TEMPO Interaktif, Jakarta: Bekas Presiden Komisaris Bank Modern Samadikun Hartono harus hadir ke pengadilan untuk sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang dia ajukan. Bagaimana mengajukan PK kalau orangnya tidak ada, kan orangnya harus diperiksa. Kalau PK perkara pidana itu orangnya harus datang, kata Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, usai salat Jumat di gedung MA siang ini (25/7).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Salman Maryadi sebelumnya mengungkapkan, Samadikun Hartono telah mendaftarkan permohonan peninjauan kembali sejak 7 Juli lalu. Samadikun divonis hukuman empat tahun penjara dalam kasus korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 1,7 triliun. Namun sebelum hukuman itu dieksekusi, Samadikun telah melarikan diri.
Ditanya apakah ada imbauan dari Ketua MA kepada pengadilan untuk tidak begitu saja menyidangkan permohonan peninjauan kembali itu, Bagir menjawab, Tidak usah diimbau karena peraturannya yang bersangkutan harus diperiksa.
Bagir juga mengaku, MA tidak bisa menentukan bagaimana pengadilan harus bersikap terhadap permohonan peninjauan kembali Samadikun tersebut. Tanya pengadilan saja deh, ujarnya. (Dimas Adityo-Tempo News Room)