Sutiyoso meminta kesediaan warga agar lahannya mau dibebaskan sesuai dengan harga nilai pajak. Kalau mereka meminta harga yang tidak masuk akal, maka akan menghambat proyek ini, katanya. Menurut Sutiyoso, dalam hal pembebasan tanah, pada prinsipnya pemerintah tidak akan merugikan masyarakat. Lahan yang akan dibebaskan akan diganti dengan harga yang wajar berdasarkan nilai pajak. Penetapan mengenai ganti rugi nantinya akan diputuskan melalui musyawarah dengan warga yang terkena proyek Kanal Timur.
Ia juga meminta, warga tidak menjual tanahnya kepada calo karena akan merugikan diri sendiri. Ketika ditanya, bagaimana proyek ini akan dipantau, Sutiyoso menjelaskan akan membentuk tim pengawas yang akan melibatkan masyarakat dan LSM. Ia juga berjanji akan menjalankan pengawasan secara transparan.
Menyinggung soal dana dari pusat, Sutiyoso menyatakan, sejauh ini masih berupa komitmen. Karenanya, Sutiyoso mendesak pemerintah memenuhi komitmennya dengan mengucurkan dana sebesar Rp 2,5 triliun. Apabila dana tersebut ditahan oleh pemerintah pusat maka proyek ini akan terhambat. Proyek ini akan selesai tahun 2007 jika dana dari pusat juga lancar, ujarnya.
Menurut Mursadah, warga yang tinggal di dekat lokasi pencanangan Kanal Timur, warga tidak mau digusur jika harga yang ditawarkan pemerintah tidak memadai. Menurutnya, warga di tempat dia tinggal, yakni RT 10/RW 3 Kelurahan Ujung Menteng, meminta Rp 2 juta per meter di luar bangunan. Menurutnya, itu adalah harga yang wajar. Sekarang harga tanah sudah mahal, belum lagi bangunannya, ujarnya. Sampai saat ini belum ada pembicaraan lebih lanjut dengan pemerintah daerah mengenai ganti rugi tersebut. Karenanya, warga menunggu secepatnya kepastian tentang realisasi proyek itu. (Fatih Gama Tempo News Room)