TEMPO Interaktif, Jakarta: Polda Metro Jaya melancarkan operasi pemberantaskan tempat perjudian di empat lokasi. Dari operasi sejak kemarin sampai Kamis (17/7), petugas menangkap 119 tersangka, yang mana 26 diantaranya sudah ditahan. Lokasi tersebut adalah Megamal Pluit, gedung Malioboro Jalan Gajah Mada, Gading 89 Jalan Boulevard Raya Blok BL III nomor 7-8, Kelapa Gading dan ITC Roxy Mas.
Dari keempat tersangka didapatkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 37 juta, ujar Kepala Satuan III Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Idham Azis, Jakarta Kamis (17/7) siang. Selain uang tunai disita juga processor center boat sebanyak 18 buah.
Menurut Idham, dari Megamal Pluit yang berada di Jalan Muara Karang No. 99 Penjaringan, Jakarta Utara, didapat tersangka Yuasa Abdi alias Buyung, Mahendra, Sugeng Basuki. Selain itu juga, Robert Warwin, Suyanto dan Karyanto. Dari gedung Malioboro, Jalan Gajah Mada 12, Jakarta Pusat, ditangkap Widia Tanoto alias A. Kiong, Ang Kok Heng alias A Heng dan Supriadi alias Apin. Selain itu ditangkap Asep Syaifulah dan Acung.
Tersangka yang ditangkap di Gading 89, Jalan Boulevard Raya, Kepala Gading ada delapan tersangka. Mereka ditangkap pada Kamis (17/7) pukul 01.00 WIB dini hari. Sedangkan yang ditangkap di ITC Roxi Mas sebanyak lima orang, yakni Rushadi, Mulawarman, Haping, Tasyakur dan Tjioe Tjon Tjong. (AgriceliTempo News Room)