TEMPO Interaktif, Bandar Lampung:Yahya Madjid, wakil ketua DPRD tanggamus, Lampung, menjadi tersangka pemalsuan uji publik bupati Tanggamus. Meski banyak keberatan, pada uji publik itu ia menetapkan bupati terpilih diterima masyarakat.
Dia memang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, kata Komisaris Edi Swasono, dari Polda Lampung. Edi tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka lain setelah pemeriksaan yang akan mulai dilakukan hari ini. Selain itu, menurut Edi, polisi sudah mengantongi surat izin pemeriksaan dari caretaker Gubernur Lampung, Hari Sabarno.
Menurut Edi, setelah pemilihan bupati Tanggamus 30 Oktober tahun lalu, dibuka uji public selama tiga hari. Saat itu, meskipun banyak keberatan yang datang dari masyarakat, sebagai wakil ketua DPRD Yahya segera menetapkan bahwa masyarakat menerima kedua pasangan baru pimpinan Tanggamus tersebut. Hal tersebut sempat emmbuat DPRD Tanggamus terpecah, antara kelompok pendukung bupati terpilih yang dikomandani Yahya, dengan para penolak yang dipimpin Ketua DPRD Lampung, Muaz Munziri. Ini tak lebih ulah lawan politik saya, kata Yahya. (fadilasari/TNR)