Menurut Ketua Pendiri LBH Kesehatan Iskandar Sitorus, tindakan itu adalah upaya penyanderaan oleh pihak rumah sakit terhadap pasien. Dengan demikian, kepulangannya yang seharusnya dapat dilakukan pada 25 Juni lalu tertahan hingga 15 hari. Pasien yang selama beberapa hari ini dirawat di ruang Dahlia 3 (khusus kebidanan) RSUD Kota Bekasi itu baru pulang pada Kamis (10/7) sekitar pukul 12.00 WIB.
Menurut Iskandar, meski pihak RSUD telah memulangkan Sutini, pihaknya sebagai pemegang kuasa dari Sutono, suami Sutini, masih berniat menindaklanjuti kasus ini pada persoalan hukum. "Bagaimanapun telah ada persoalan hukum dalam masalah ini. Sebab seperti kasus perkosaan, meski pelaku telah membayar ganti rugi kepada korbannya, tidak lantas persoalan hukumnya selesai," katanya.
Sementara itu, pihak RSUD yang dihubungi melalui Kasubag Hukum Publikasi dan Informasi, Hery Suherman, membantah telah menyandera pasien yang tak mampu membayar pengobatan. "Justru kami sudah sejak tanggal 25 Juni menyarankan Sutini untuk pulang karena memang sudah tidak ada lagi yang harus ditangani di sini," ujarnya.
Hery menjelaskan, Sutini masuk ke RSUD sejak 22 Juni lalu. Setelah melalui pemeriksaan medis ia diindikasikan menderita penyakit kanker rahim sehingga dilakukan penanganan biopsi atau pengambilan jaringan sampel untuk memeriksa penyakitnya tersebut. Karena keterbatasan sarana, terutama peralatan untuk pengobatan penyakit tersebut, pihak rumah sakit menyarankannya ke rumah sakit lain.
Namun, menurut Hery, pihak pasien tak menyetujui dengan alasan kemampuan keuangan. Maka, pihak RSUD menyarankan untuk pulang. Hery mengatakan, pihak rumah sakit menduga si pasien bingung dengan biaya pengobatan yang Rp 1,3 juta. "Tetapi mereka diam saja dan tidak mau melapor ke pihak rumah sakit sehingga akhirnya tak pulang sampai beberapa hari. Alasan pasien masih menunggu suaminya," katanya. Malah belakangan, Hary mengatakan, muncul surat dari LBH Kesehatan yang mendesak rumah sakit untuk memulangkan pasien. (RamidiTempo News Room)