonesia Jaring Calon Mahasiswa Baru Melalui UI Open Days 2024

20 menit lalu

Logo Universitas Indonesia. TEMPO, Savero Aristia Wienanto.
Universitas Indonesia Jaring Calon Mahasiswa Baru Melalui UI Open Days 2024

Universitas Indonesia menggelar UI Open Days 27-28 April 2024 untuk menjaring calon mahasiswa baru.