Kesebelas tersangka tersebut akan diperiksa dan diserahkan kepada Tim Penuntut Ad Hoc HAM. Pemanggilan hari ini khusus untuk berkas perkara Kapten (Inf) Sutrisno Mascung. Mereka adalah Kapten (Inf) Sutrisno Mascung beserta 10 prajurit bawahannya yang berpangkat sersan dua. Sementara para tersangka lain akan dilakukan pemangiilan susulan.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus Tanjung Priok ada empat berkas dakwaan. Masing-masing adalah perkara Mayjen Sriyanto Muntasram (Danjen Kopassus), perkara Mayjen Pranowo, perkara Mayjen (Purn) Rudolf Butar Butar dan berkas perkara Kapten (Inf) Sutrisno Mascung dkk. Keempat berkas perkara tersebut masing-masing ditangani oleh empat orang Jaksa Penuntut Umum, yang masing-masing disertai dengan satu oditur militer.
Sebelumnya, pihak kejaksaan telah mengirim surat penggilan kepada Panglima TNI untuk segera menyerahkan anggotanya yang disangka terlibat dalam kasus Priok beberapa hari lalu. Sebab diantara mereka ada ayang bertugas di daerah, kata Pangaribuan.
Rencananya kesebelas tersangka tersebut akan diserahkan dari Tim Penyidik ke Penuntut Ad Hoc. Kita akan periksa mereka beserta identitasnya, lanjut Pangaribuan. Dia tidak bersedia menyebutkan bahwa kesebelas tersangka tersebut akan ditahan. Ya, kita tunggu hasil pemeriksaan ini, katanya.
(Danto-TNR)