Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyanderaan Oleh Parlemen Dinilai Melanggar Hak Asasi Manusia

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Pajajaran Sri Soemantri menilai penyanderaan atau paksa badan (gijzeling) yang menjadi kewenangan baru parlemen sesuai Undang-undang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi/Kabupaten dan Kota, telah melanggar hak asasi manusia (HAM). Lembaga penyanderaan itu bahkan sekarang ini sudah tidak digunakan lagi sebagai ancaman sanksi oleh hukum negara mana pun karena melanggar HAM, ujar Soemantri kepada Tempo News Room di Jakarta, Kamis (10/7) malam.

Menurut Soemantri, penyanderaan dipandang melanggar hak asasi manusia karena sanksi paksa badan tersebut bukan saja mengurangi kebebasan individu, tetapi merampas seluruh kebebasan yang dimiliki. Bayangkan saja menderitanya seorang yang disandera. Bahkan lebih bebas orang yang dipenjara.

Dalam rapat paripurna kemarin (9/7), DPR secara aklamasi mengesahkan Undang-Undang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang memberikan kewenangan kepada parlemen di pusat dan daerah untuk memanggil paksa para pejabat negara dan warga negara yang mangkir dari panggilan untuk memberikan keterangan. Bukan cuma sekedar pemanggilan paksa, Pasal 30 ayat (4) UU tersebut juga memberikan kewenangan kepada parlemen untuk melakukan penyenderaan selama 15 hari, terhadap pejabat atau warga negara yang mangkir.

Sanksi penyanderaan, menurut Soemantri, dahulu pernah dipraktekkan di beberapa negara termasuk Indonesia, misalnya dalam kasus utang piutang. Seorang yang berutang dan tidak mampu melunasinya, bisa diancam sanksi penyanderaan, ujarnya. Tetapi sudah sejak lama, sanksi tersebut dihilangkan. (Amal Ihsan-Tempo News Room)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

1 menit lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan Syahrul Yasin Limpo untuk pindah rumah tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba


PKS Satu-satunya Fraksi di DPR Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Ini Poin-Poin Penolakannya

1 menit lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
PKS Satu-satunya Fraksi di DPR Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Ini Poin-Poin Penolakannya

RUU DKJ sudah disahkan DPR menjadi UU DKJ. PKS satu-satunya fraksi menolak pengesahan itu, sementara 8 fraksi partai lainnya menyetuji, Ini alasan PKS


Jepang Waspadai Lonjakan Kasus Radang Tenggorokan, Berpotensi Pandemi?

5 menit lalu

Pengunjung yang mengenakan masker pelindung berdoa pada hari kerja pertama Tahun Baru 2023 di kuil Kanda Myojin, yang sering dikunjungi oleh para pemuja yang mencari keberuntungan dan bisnis yang makmur, di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Tokyo, Jepang, 4 Januari , 2023. REUTERS/Issei Kato
Jepang Waspadai Lonjakan Kasus Radang Tenggorokan, Berpotensi Pandemi?

Otoritas kesehatan Jepang telah memperingatkan adanya lonjakan infeksi radang tenggorokan yang berpotensi mematikan


Komite HAM PBB Khawatir dengan Proses Pemilu 2024 di Indonesia

5 menit lalu

Massa pro hasil Pemilu 2024 dari berbagai elemen masyarakat melakukan demo  di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Para peserta demo menyuarakan untuk menghormati hasil Pemilu dan berhenti untuk menyuarakan narasi Pemilu curang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Komite HAM PBB Khawatir dengan Proses Pemilu 2024 di Indonesia

Komite HAM PBB mengangkat isu adanya dugaan pengaruh yang tidak semestinya dalam Pemilu 2024 di Indonesia.


Cara Mengirim Hewan Peliharaan Melalui KAI Logistik saat Mudik Lebaran

5 menit lalu

Seekor kucing peliharaan bersiap untuk di vaksin rabies di Kantor Kelurahan Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta, Senin, 10 Juli 2023. Sudin KPKP Kota Administrasi Jakarta Selatan Kecamatan Tebet mengadakan kegiatan vaksin rabies gratis tersebut bertujuan untuk menghindari dan mengantisipasi penyebaran penyakit rabies kepada hewan peliharaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Cara Mengirim Hewan Peliharaan Melalui KAI Logistik saat Mudik Lebaran

PT Kerata Api Logistik (KALOG) membuka layanan pengiriman hewan peliharaan ke kampung halaman saat mudik Lebaran.


8 Jembatan Ambruk Paling Dahsyat di Dunia

5 menit lalu

Pemandangan udara dari kapal kargo Dali yang menabrak Jembatan Francis Scott Key, menyebabkannya runtuh di Baltimore, Maryland, AS, 26 Maret 2024. Maryland National Guard/Handout via REUTERS
8 Jembatan Ambruk Paling Dahsyat di Dunia

Penyebab jembatan ambruk ini bermacam-macam, mulai dari tentara yang berbaris hingga kerumunan orang menyaksikan pembaptisan.


Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

16 menit lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartato, dan Menteri BUMN Erick Thohir dilaporkan melakukan pelanggaran pemilu.


Tim Mahasiswa Kedokteran Unismuh Makassar Jadi Finalis Olimpiade Fisiologi di Jepang

19 menit lalu

 Perwakilan mahasiswa Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Muhammadiyah Makassar berhasil menjadi finalis dalam olimpiade fisiologi kedokteran tingkat Internasional. Foto : unismuh
Tim Mahasiswa Kedokteran Unismuh Makassar Jadi Finalis Olimpiade Fisiologi di Jepang

Ini pertama kali keikutsertaan Fakultas Kedokteran Unismuh, dan menjadi satu-satunya institusi yang berasal dari Indonesia.


3 Rekomendasi Nasi Liwet Teranyar di Daerah Solo

20 menit lalu

Pedagang membagikan nasi liwet kepada warga saat Syukuran Pedagang di Pasar Kadipolo, Solo, Jawa Tengah, Rabu, 10 Juni 2020. Dalam acara tersebut, para pedagang juga berdoa agar pandemi COVID-19 segera berakhir. ANTARA/Mohammad Ayudha
3 Rekomendasi Nasi Liwet Teranyar di Daerah Solo

Untuk kulineran di Solo, silakan mampir ke penjual nasi liwet khas Solo yang biasa ditemukan di daerah Gajahan, Kedung Lumbu, dan Kratonan.