TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengusaha menganggap labelisasi itu sentralistik.
Forum Nasional Usaha Kecil dan Menengah (UKM) menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang jaminan produk halal karena dinilai mengandung unsur monopoli oleh Departemen Agama. Pengusaha juga menganggap mekanisme labelisasi itu terlalu sentralistik.
Penolakan yang sama juga muncul dari Perkumpulan Untuk Peningkatan Usaha Kecil (PUPUK). Pimpinanan PUPUK Jacky Hendrawan, di Jakarta Rabu (16/7) mengatakan, rencana labelisasi halal itu hanya akan memunculkan birokrasi baru yang pada akhirnya potensi untuk terjadinya pungutan terhadap pengusaha. Kami menolak itu, katanya.
Menurut Jacky, pada dasarnya para pengusaha mendukung konsep labelisasi halal yang harus dicantumkan dalam setiap produk. Karena hal itu penting untuk memberikan jaminan bagi konsumen yang sebagian muslim di Indonesia. Keuntungan lain, label halal itu juga memudahkan produk-prouduk dari Indonesia masuk ke pasar luar negeri.
Namun, mekanisme labelisasi itu, membuat kalangan industri resah. Karena pengusaha harus melalui jalur birokrasi baru untuk mengurus label itu. Pengusaha kawatir, tanpa pengawasan yang ketat akan terjadi penekanan terhadap produsen dengan cara memainkan besaran biaya sertifikasi.
Jacky juga menilai, ada kecenderungan Departemen Agama mensentralisasi kewenangan itu. Disebutkan dalam rancangan PP bahwa wewenang untuk memberikan keterangan tertulis tentang halal atau tidaknya suatu produk, ada ditangan Menteri Agama. Itu namanya monopoli, katanya. Sebelumnya dalam PP 69/1999 tentang sertifikasi halal, yang berwenang memberikan sertifikat halal adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Selain itu, rancangan PP juga memuat tentang Lembaga Pemeriksa yang akan dibentuk oleh MUI, dan ditetapkan oleh Menteri Agama. Ia yakin, untuk mendapatkan rekomendasi dan penetapan dari Menteri Agama, lembaga itu harus mengeluarkan sejumlah biaya. Selanjutkan, mereka akan membebankan biaya itu pada produsen melalui pengurusan surat keterangan halal.
Bagi UKM, biaya labelisasi itu akan meningkatkan ongkos produksi. Umumnya, produsen membebankan kenaikan biaya produsi itu kepada konsumen dengan cara menaikan harga jual produk. Tetapi hal itu, tak bisa dilakukan oleh industri kecil karena akan menyulitkan dalam persaingan di pasar dengan industri besar.
Karena itu, pengusaha UKM mengusulkan pemerintah untuk meninjau kembali peraturan dan sistem sertifikasi yang ada. Pemeritah diminta untuk mendesentralisasi kewenangan itu ke daerah. Sehingga untuk mengurus label halal tidak harus dilakukan di Jakarta, melainkan cukup di daerahnya masing-masing.
Mereka juga meminta, pemerintah membentuk komite akreditasi nasional untuk mengurus pelabelan itu. Selanjutnya peran MUI dan Departemen Agama secara bertahap harus dilimpahkan. Rencana ini penting untuk mendrong tumbuhnya lembaga sertifikasi lain. LP POM MUI juga harus diakretasi sebelum beroerasi, ujarnya
(Retno Sulistyowati-TNR)